Politik Hukum Masa Reformasi
Pada masa reformasi konfigurasi politik di DPR dan MPR tidak berubah, sama dengan konfigurasi politik yang dihasilkan melalui Pemilu 1997, yang tetap didominasi oleh Golkar dan ABRI. Tetapi karena adanya reformasi disertai penggantia n presiden maka merubah sifat lama anggota MPR dan DPR tersebut dan mengikuti tuntutan reformasi antara lain : keterbukaan, demokratisasi, peningkatan perlindungan HAM, pemeberantasan KKN, reformasi sistem politik dan ketatanegaraan, termasuk amanddemen atas UUD 1945. Program kabinet reformasi pembangunan disesuaikan dengan tuntutan masyarakat pada saat itu (realitas sosial). Adapun program kabinet antara lain : Memperbarui peraturan perundang-undangan di bidang politik agar sesuai dengan tuntutan reformasi sehingga pelaksanaan pemilu 1999 dapat berlangsung secara demokratis; Meninjau kembali undang-undang tentang subversi dan merencakan pembentukan peraturan perundang-undangan yang menjamin perlindungan akan HAM, kebebasan mengelua...