Telaah Hukum "Video Mirip Ariel"
Satu minggu terakhir masyarakat digemparkan dengan keheboaan adanya video mesum yang mirip dengan Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari. Dari berbagai sumber di situs-situs internet banyak sekali kita menemukan berita-berita terkait hal ini Respon terhadap kasus video mesum ini beraneka ragam, ada Advokat beserta LSM-nya yang melaporkan Ariel dan Luna Maya ke Kepolisian, Menkoinfokom yang meminta meminta segera ditindak dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan delik penyebaran pornografi sebagaimana termuat dalam Pasal 282 ayat 2 KUHP, dan tanggapan dari Meneg Pemberdayaan Perempuan & PA yang menyatakan bahwa pelaku tidak dapat dipidana. Untuk itu saya mencoba menuyusun dengan rapih, pasal-pasal apa saja yang berhubungan dengan kasus video mesum yang “mirip” Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Menkoinfokom Tifatul Sembiring, mengatakan bahwa pelaku yang mirip Ariel, Luna, dan Cut Tari dapat dijerat dengan Pasal 2...