Penanganan Kapal Perikanan Sebagai Barang Bukti dan Barang Rampasan Dalam Tindak Pidana Perikanan

Kapal Fu Yuan Yu

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) sebagai unit eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan salah satu lembaga penegak hukum tindak pidana perikanan bersama instansi penegak hukum kementerian dan instansi lain terkait, secara sinergis meningkatkan koordinasi penanganan tindak pidana perikanan dan permasalahan terkait lainnya melalui wadah Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Perikanan nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Melalui wadah forum diharapkan permasalahan yang terjadi di lintas Kementerian / Lembaga (K/L) terkait dapat diselesaikan secara efektif dan efisien serta menjadi referensi penentuan arah kebijakan di masing-masing K/L dimaksud.
Peningkatan sinergi diantara K/L di bidang penegakan hukum selama ini, telah meningkatkan jumlah kasus tindak pidana yang ditangani. Operasi mandiri maupun terpadu yang telah dilaksanakan oleh PPNS Perikanan sejak tahun 2010 sampai dengan September 2018, berdasarkan data Direktorat Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, berjumlah 1.283 kasus, sebagaimana terlihat pada grafik dibawah.

Jumlah Kasus yang Ditangani oleh PPNS Perikanan

Sumber: Data diolah Direktorat Penanganan Pelanggaran per 31 Oktober 2018
 Peningkatan jumlah kasus tindak pidana perikanan (TPP) yang terjadi menimbulkan konsekuensi adanya peningkatan jumlah barang bukti dan barang rampasan tindak pidana perikanan. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (UU Perikanan) sebagai ketentuan mengenai barang bukti tindak pidana perikanan diatur sebagai berikut:
-  Benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari TPP perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri (Pasal 76A);
-      Barang bukti hasil tindak pidana perikanan yang mudah rusak atau memerlukan biaya perawatan yang tinggi dapat dilelang dengan persetujuan ketua pengadilan negeri (Pasal 76B ayat (1));
-      Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan yang berupa kapal perikanan dapat diserahkan kepada kelompok nelayan dan/atau koperasi nelayan (Pasal 76C ayat (5)).
Peraturan teknis mengenai pengelolaan barang bukti tindak pidana perikanan, terutama untuk penanganan kasus oleh PPNS Perikanan diatur dalam Keputusan Dirjen (Kepdirjen) PSDKP Nomor 378 Tahun 2013. Ruang lingkup Kepdirjen dimaksud terdiri dari penyimpanan, perawatan, pengamanan, pengeluaran barang bukti, dan pelaporan. Pengelompokan barang bukti sesuai ketentuan dimaksud dikategorikan menjadi 4 (empat) jenis barang bukti, yaitu barang bukti berupa hasil tindak pidana perikanan (TPP), barang bukti alat dan/atau sarana yang digunakan dalam tindak pidana perikanan, barang bukti dokumen/surat dan barang bukti lainnya berupa benda berbahaya yang ditemukan di atas kapal / sarana lain antara lain senjata api, senjata tajam, dan amunisi. Selain itu, pengelolaan barang bukti sebagaimana Kepdirjen dimaksud hanya pada tahapan penyidikan, dimana setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) maka tersangka dan barang bukti harus diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sejalan dengan UU Perikanan, aparat penegak hukum tindak pidana perikanan dalam kurun waktu tahun 2014 - 2018 telah memusnahkan 488 Kapal Perikanan barang bukti tindak pidana perikanan, yang sesuai ketetapan dan/atau keputusan pengadilan. Pemusnahan barang bukti berupa kapal perikanan selama ini dilakukan baik secara rutin atau pun dalam rangka percepatan, sebagaimana dilakukan dengan koordinasi Satgas 115.
Data Pemusnahan Barang Bukti TPP berupa Kapal Perikanan

Sumber: Data diolah Direktorat Penanganan Pelanggaran per Agustus 2018
      Tabel di atas menunjukkan sebanyak 488 kapal perikanan telah dimusnahkan, adapun kapal yang dimusnahkan berdasarkan bendera yaitu 272 kapal berbendera Vietnam, 90 Filipina, 73 Malaysia, 23 Thailand, 25 Indonesia, 2 Papua Nugini, dan 1 China, Belize, dan Nigeria. Pemusnahan kapal perikanan dalam tindak pidana perikanan mendapat dukungan dari Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Barang Bukti Kapal dalam Tindak Pidana Perikanan.
Barang Bukti Kapal Perikanan di Pangkalan PSDKP Batam

