Politik Hukum Masa Demokrasi Terpimpin
Masa Demokrasi Terpimpin dimulai dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menetapkan UUD 1945 berlaku bagi segenap bangsa Indonesia, dan tidak berlakunya lagi UU Dasar Sementara. Alasan dikeluarkannya Dekrit Presiden ini adalah bahwa Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipercayakan oleh rakyat kepadanya untuk membuat UUD, dan hal yang menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan kesalamatan bangsa. Dengan berlakunya kembali UUD 1945 maka sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem presidensil, dimana presiden yang menjadi Kepala Negara juga menjadi Kepala Ekskutif, dan bertanggungjawab kepada MPR, dan tidak dapat diberhentikan oleh MPR dalam suatu Sidang Istimewa MPR, atas permintaan DPR apabila dianggap telah melanggar GBHN. Dengan sistem Demokrasi Terpimpin, dapat diduga bahwa arah dari pemerintahan yang dibentuk Presiden dalam rangka kembali ke UUD 1945 adalah pemerintahan dan sistem politik yang non demokrasi. Format ...