Pengantar Umum; Sumber & Prinsip Hukum Lingkungan

A. Tinjauan Umum Permasalahan Lingkungan Hidup di Indonesia

Istilah lingkungan yang dipergunakan dalam pembahasan ini adalah merupakan terjemahan dari istilah “Environmen” dalam bahasa Inggris atau “L’environment” dalam bahasa Perancis, “Umwelt” dalam bahasa Jerman, “Milliu” dalam bahasa Belanda, “Alam Sekitar” dalam bahasa Malaysia, “kapaligiran” dalam bahasa Tagalog. Istilah lingkungan tersebut secara teknis dimaksudkan dengan lingkunganhidup atau lebih lengkap lagi lingkungan hidup manusia.

Prof. Emil Salim memaparkan dalam mendefinisikan lingkungan hidup secara umum diartikan sebagai segala benda, kondisi keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang ditempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia.

Menurut Pasal 1 butir (1) Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Otto Soemarwoto, dalam hal ini mendefinisikan lingkungan hidup merupakan sejumlah benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita. Lingkungan disini meliputi yang dinamis ( hidup ) dan yang statis (mati ).

Lingkungan yang dinamis tersebut meliputi wilayah manusia, hewan dan tumbuhan. Lingkungan statis dapat dibedakan dalam dua kategori pokok. Pertama bahwa seluruh alam ini diciptaan untuk kemaslahatan manusia, membantu dan memenuhi semua kebutuhan manusia. Kategori yang kedua adalah bahwa lingkungan dengan seisinya, satu sama lain akan saling mendukung, saling menyempurnakan , saling menolong, sesuai dengan sunah-sunah Allah yang berlaku di jagad raya ini.

Antara manusia dan lingkungan hidupnya terdapat hubungan timbal balik. Manusia mempengaruhi lingkungan hidup, dan sebaliknya manusia dipengaruhi lingkungan hidupnya. Manusia ada di dalam lingkungan hidupnya dan manusia tidak terpisahkan dari pada lingkungan hidup. Eksistensi manusia terjadi sebagian karena sifat-sifat keturunan manusia dan sebagian lagi karena lingkungan hidupnya.

Interaksi antara diri manusia dengan lingkungan hidupnya telah membentuk saling ketergantungan adanya. Lingkungan hidup terbentuk oleh adanya interaksi antara lingkungan hidup dengan manusia. Manusia dan lingkungan hidup terdapat hubungan yang dinamis.

Perubahan dalam lingkungan hidup akan menyebabkan perubahan dalam kelakuan manusia untuk menyukai diri dengan kondisi yang baru. Perubahan dalam kelakuan manusia ini selanjutnya akan menyebabkan pula perubahan dalam lingkungan hidup. Adanya hubungan dinamis sirkuler antara manusia dengan lingkungan hidupnya itu, dapat kita katakan ” hanya dalam lingkungan hidup yang baik, manusia dapat berkembang secara maksimal, dan hanya dengan manusia yang baik lingkungan hidup dapat berkembang ke arah yang optimal”. Pentingnya pemeliharaan lingkungan hidup untuk kelangsungan hidup selanjutnya, dengan metode-metode pemeliharaan lingkungan hidup serta didasari dengan ilmu pengetahuan dan ilmu agama.

Faktor-faktor lingkungan dalam ekologi terbagi menjadi dua, yaitu meliputi “lingkungan abiotik”, segala apa yang ada dalam lingkungan sekitar makhluk hidup yang berupa benda mati, seperti tanah dengan senyawa-senyawa yang terkandung didalamnya, air, udara, intensitas sinar matahari. Lingkungan yang lain adalah “lingkungan biotik” yaitu segala apa yang ada yang berupa organisme yang ada di sekitar makhluk hidup.

Pembagian jenis-jenis lingkungan hidup ini menurut Otto Soemarwoto, tingkah laku manusia juga merupakan bagian lingkungan hidup, Lingkungan hidup harus diartikan secara luas, yaitu tidak saja

lingkungan fisik dan biologi, tetapi juga lingkungan ekonomi, sosial dan budaya.

Pengelompokan jenis-jenis lingkungan dari uraian di atas dapat disimpulkan menjadi beberapa macam. Secara garis besar lingkungan hidup manusia itu dapat digolongkan menjadi 3 golongan

1. Lingkungan fisik ( physical environment ), lingkungan fisik adalah segala sesuatu di sekitar makhluk hidup yang berbentuk benda mati seperti, rumah, kendaraan, gunung, udara, sinar matahari, dan lain-lain semacamnya.

