Postingan

Penerapan Ketentuan Pelepasan Segera (Prompt Release) Kapal dan Awak Kapal Pelaku lllegal Fishing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

Tulisan ini sebagian dikutip dari paparan narasumber dan Term of Reference (ToR) kegiatan Focus Group Discussion Penerapan Ketentuan Pelepasan Segera Kapal dan Awak Kapal Pelaku Illegal Fishng di ZEE Indonesia yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengwasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada hari Kamis tanggal 10 September 2020 di Hotel Hyatt Yogyakarta. ToR pada kegiatan dimaksud awalnya disusun oleh saya sendiri bersama Ratih Seftiariski kemudian diubah oleh tim pelaksana lainnya. Untuk itu kutipan dari ToR tidak secara utuh masuk dalam tulisan ini. Direktorat Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP mencatat bahwa dari tahun 2015 sampai dengan 6 Agustus 2020 telah terjadi kegiatan IUU Fishing yang dilakukan oleh 368 kapal berbendera asing, diantaranya Vietnam, Thailand, Filipina, China, Timor Leste, Taiwan dan Panama. Beberapa insiden konflik terjadi saat proses penangkapan kapal-kapal ikan asing di beberapa wilayah perbatasan Indonesia dengan

Penanganan Tindak Pidana Perikanan oleh PPNS Perikanan di Masa Pandemi Covid-19

Gambar
World Health Organization (WHO) pada tanggal 11 Maret telah mengumumkan status pandemi global untuk Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) [1] , sebulan kemudian pada tanggal 13 April 2020 pemerintah Indonesia menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020 .   Upaya yang ditempuh oleh pemerintah dalam mencegah penularan dan penyebaran Covid -19, dilaksanakan melalui kampanye social distancing dan physical distancing , yang selanjutnya diikuti dengan Pembatasan Sosial Be r skala Besar (PSBB) di berbagai daerah . Hal ini tentunya berdampak pada sektor sosial, ekonomi, dan tentunya penegakan hukum. Respon cepat kemudian dilakukan oleh beberapa kementerian/lembaga (K/L) dengan mengeluarkan berbagai kebijakan di sektor hukum untuk pencegahan pandemi Covid-19 ini namum proses peradilan tetap harus berjalan, setidaknya ada tiga lembaga yang terlibat dalam proses peradilan cepat menyikapi hal ini yakni : Pertama, Mahkamah Agung menerb