Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2018

Penanganan Kapal Perikanan Sebagai Barang Bukti dan Barang Rampasan Dalam Tindak Pidana Perikanan

Gambar
Kapal Fu Yuan Yu Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) sebagai unit eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan salah satu lembaga penegak hukum tindak pidana perikanan bersama instansi penegak hukum kementerian dan instansi lain terkait, secara sinergis meningkatkan koordinasi penanganan tindak pidana perikanan dan permasalahan terkait lainnya melalui wadah Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Perikanan nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Melalui wadah forum diharapkan permasalahan yang terjadi di lintas Kementerian / Lembaga ( K/L ) terkait dapat diselesaikan secara efektif dan efisien serta menjadi referensi penentuan arah kebijakan di masing-masing K/L dimaksud. Peningkatan sinergi diantara K/L di bidang penegakan hukum selama ini, telah meningkatkan jumlah kasus tindak pidana yang ditangani. Operasi mandiri maupun terp