Meskipun jumlah kapal perikanan yang dimusnahkan cukup banyak jumlahnya, namun ditemui beberapa tantangan di lapangan mengenai pengelolaan kapal perikanan sebagai barang bukti dan barang rampasan TPP dikarenakan pada beberapa kasus TPP diputuskan barang bukti dan barang rampasan TPP dirampas untuk negara dan/atau menunggu proses pengadilan banding. Fakta yang ditemui di lapangan, diantaranya yaitu: 
-      kapal-kapal perikanan dimaksud banyak dalam kondisi rusak
-      keberadaan kapal-kapal tersebut mengganggu alur pelayaran;
-   meskipun setelah penyerahan tahap kedua, tanggungjawab terhadap barang  bukti beralih kepada Penuntut Umum, namun barang bukti berupa kapal perikanan biasanya dititipkan kembali di dermaga UPT/Satker/Pos PSDKP sehingga menimbulkan konsekuensi lain mengenai siapa yang bertanggungjawab terhadap keamanan dan perawatan barang bukti kapal;
Berdasarkan data Direktorat Penanganan Pelanggaran, sebagaimana terlihat pada  grafik dibawah ini, terdapat 302 kapal perikanan dengan rincian 127 kapal sebagai barang rampasan dari hasil TPP yang telah berkekuatan hukum tetap dan 175 kapal sebagai barang bukti tindak pidana perikanan yang masih dalam proses hukum, semuanya ini sementara dalam perawatan UPT/Satwas PSDKP, Ditjen PSDKP sebagai PPNS Perikanan.
Data Kapal Barang Bukti TPP di UPT/Satwas PSDKP

Sumber: Data diolah Direktorat Penanganan Pelanggaran per 7 Agustus 2018

Mempertimbangkan bahwa barang bukti TPP khususnya yang berupa kapal perikanan merupakan barang bukti yang cepat rusak dan memerlukan biaya tinggi,  pentingnya menjaga nilai ekonomis sebagai barang rampasan untuk negara dari kerusakan, kehilangan, perubahan wujud barang bukti dimaksud serta keamanan barang bukti dimaksud, maka diperlukan koordinasi lintas K/L terkait yang tergabung dalam wadah Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan. Hal ini dimaksudkan agar selama proses hukum berlangsung ataupun telah berkekuatan hukum tetap, kondisi kapal perikanan sebagai barang bukti dan barang rampasan dari hasil tindak pidana perikanan masih tetap terawat dan terjaga nilai teknis dan ekonomisnya.

Jakarta, November 2018


Sherief Maronie, SH. MH.
Analis Hukum pada Direktort Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, KKP

Komentar

  1. Did you know there is a 12 word phrase you can communicate to your man... that will induce intense feelings of love and instinctual appeal to you deep within his chest?

    Because deep inside these 12 words is a "secret signal" that triggers a man's instinct to love, admire and look after you with his entire heart...

    12 Words Will Fuel A Man's Desire Instinct

    This instinct is so built-in to a man's genetics that it will drive him to try better than before to do his best at looking after your relationship.

    In fact, triggering this powerful instinct is absolutely binding to getting the best possible relationship with your man that once you send your man one of these "Secret Signals"...

    ...You'll instantly find him open his soul and mind to you in such a way he never expressed before and he'll recognize you as the only woman in the world who has ever truly fascinated him.

    BalasHapus
  2. ===Agens128 Bandar Judi Online Free Coin===

    Pakai Pulsa Tanpa Potongan
    Juga Pakai(OVO, Dana, LinkAja, GoPay)
    Support Semua Bank Lokal & Daerah Indonesia
    Game Populer:
    =>>Sabung Ayam S1288, SV388
    =>>Sportsbook,
    =>>Casino Online,
    =>>Togel Online,
    =>>Bola Tangkas
    =>>Slots Games, Tembak Ikan
    Permainan Judi online yang menggunakan uang asli dan mendapatkan uang Tunai
    || Online Membantu 24 Jam
    || 100% Bebas dari BOT
    || Kemudahan Melakukan Transaksi di Bank Besar Suluruh INDONESIA

    WhastApp : 0852-2255-5128
    Agens128 Agens128

    BalasHapus

Posting Komentar

Bagaimana menurut anda?

Postingan populer dari blog ini

Teori Kontrol (Kriminologi)

Peradaban Islam Masa Daulah Utsmani

Teori Subculture (Kriminologi)