Tugas I Perbandingan Hukum

Tugas Perbandingan Hukum Kelas A 10

Secara umum pengertian Perbandingan hukum adalah suatu metode yang merupakan suatu cara pendekatan untuk memahami suatu obyek/masalah yang sedang diteliti. Menurut anda, apakah Perbandingan Hukum adalah ilmu yang berdiri sendiri ataukah sebuah metode penelitian ? Jelaskan jawaban anda.

* Jawaban silakan isi di komentar. Thanks…

Komentar

  1. NAMA : ARHAM KADIR
    NIM : 12.501.397
    KLS : A.10

    Menurut saya Perbandingan Hukum adalah sebuah metode penelitian karena didalam Perbandingan Hukum terjadi proses yang berkesinambungan, mulai dari mencari data, mempelajari, menganalisa, membandingkan dua atau lebih obyek/masalah hukum, baik antar daerah maupun antar negara. setelah itu menarik kesimpulan dan menawarkan solusi dari permasalahan hukum yang terjadi pada masyarakat.

    BalasHapus
  2. NAMA ; ADHE ZAHRATUL AFRIAN
    NIM ; 11-501-498
    KELAS ; A.10

    Menurut saya Perbandingan hukum adalah metode penilitian karena yang di maksud memperbandingkan ialah mencari dan mensinyalir perbedaan-perbedaan serta persamaan-persamaan dengan memberi penjelasannya dan meneliti bagaimana berfungsinya hukum dan bagaimana pemecahan yuridisnya di dalam peraktek serta faktor-faktor non hukum yang mana saja mempengaruhinya. Penjelasannya hanya dapat di ketahui dalam sejarah hukumnya, sehingga perbandingan hukum yang ilmiah memerlukan perbandingan sejarah hukum ( van aple droom, 1954 : 330 ). Jadi memperbandingkan hukum bukanlah sekedar mengumpulkan peraturan perundang-undangan dan mencari perbedaan serta persamaannya saja.

    BalasHapus
  3. NAMA:YUHANES DON BOSCO MEO
    NIM:10.501.054
    KELAS:A10

    Menurut saya perbandingan hukum merupakan sebuah metofe penelitian yang secara khusus meneliti tentang sistem hukum,dengan mencari dan membandingkan satu sisten hukum dan sistem hukum lainya agar dapar menemukan persamaan dan perbedaan sistem huku tersebut serta memformulasikannya agar masyarakat dapat dengan mudah memahaminya

    BalasHapus

  4. NAMA: HERMAN YANDO
    NIM : 10 501 011
    KLS : A.10

    Menurut sy: perbandingan adalah, suatu metode studi dan penelitian di mana hukum-hukum dan lembaga-lembaga hukum dari dua negara atau lebih diperbandingkan. Dan di bedakan melalui penelitian melalaui lembaga-lembaga hukum dan sistem hukum yang berbeda dalam rangka menemukan solusi guna menjawab berbagai masalah hukum.dan
    contoh Lembaga Hukum, PENGADILAN,KEJARI KPK,POLRI MK, KY.

    BalasHapus
  5. Nama : IRMA SURIANI
    Nim : 10.501.022
    Kelas : A10

    Menurut saya,
    Perbandingan hukum merupakan suatu metode penelitian karena ilmu ini dapat digunakan untuk melakukan analisa banding sehingga bisa membandingkan antara hukum yang satu dengan hukum yang lain serta dapat mengetahui sistem-sistem dan faktor-faktor hukum yang ada di suatu negara.

    BalasHapus
  6. Nama :MarLa Ravensca sitaniapessy
    Nim : 11 501 503
    kls : A 10

    Menurut saya :
    bandingan hukum sebagai ilmu pengetahuan yg berdiri sendiri. Alasannya ialah bahwa perbandingan hukum memberikan hasil-hasil baru yg tidak akan dapat ditemui jika hanya mempelajari cabang-cabang hukum intern.

    BalasHapus
  7. Nama : Muhammad Irfan Sakri
    NIM : 10.501.606
    KLS : A.10
    menurut saya, perbandingan hukum merupakan cabang ilmu dari Hukum itu sendiri, yang dalam ruang lingkupnya mengkaji tentang perbandingan sistem hukum antara satu wilayah hukum dengan wilayah hukum yang lainnya. karena pada dasarnya setiap sistem hukum cenderung terdapat perbedaan di setiap wilayah. karena disebabkan oleh beberapas faktor. nah, metode penelitian merupakan suatu proses untuk mencari, mengolah dan men verifikasi data. dalam hal ini metode penelitian juga merupakan ilmu yang berdiri sendiri. tapi tetap ada keterkaitan satu sama lain. terima kasih

    BalasHapus
  8. NAMA : ANDREAN PRANATA
    NIM : 10.501.360
    KELAS : A10

    MENURUT SAYA,Perbandigan hukum adalah metode penelitian,alasannya karna perbandigan hukum adalah sebuah proses atau metode untuk membandigkan atau mencari persamaan atau perbedaan dari dua objek yang berbeda,guna untuk memperoleh pegetahuan yang baru.

    BalasHapus
  9. NAMA :HENDRA JUNARA
    NIM :10.501.089
    KELAS :A.10

    Menurut saya,perbandingan hukum merupakan sebuah metode penelitian dimana didalamnya ada suatu proses pencarian suatu data yang diteliti sedetail mungkin untuk memperoleh sebuah kesimpulan yang nantinya dapat diterima oleh masyarakat banyak,,,,.

