Bahasa Keilmuan Hukum

Bahasa keilmuan hukum adalah bahasa hukum teoritis, yaitu bahasa hukum yang bersifat ilmiah yang digunakan dalam mempelajari ilmu hukum. Hal ini meliputi berbagi istilah yang digunakan oleh para pengajar ilmu hukum, didalam berbagai peraturan perundang-undangan dan keputusan-keputusan yang berisi hukum yang dipelajari secara ilmiah.

Bahasa keilmuan hukum terbagi dua, yaitu :

  1. Bahasa Hukum Praktis, banyak digunakan dalam keputusan-keputusan dan peraturan perundang-undangan. Hal ini terdiri dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur kehidupan manusia dan masyarakat pada umunya, misalnya aturan pasal demi pasal.
  2. Bahasa Hukum Teoritis, yaitu istilah-istilah yang memberikan pengertian hukum secara teoritis. Hal ini dipelajari dalam pengantar ilmu hukum.

1. Kebiasaan dan Adat

Kebiasaan adalah terjemahan dari bahasa Belanda gewoonte sedangkan adat berasal dari istilah Arab Adah, yang maksudnya juga kebiasaan. Jadi kedua istilah tersebut mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan. Namun menurut ilmu hukum kebiasaan dan adat itu dapat dibedakan pengertiannya. Perbedaan itu dapat dilihat segi pemakaiannya sebagai perilaku atau tingkah laku manusia atau dilihat dari segi sejarah pemakaian istilahnya dalam hukum di Indonesia.

Apabila kebiasaan itu sudah dilakukan orang banyak maka kebiasaan itu menjadi adat. Jadi adat adalah kebiasaan pribadi yang diterima dan dilakukan oleh masyarakat. Atau dapat dikatakan adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi dan dilembagakan, serta dipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun-temurun.

Tetapi sejarah perundang-undangan di Indonesia membedakan pemakaian istilah kebiasaan dan adat itu, ada kebiasaan di luar perundangan dan ada kebiaaan yang diakui oleh perundangan, sedangkan adat selalu diartikan diluar perundangan. Hal mana menyebabkan ada istilah hukum kebiasaan dan hukum, adat yang merupakan hukum tidak tertulis dan tertulis.

2. Hukum Adat & Perundangan

Pada umumnya hukum adat tidak tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi, jadi tidak tersusun secara sistematis. Bentuk hukum adat tidak teratur, keputusannya tidak memakai konsideran, pasal-pasal aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai penjelasan.

Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis dalam bentuk perundangan negara termasuk pula hukum kebiasaan. maka dapat dibedakan hukum dalam arti sempit dan dalam arti luas. Dalam arti sempit menunjukkan hukum adat yang tradisional yang dipertahankan dan berlaku di lingkungan masyarakat hukum adat tertentu, seperti hukum adat batak, adat bali dan sebagainya. Dalam arti luas meliputi hukum kebiasaan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, dalam hubungan antara yang satu dengan yang lainnya, dalam lembaga-lembaga masyarakat, dan dalam lembaga keneragaan yang semuanya tidak tertulis dalam bentuk perundangan.

Perundangan adalah semua peraturan yang tertulis dalam bentuk keputusan yang dibuat dengan sistem tertentu, terutama oleh pemerintah negara dan adakalanya dalam bentuk kodifikasi.

3. Hubungan Hukum Dan Hak

Hubungan hukum berasal dari bahasa Belanda rechtsbetrekkingadalah hubungan yang terjadi dalam masyarakat, baik antara subyek dengan subjek hukum maupun antara subjek hukum dengan benda, yang diatur oleh hukum dan menimbulkan akibat hukum yakni hak dan kewajiban. Hukum itu mengatur hubungan hukum antara tiap orang, tiap masyarakat, tiap lembaga, bahkan tiap negara.

Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua sisi. Sisi yangsatu ialah hak dan sisi lainnya adalah kewajiban. Tidak ada hak tanpa kewajiban. Sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum dan merupakan suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Contoh hak : hak untuk hidup, hak untuk mempunyaikeyakinan dan lain-lain

Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan. Contoh kewajiban : Dalam jualbeli, bila kita membeli suatu barang, maka kita wajib membayar barang tersebut.

Perwujudan hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan adanya perantaraan peristiwa hukum. Segala peristiwa atau kejadian dalam keadaan tertentu adalah peristiwa hukum. Untuk terciptanya suatu hak dan kewajiban diperlukan terjadinya peristiwa yang oleh hukum dihubungkan sebagai akibat. Karena pada umumnya hukum itu bersifat pasif. Contoh: Terdapat ketentuan "barangsiapa mencuri, maka harus dihukum". Maka bila tidak terjadi peristiwa pencurian maka tidaklah ada akibat hukum.

