Jenis & Tipe Penelitian

A. Jenis Penelitian

Jenis Penelitian dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang, oleh karena itu jenis penelitian dapat dibedakan sebagai berikut :

1. Dari Sudut Sifatnya

a. Penelitian yang bersifat eksploratif (Penjajakan ataun penjelajahan)

Penelitian ini bertujuan untuk memperdalam pengetahuan mengenai suatu gejala tertentu untuk mendapatkan ide-ide baru mengenai suatu gejala itu. Hal ini dilakukan dalam pengatahuan yang masih baru, belum banyak informasi menegani masalah diteleiti atau bahkan belum ada sama sekali. Penelitian ini digunakan sebagai tahap awal dari penelitian-penelitian selanjutnya.

Dalam bidang ilmu hukum penelitian jenis ini misalnya penelitian mengenai masalah identifikasi hukum.

b. Penelitian yang bersifat deskriptif

Penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan atau gejala kelompok tertentu atau untuk menentukan penyebaran suatau gejala atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. Deskripsi merupakan pertanyaan faktual dalam peristiwa sejarah meliputi what, where, when, & who.

Penelitian ini kadang berawal dari hipotesis, kadang juga tidak, dapat membentuk teori-teori baru atau memperkuat teori yang sudah ada, dan dapat menggunakan data kualitatif dan kuantitatif.

c. Penelitian yang bersifat eksplanatif (menerangkan)

Penelitian eksplanatif bertujuan untuk menguji hipotesis-hipotesis tentang ada tidaknya hubungan sebab akibat antara variabel yang diteliti. Dengan demikian penelitian ini baru dapat dilakukan apabila informasi-informasi tentang masalah yang diteliti sudah cukup banyak, artinya telah ada teori sebelumnya dan telah ada penelitian empiris yang menguji berbagai hipotesis.

Penelitian ini berbentuk eksperimen yang didominasi ilmu eksakta. Pada Dasarnya, penelitian eksperimen adalah ingin menguji hubungan sebab akibat, harus ada dua kelompok yang mempunyai ciri-ciri yang sama, yaitu kelompok pertama adalah kelompok yang diteliti dan kelompok yang kedua sebagai kelompok kontrol. Pengujiannya dilakukan dengan cara memberikan perlakuan terhadap kelompok yang diuji atau diteliti, sedangkan kelompok kontrol tidak diberikan perlakuan. Apabila setelah diberi perlakua ada perbedaan dengan kelompok kontrol, perbedaan itu adalah akibat dario pemberian perlakuan tertentu, sedangkan perlakuan yang dikenakan adalah merupakan sebab dari perbedaan tersebut.

2. Dari Sudut Bentuknya

  • Penelitian Diagnostik, Suatu penelitian yang dimaksudkan untuk mendapatkan keterangan mengenai sebab-sebab teradinya suatu gejala tertentu.
  • Penelitian Perspektif, dimaksudkan untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk masalah tertentu.
  • Penelitian Evaluatif, dilakukan apabila seseorang ingin menilai program-program yang dijalankan.

3. Dari Sudut Tujuannya

  • Penelitian fact finding
  • Penelitian problem identification
  • Penelitian problem solution

Ketiga jenis penelitian ini pada dasarnya merupakan penelitian berkelanjutan, dimana penelitian fact finding merupakan langkah awal untuk menemukan faktanya, kemudian dilanjutkan dengan penelitian yang bertujuan untuk menemukan masalah (problem finding) untuk selanjutnya menuju pada mengedintifikasi masalah (problem identification) dan akhirnya dilakukan penelitian untuk mengatasi masalah (problem solution).

4. Dari Sudut Penerapannya :

  • Penelitian dasar/murni atau penelitian untuk pengembangan ilmu.
  • Penelitian yang berfokuskan masalah
  • Penelitian terapan

Penelitian hukum dapat dibedakan kedalam dua golongan besar :

1. Penelitian Hukum Normatif, yang terdiri dari :

  • Penelitian inventaris hukum positif
  • Penelitian Asas-Asas Hukum
  • Penelitian Hukum Klinis
  • Penelitian Hukum Yang Mengkaji Sistematika Peraturan Perundang-undangan
  • Penelitian yang ingin menalaah sinkronisasi suatu peraturan perundang-undangan
  • Penelitian Perbandingan Hukum
  • Penelitian Sejarah Hukum

2. Penelitian Hukum yang Sosilogis, terdiri dari :

a. Penelitian berlakunya hukum, yang meliputi :

  • Penelitian efektivitas hukum
  • Penelitian Dampak Hukum

b. Penelitian Identifikasi Hukum Tidak Terulis

B. Jenis Data

Di dalam penelitian, lazimnya jenis data dibedakan atas :

  1. Data Primer, yaitu data yang diperoleh langsung dan sumber pertama
  2. Data Sekunder, antara lain mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan, dan sebagainya.

Ciri umum data sekunder :

  1. Pada umumnya data sekunder dalam keadaan siap terbuat dan dapat dighunaka segera
  2. Baik bentuk maupun isi sekunder, telah dibentuk dan diisi oleh peneliti-peneliti terdahulu sehingga peneliti kemudian tidak mempunyai pengawasan terhadap pengumpulan, pengolahan, analisis maupun konstruksi data.
  3. Tidak terbatas oleh waktu dan tempat.

Oleh karena penelitian hukum (normatif) mempunyai metode tersendiri dibandingkan dengan metode penelitian dan ilmu-ilmu sosial lainnya, hal itu berakibat pada jenis datanya. Dalam penelitian hukum yang selalu diawali dengan premis normatif, datanya juga diawali dengan data sekunder. Bagi penelitian hukum normatif yang hanya mengenal data sekunder, jenis datanya (bahan hukum) adalah :

1. Bahan Hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat, yang terdiri dari :

a. Norma atau kaedah dasar, yaitu Pembukaan UUD 1945

b. Peraturan Dasar : Batang Tubuh UUD 1945

c. Peraturan Perundang-undangan :

  • Undang-undang atau peraturan yang setaraf
  • Peraturan Pemerintah atau peraturan yang setaraf
  • Kepres atau peraturan yang setaraf
  • Kepmen atau peraturan yang setaraf
  • Perda atau peraturan yang setaraf

d. Bahan hukum yang tidak dikodifikasikan, seperti hukum adat

e. Yurisprudensi

2. Bahan hukum sekunder, bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian, atau pendapat pakar hukum.

3. Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum yang memberikan petunujuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder seperti kamus hukum dan ensiklopedia.

Komentar

Posting Komentar

Bagaimana menurut anda?

Postingan populer dari blog ini

Teori Kontrol (Kriminologi)

Peradaban Islam Masa Daulah Utsmani

Teori Subculture (Kriminologi)