Penegakan Hukum Tindak Pidana Perikanan di Wilayah Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Wilayah perairan Indonesia mencapai lebih dari 5,887,879 km. Nilai ekspor perikanan meningkat dari tahun 2016 sebesar USD 2 , 092 miliar [1] mencapai USD 3,61 miliar [2] namun belum merupakan nilai maksimal potensi ekspor perikanan sebenarnya . Salah satu penyebabnya adalah illegal fishing sebagai salah satu tindak pidana perikanan yang kerap terjadi. Terlebih sejak Peraturan Nomor 56/Permen-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia mulai diberlakukan pada tanggal 3 November 2014, industri perikanan tangkap yang mayoritas dikuasai oleh kapal-kapal asing terhenti seketika dan industri perikanan di beberapa negara di regional juga mengalami kemunduran yang signifikan sehingga semakin meningkatkan ancaman praktek-praktek illegal fishing di perairan Indonesia. Salah satu ancaman praktek illegal fishing di perairan Indonesia yaitu ada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Wilayah ...