Persamaan & Perbedaan Dalam Sistem Hukum

Penemuan persamaan dan perbedaan di antara sistem -sistem hukum yang diperbandingkan dengan sendirinya mencuatkan pertanyaan “Mengapa” ? salah satu tugas hukum yang paling menarik dan paling penting ialah berupaya menjelaskan persamaan dan perbedaan seperti itu. Saat mencari penjelasan yang dapat dimengerti itulah akan diketahui faktor-faktor mana yang memp[engaruhi sturuktur, perkembangan, dan muatan-muatan substansif sistem hukum tersebut.

Persamaan dan perbedaan di antara sistem-sistem hukum adalah dua sisi mata uang yang sama. Persamaan menujukkan kurangnya perbedaan, sementara perbedaan menujukkan kurangnya persamaan. Karena itu, baik persamaan maupun perbedaan dipengaruhi oleh faktor-faktor yang sama, walaupun arahnya berlawanan, misalnya, jika persamaan-persamaan di antara sistem-sistem ekonomi dianggap menimbulkan persamaan di antara sistem hukum, maka perbedaan di antara sistem-sistem ekonomi harus dianggap turut menyumbang perbedaan di bidang hukum.

Uraian berikut ini akan membahas beberapa faktor yang sering menjadi acuan dalam literatur perbandingan hukum sebagai penjelasan persamaan dan perbedaan sistem hukum. Faktor-faktor ini memang saling mempengaruhi tapi lebih baik dianggap saling terkait.

1. Sistem Ekonomi

Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrem tersebut.

Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.

Perekonomian pasar campuran atau mixed market economies adalah gabungan antara sistem perekonomian pasar dan terencana. Menurut Griffin, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang benar-benar melaksanakan perekonomian pasar atau pun terencana, bahkan negara seperti Amerika Serikat. Meskipun dikenal sangat bebas, pemerintah Amerika Serikat tetap mengeluarkan beberapa peraturan yang membatasi kegiatan ekonomi. Misalnya larangan untuk menjual barang-barang tertentu untuk anak di bawah umur, pengontrolan iklan (advertising), dan lain-lain. Begitu pula dengan negara-negara perekonomian terencana. Saat ini, banyak negara-negara Blok Timur yang telah melakukan privatisasi—pengubahan status perusahaaan pemerintah menjadi perusahaan swasta.

Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional (terencana dan pasar), yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil.

Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrem[, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha

Normalnya sistem hukum berkembang untuk melayani kebutuhan-kebutuhan perekonomian, bukan sebaliknya. Siapapun takakan percaya bahwa manusia menemukan peluang untuk berjual beli sebagai konsekuensi dari pengenalan hukum penjualan, yang ada karena kebutuhan untuk mengatur dan melindungi transaksi yang sering terjadi dan kita namakan sebagai penjualan dan pembelian.

2. Ideologi dan Sistem Poilitik

Sistem hukum sangat dipengaruhi oleh sistem politik negara, khususnya dalam persoalan hukum tata negara, pidana, dan hukum tata usaha negara. Akan nampak perbedaan di bidang hukum jika negara menerapkan suatu pemerintahan diktator dibandingkan dengan pemerintahan demokrasi. Dalam sistem poltik pada akhirnya dipengaruhi juga oleh faktor-faktor lain, seperti sturuktur ekonomi negara.

3. Agama

Sikap dan keyakinan agama populasi dapat berperan penting bagi sistem hukum, khususnya dalam hukum keluarga, tetapi juga dalam hukum pidana., misalnya aturan-aturan agama (Misalnya Al-Quran di negara Muslim dan Perjanjian Lama di Israel) sering secara langsung memperoleh status sebagai hukum atau digabungkan dengan cara lain ke dalam sistem hukum.

Sebuah negara yang didominasi umat Kristen akan kesulitan menerima poligami, sementara di negara Muslim, bisa diharapkan sikap sebaliknya. Di beberapa negara Muslim masih ada hukum yang memerintahkan memanggal tangan seorang pencuri. Bisa dibayangkan larangan agama untuk mengkonsumi alkohol akan mengakibatkan larangan alkohol oleh negara.

4. Sejarah dan Georgrafi

Sistem hukum terbentuk I bawah pengaruh kuat perkembangan sejarah negaranya. Aspek-aspek fundamental sturkutur ketatanegaraan sebuah negara, bentuk negara itu apakah republik atau kerajaan misalnya bisa dijelaskan mengacu pada faktor-faktor sejarah.

Latar belakang sejarah penjajahan sebagian besar negara dunia ketiga, meninggalkan jejak yang mendalam pada sistem hukumnya. Di negara-negara sesungguhnya warisan sejarah dari masa penjajahlah yang menentukan “keluarga hukum” sistem hukum, walaupun seringkali aturan-aturan hukum yang diterima dari negara penjajah sudah berubah dan diadaptasikan dengan kebutuhan lokal.

Sistem hukum sebuah negara jelas kelihatan dipengaruhi oleh kondisi fisik yang ada di negara-negara tersebut, terutama geografi, iklim dan sumber dayanya. Resiko gempa bumi mempengaruhi aturan-aturan hukum mengenai konstruksi, pengendalian bahan pangan, ladang dan minyak bumi tentunya semua ini diperlukan legislasi tentang eksplorasi minyak dll.

5. Faktor Demografi

Umat manusia bisa dibagi menjadi beberapa ras, yang masing-masing terdiri dari sejumlah besar kelompok etnis berbeda. Karena perbedaan ini seringkali menimbulkanketidakcocokan hukum dengan ras tertentu dalam satu wilayah (sistem hukum). Hal ini terbukti pada masa berlakunya Apartheid di Afrika Selatan, dimana ada pemisahan ras yang berpengaruh terhadap hak sipil ras kulit hitam di Afrika Selatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teori Kontrol (Kriminologi)

Peradaban Islam Masa Daulah Utsmani

Teori Subculture (Kriminologi)