4. Hak Absolut dan Hak Relatif

Hak mutlak (absolute rechten) adalah Hak mutlak adalah setiap kekuasaan mutlak yang oleh hukum diberikan kepada subjek hukum untuk berbuat sesuatu atau untuk bertindak buat kepentingannya. Hak mutlak terbagi menjadi tiga golongan, yaitu:

  1. Hak asasi manusia, yaitu hak yang diberikan oleh hukum kepada setiap manusia.
  2. Hak publik absolute, misalnya hak suatu bangsa untuk merdeka dan berdaulat.
  3. Sebagian dari hak privat yang terdiri atas hak pribadi manusia, hak keluarga, dan hak-hak mengenai harta kekayaan.

Hak relative (nisbi) adalah setiap kekuasaan yang oleh hukum diberikan kepada subjek hukum untuk menuntut subjek hukum lain tertentu supaya berbuat sesuatu, tidak berbuat sesuatu, atau memberi sesuatu. Hak relatif juga terbagi menjadi tiga golongan, yaitu:

  1. Hak public relatif, adalah hak dari penguasa untuk menetapkan hukuman, untuk memungut pajak, dan beacukai yang ditujukan kepada subjek hukum tertentu. misalnya hak Negara untuk menghukum pelanggar undang-undang.
  2. Hak keluarga relatif, adalah hak hubungan kekeluargaan, misalnya hak dan kewajiban suami istri.
  3. Hak kekayaan relatif adalah semua hak kekayaan yang bukan hak kebendaan, seperti hak tagihan.

5. Subjek dan Objek Hukum

Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.

  1. Manusia (naturlife persoon), menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukanperbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
  2. Badan Hukum (recht persoon), adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status"persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukanperkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

Obyek Hukum, ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.Benda itu sendiri dibagi menjadi :

1. Berwujud / Konkrit

a. Benda bergerak 

- bergerak sendiri, contoh : hewan.

- benda digerakkan, contoh : kendaraan.

b. Benda tak bergerak, contoh tanah, pohon-pohon dsb.

2. Tidak Berwujud/ Abstrak contoh gas, pulsa dsb

6. Peristiwa Hukum

Peristiwa hukum adalah kejadian/peristiwa yang akibatnya di atur oleh hukum. peristiwa hukum di bagi 2 (karena perbuatan subjek hukum (manusia atau badan huku) dan karenn bukan perbuatan subjek hukum (karena UU contoh : kelahiran, kematian, daluwarsa, melepaskan / mendapatkan = exstinctief / akuisitief )

Menurut hukum, peristiwa hukum dibagi menjadi dua yaitu :

  1. Peristiwa hukum bersegi satu, ialah peristiwa hukum yang hanya ditimbulkan oleh satupihak saja. Contoh : pembuatan surat wasiat, pemberian hibah.
  2. Peristiwa hukum bersegi dua, ialah peristiwa hukum yang ditimbulkan oleh dua pihak ataulebih. Contoh : perjanjian, perikatan.

Peristiwa hukum, memuat ciri-ciri:

  1. peristiwa.
  2. yang dalam dirinya membawa serta akibat-akibat hukum.
  3. yang ditautkan pada peristiwa itu oleh hukum positif.

Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum, agar lebih jelas akan disampaikan beberapa contoh yang relevan dengan istilah peristiwa hukum, sebab tidak setiap peristiwa kemasyarakatan akibatnya diatur oleh hukum.

Peristiwa transaksi jual beli barang. Pada peristiwa ini terdapat akibat yang diatur oleh hukum, yaitu timbulnya hak dan kewajiban, sebagaimana pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa ”Jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk  membayar harga yang telah dijanjikan”

Komentar

  1. Asslamualikum wr.wb

    Menurut pendapat saya dari materi yang bapak bawakan
    Bahasa hukum itu rumit sangat rumit apa lagi di kaum orang awam tentang hukum
    Di sinilah para aktor politik memanfaatkan kesempatan untuk manipulasi rakyat dan sangat jelas ini sangat merugikan rakyat

    Wss . Albin Saputra
    G12
    12.501.034

    BalasHapus
  2. Walaikum Salam Wr.Wb.

    Bahasa hukum itu memliki sifat khusus yang bagi orang awam tidak mudah untuk dipahami. Kekhususannya adakalanya menyimpang dari ketentuan umum Bahasa Indonesia...

    Hubungannya dengan para "aktor politik" yang Albin maksudku... itulah gunanya kita sebagai orang hukum untuk mengawasinya. Thanks..

    BalasHapus

Posting Komentar

Bagaimana menurut anda?

Postingan populer dari blog ini

Teori Kontrol (Kriminologi)

Peradaban Islam Masa Daulah Utsmani

Teori Subculture (Kriminologi)