2. Lingkungan biologis ( biolocal Environment ) lingkungan biologis adalah segala sesuatu yang berada di lingkungan manusia yang berupa organisme hidup lainnya selain dari manusia itu sendiri, binatang, tumbuhan, jasad renik (plankton) dan lain -lain.

3. Lingkungan sosial ( social environment ) lingkungan sosial adalah manusia-manusia lain yang berada disekitarnya seperti, keluarga, tetangga, teman dan lain-lain.

Permasalahan Lingkungan

Berdasarkan penelitian dan penilaian hasil-hasil pembangunan, maka ditemukan beragam sumber permasalahan yang dapat dikelompokkan menjadi 4, yang lazim disebut K4 atau P4:

  1. Kemiskinan , (poverty )
  2. Kependudukan (population)
  3. Kekotoran dan kerusakan (pollution)
  4. Kebijakan (politics)

Adapun Permasalahan lingkungan dalam beberapa literature dikelompokkan ke dalam tiga bentuk, yaitu pencemaran, pemanfaatan lahan secara salah dan habisnya SDA. Meski tetap terdapat karakteristik yang berbeda yang biasanya ditentukan oleh berbagai factor, misalnya faktor iklim, geografis dan demografi. Akan tetapi permasalahan lingkungan ini adalah permasalah yang nyaris sama dihadapi oleh setiap Negara, yang lebih sering terdengar berupa pencemaran dan perusakan lingkungan.

Untuk ukuran Indonesia, dapat dibaca dalam salah satu paparan yang dijelaskan di dalam naskah yuridis RUU Lingkungan, bahwa baik iklim maupun kerentangan geografis merupakan fakta-fakta empiris yang turut mempengaruhi laju degradasi lingkungan hidup Indonesia di samping fakta-fakta yuridis. Akan tetapi fakta empris ini bukan alasan untuk melepaskan tanggungjawab bahwa segala bentuk kerusakan alam (bencana alam) terjadi akibat kerentanan secara geografis. Justru sebaliknya, kerentanan ini menghendaki kehati-hatian dan kearifan dalam setiap usaha maupun kegiatan di dalam pengelolaan lingkungan yang dimulai sejak awal perencanaan sampai pada tahap pelaksanaannya, bahwa sifat unpredictable atau uncertainity terhadap adanya kerusakan dan pencemaran lingkungan pada setiap kegiatan dan usaha hendaknya menjadi pegangan dan sudah semestinya dikedepankan.

Pencemaran Lingkungan

Berdasarkan Kamus Bahasa Indonesia, cemar dapat diartikan sebagai kotor, ternoda, sedangkan pencemaran adalah hal mencemarkan, yaitu menjadikan “sesuatu” cemar, kotor rusak dan lain-lain senada pula dengan kata polusi dan kontaminasi. Pencemaran secara umum diklasifikasikan menjadi :

  1. Pencemaran udara.
  2. Pencemaran air.
  3. Pencemaran tanah.
  4. Pencemaran kebudayaan.

Sedangkan untuk bahan pencemarnya diklasifikasikan menjadi;

  1. Pencemar fisik.
  2. Pencemar biologis.
  3. Pencemar kimiawi.
  4. Sosial budaya.

Pengklasifikasian tersebut di atas untuk sebagian besarnya termasuk ke dalam bentuk pencemaran lingkungan, terkecuali pencemaran social budaya. Dengan demikian pengertian pencemaran lingkungan dimaksud hanya dari fisik saja, tidak termasuk lingkungan social dan budaya. Oleh sebab itu pencemaran social budaya (misalnya pencemaran kebudayaan Bali oleh turis asing)17 tidak termasuk ke dalam rumusan pencemaran yang menjadi salah satu dasar terjadinya kasus sengketa lingkungan.

Unsur-Unsur Pencemaran

Sebagai perbandingan diturunkan pengertian pencemaran lingkungan sebagai yang termuat dalam Kepmen KLH yaitu :

“Pencemaran adalah masuk atau di masukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air atau udara. Pencemaran juga bisa berarti berubahnya tatanan (komposisi) air atau udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air atau udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya”

Pencemaran sebagai yang termuat di dalam Pasal 1 butir 14 UUPPLH 2009 dirumuskan sebagai : “masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan”19. Rumusan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :

  1. Adanya kegiatan manusia, yang menyebabkan
  2. Masuk atau dimasukkannya komponen lain, yang menyebabkan
  3. Baku mutu lingkungan terlampaui

Dengan demikian berdasarkan rumusan ini, untuk dapat dikategorikan sebagai pencemaran, maka uji akhirnya terletak pada “terlampauinya baku mutu lingkungan”. Perbedaannya dengan UULH 1997 adalah mengenai fungsi-fungsi lingkungan yang dipakai sebagai ukuran terjadinya pencemaran digantikan oleh “terlampauinya baku mutu lingkungan”, yang pada dasarnya semakna dengan “menurunnya kualitas lingkungan sampai batas tertentu”, karena sama-sama menggunakan kriteria ukuran.

