Teori Kausalitas Dalam Hukum Pidana
Penentuan sebab suatu akibat dalam hukum pidana merupakan suatumasalah yang sulit dipecahkan. KUHP tidak memberikan petunjuk tentang cara penentuan suatu akibat yang melahirkan delik. KUHP hanya menentukan dalam beberapa pasal, bahwa untuk delik-delik tertentu diperlukan adaya suatu akibat tertentu guna menjatuhkan pidana terhadap pembuiatnya. Tindak pidana formil adalah tindak pidana yang dirumuskan dengan melarang melakukan tingkah laku tertentu, artinya dalam rumusan itu secara tegas disebutnya wujud perbuatan tertentu yang terlarang. Perbuatan tertentu inilah yang menjadi pokok larangan dalam tindak pidana formil. Dalam hubungannya dengan penyelesaian tindak pidana formil, kriterianya ialah pada perbuatan yang dilarang tersebut. Apabila perbuatan terlarang tersebut selesai dilakukan, maka selesai pula tindak pidana, tanpa melihat atau bergantung pada akibat apa dari perbuatan itu. Contohnya Pencurian (362). Delik materiil adalah delik yang dirumuskan dengan melarang menimbulkan...