Kejahatan
A. PENGFERTIAN KEJAHATAN Jika kita berbicara apa itu kejahatan, kita tentunya berbicara tentang pelanggaran norma (hukum pidana), perilaku yang merugikan, perilaku yang menjengkelkan, atau perilaku yang imbasnya menimbulkan korban. Ditinjau dari aspek yuridis, pelaku kejahatan adalah jika seseorang melanggar peraturan atau undang-undang pidana dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan serta dijatuhi hukuman. Contoh: Pembunuhan adalah perbuatan yang memenuhi perumusan pasal 338 KUHP Pencurian adalah perbuatan yang memenuhi perumusan pasal 362 KUHP Penganiayaan adalah perbuatan yang memenuhi perumusan pasal 351 KUHP Dalam hal ini apabila seseorang belum dijatuhi hukuman berarti orang tersebut belum dianggap penjahat. Ditinjau dari aspek sosial pelaku kejahatan ialah jika seseorang mengalami kegagalan dalam menyesuaikan diri atau berbuat menyimpang dengan sadar atau tidak sadar dari norma- norma yang berlaku di dalam masyarakat sehingga perbuata