    BalasHapus
  10. NAMA:ANASRUDDIN
    NIM: 10.501.004
    KELAS:A.10

    MENURUT SAYA,
    perbandingan hukum sebagai ilmu hukum yang berdiri sendiiri,karna kita tidak mencari hukum tetapi menemukan hukum itu sendiri untuk mendapat perbandingan dan persamaan hukum tersebut, guna memperoleh pengetahuan teterang hukum untuk kedepannya dan berguna juga bagi masysrakat. karna di setiap wilaya sudah ada hukum yang mengatur namun akan ada persamaaan dan pebedaanya tersebut.

    BalasHapus
  11. NAMA : SANGNGAJI
    STAMBUK : 10.501.600
    KELAS : A.10

    MENURUT SAYA,METODE PENELITIAN KARNA MEMBAHAS TENTANG SUATU PERMASALAHAN SEHINGGA SAYA MENARIK KESIMPULAN BAHWA SEBUAH KONSEP-KONSEP HUKUM YANG ADA DI DALAM MASYARAKAT ITU BISA DI SELESAIKAN SECARA MELALUI METODE PENELITIAN TSB...

    BalasHapus
  12. Nama : Hasrul Harahap
    Nim : 10.501.622
    Kelas : A.10

    Menurut saya perbandingan hukum merupakan suatu metode penelitian,karna disitulah kita dapaar mepelajari dan membandingkan hukum yang satu dengan hukum yang lain dan dapat pula di ketahui perbandingan-perbandingan hukum di negara-negara lain, karna sudah kt ketahui di setiap negara pasti hukumnya berbeda-beda...!!!
    Terimah kasih wassalam.

    BalasHapus
  13. AHMAD ASHARI(10-501-467)

    Menurut saya perbandingan hukum adalah sebuah metode penelitian karena merupakan kegiatan memperbandingkan sistem hukum yang satu dan sistem hukum yang lainnya.

    BalasHapus
  14. Nama ; Haswar
    Nim ; 10.501.121
    Kelas ; A.10

    Menurut saya perbandingan hukum adalah metode penelitian karena dapat digunakan untuk menganalisa atau mengkaji tentang perbandingan sistem hukum antara satu wilayah hukum dengan wilayah hukum yang lainnya.

    BalasHapus
  15. ADHITYA MULTY HARLAN
    10-501-212
    A.10

    Menurut saya,Perbandingan Hukum adalah sebuah metode penelitian karena perbandigan hukum adalah sebuah proses atau metode untuk membandigkan sistem hukum antara satu wilayah hukum dengan wilayah hukum yang lainnya.

    terima kasih

    BalasHapus
  16. NAMA :ANDI HENDRA GUNAWAN
    NIM :10.501.012
    KELAS :A 10

    MENURUT SAYA PERBANDINGAN HUKUM ADALAH SEBUAH METODE PENELITIAN KARENA SEMUA UNSUR PENELITIAN AGAMA,ADAT ISTIADAT SERTA KEANEKA RAGAMAN BANGSA KITA SEHINGGA TERCIPTALAH SEBUAH HUKUM YANG ADA DI NEGARA KITA .
    TAPI PENEGAKANNYA YANG BENAR BERDIRI SENDIRI TANPA PANDAN BULU TAPI KENYATAAN YANG TERJADI JAUH DARI HARAPAN ADIL UNTUK MASYARAKAT KITA.

    BalasHapus
  17. Nama : Syamsuddin S.
    Nim : 10 501 480
    Kls : A.10

    Menurut pandangan subyektif saya Perbandingan Hukum adalah Suatu cabang ilmu hukum yg berdiri sendiri diantara ilmu hukum yang lain,
    dimana perbandingan hukum ini adalah Ilmu hukum yg khusus meneliti persamaan dan perbedaan dalam sistem hukum itu sendiri.

    BalasHapus
  18. NAMA : SURIADI
    NIM ; 10.501.024
    KELAS : A.10

    menurut saya,perbandingan hokum itu adalah suatu metode penelitian dikarenakan dalam membandingkan suatu hokum akan dibutuhkan suatu tinjauan atau penelitian atas suatu hokum yang dilandasi dengan pemikiran-pemikiran yang mampu mengimbangi perilaku masyarakat dalam suatu UU yang telah dirumuskan dan disahkan.

    BalasHapus
  19. NAMA ; ADHE ZAHRATUL AFRIAN
    NIM ; 11-501-498
    KELAS ; A.10

    Menurut saya Perbandingan hukum adalah metode penilitian karena yang di maksud memperbandingkan ialah mencari dan mensinyalir perbedaan-perbedaan serta persamaan-persamaan dengan memberi penjelasannya dan meneliti bagaimana berfungsinya hukum dan bagaimana pemecahan yuridisnya di dalam peraktek serta faktor-faktor non hukum yang mana saja mempengaruhinya. Penjelasannya hanya dapat di ketahui dalam sejarah hukumnya, sehingga perbandingan hukum yang ilmiah memerlukan perbandingan sejarah hukum ( van aple droom, 1954 : 330 ). Jadi memperbandingkan hukum bukanlah sekedar mengumpulkan peraturan perundang-undangan dan mencari perbedaan serta persamaannya saja.

    BalasHapus

Posting Komentar

Bagaimana menurut anda?

Postingan populer dari blog ini

Teori Kontrol (Kriminologi)

Peradaban Islam Masa Daulah Utsmani

Teori Subculture (Kriminologi)