Drive Save & Drive Carefully
ini hanya sekedar membagi pengatahuan yg telah kujawantahkan.... karena dalam sebulan ini, sudah dua kali sy ditilang pertama : ketika sy mengendarai mobil dan tidak mengenakan sabuk pengaman kedua : ketika mengendarai motor bersama ******** dan tidak memakai helm standar. (yg pada 27 Juni '09 udah kyak sial skali krn hilang mi juga flexy ku kasiannnnn) . Polisi Lalulintas itu punya 2 slip. Slip Merah dan Slip Biru. Kalau Slip Merah, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum. kalau Slip Biru, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. kita tinggal transfer dana ke nomer rekening tertentu. Kalau kita dapat Slip Merah, berarti kita akan disidang. Dan SIM kita harus kita ambil di pengadilan setempat.setelah itu STNK diambil di Polres setempat.... Tapi ngerti sendiri kan prosesnya? dehhh...... asli antri yg panjang, blum lagi kalau ada ji hakimnya. Belom lagi calo2 yang berkeliaran....