Penanganan Tindak Pidana Perikanan oleh PPNS Perikanan di Masa Pandemi Covid-19
World Health Organization (WHO) pada tanggal 11 Maret telah mengumumkan status pandemi global untuk Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) [1] , sebulan kemudian pada tanggal 13 April 2020 pemerintah Indonesia menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020 . Upaya yang ditempuh oleh pemerintah dalam mencegah penularan dan penyebaran Covid -19, dilaksanakan melalui kampanye social distancing dan physical distancing , yang selanjutnya diikuti dengan Pembatasan Sosial Be r skala Besar (PSBB) di berbagai daerah . Hal ini tentunya berdampak pada sektor sosial, ekonomi, dan tentunya penegakan hukum. Respon cepat kemudian dilakukan oleh beberapa kementerian/lembaga (K/L) dengan mengeluarkan berbagai kebijakan di sektor hukum untuk pencegahan pandemi Covid-19 ini namum proses peradilan tetap harus berjalan, setidaknya ada tiga lembaga yang terlibat dalam proses peradilan cepat menyikapi hal ini yakni : Pertama, Mahkamah Agung menerb