B. Prinsip-prinsip Hukum Lingkungan

Prinsip hukum lingkungan bertitik tolak pada amanat UUD 1945, kebijaksanaan PPLH nasional, dan dengan penyesuaian pada perkembangan global-internasional yang juga merupakan faktor penting dalam PPLH. Dengan demikian, “prinsip HL” yang harus dikembangkan adalah:

  1. Prinsip tanggung jawab Negara, hak atas LH adalah bagian dari HAM,
  2. Prinsip konservasi;
  3. Prinsip keterkaitan, berkelanjutan, pemerataan, Sekurity dan Risiko Lingkungan, Pendidikan dan komunikasi yang berwawasan lingkungan;
  4. Prinsip Kerja sama internasional.

Prinsip penanggulangan pada tempatnya (“principle of abatement at the suorce”); Prinsip sarana praktis/teknis yang terbaik (“the best practicable means/technical means”); Prinsip pencenar membayar (“The polluter pays principle”); Prinsip cegat-tangkal (“stand-still-principle”); Prinsip perbedaan regional (“principle of regional differentiation”); dan prinsip beban pembuktian terbalik; serta prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik.

Adapun karakter hukum lingkungan adalah multi aspek dan multi disipliner yang berorientasi pada pelestarian fungsi dan kemampuan lingkungan hidup dengan pendekatan utuh menyeluruh (holistik). Ia juga haru merupakan hukum yang berwawasan lingkungan sebagai ciri utama hukum lingkungan modern. Ini berarti, bahwa ia terkait dan harus sejalan dengan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.

Hal ini mengacu pada prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional, yaitu

1. Duty To Prevent Reduce And Control Environmental Harm

Hukum internasonal mewajibkan setiap negara untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengontrol dan menangani  sumber pencemaran global yang serius atau sumber perusakan lintas batas  yang ada dalam jurisdiksi mereka.

Prinsip pertama ini kemudian diuraikan lebih lanjut dalam prinsip-prinsip khsus sebagai berikut:

· Due diligence and harm prevention

Prinsip due diligence ini menentukan bahwa setiap pemerintah yang baik, hendaknya memasyarakatkan ketentuan-ketentuan hukum administratif  yang mengatur tindakan-tindakan publik maupun privat demi melindungi negara lain dan lingkungan global. Keuntungan dari standar ini adalah fleksibilitasnya, dan negara tidaklah menjadi satu-satunya penjamin atas pencegahan kerusakan.

Prinsip ini akan diterapkan dengan mempertimbangkan segala segi dari suatu pemerintahan, baik dari segi efektif atau tidaknya pengawasan wilayah, sumber daya alam yang tersedia, maupun sifat dari aktivitas yang dilakukan. Akan tetapi kerugiannya adalah bahwa menjadi tidak jelasnya ketentuan mengenai bentuk peraturan dan kontrol yang diminta dari setiap negara, karena bergantung pada kondisi dari negara yang bersangkutan.

· Absolute Obligation Of Prevention

Ketentuan ini mengharuskan setiap negara untuk berusaha semaksimal mungkin melakukan pencegahan terhadap terjadinya pencemaran, dan bahwa negara bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang tidak terhindari atau tak terduga sebelumnya. Akan tetapi prinsip ini dianggap terlalu jauh membatasi kebebasan negara dalam menentukan kebijksanaan mengenai lingkungan di wilayahnya sendiri.

Prisnip ini juga hanya menitikberatkan kewajiban pembuktian dan tanggung jawab atas kerusakan kepada pihak yang menyebabkan pencemaran, ketimbang menekankan mengenai pengawasan yang sepatutnya.

· Foreseeability of harm and the “preacutinary principle”

Berdasarkan prinsip ini, maka negara diharuskan untuk menghitung setiap kebijakannya yang berkenaan dengan lingkungan. Negara wajib untuk mencegah atau melarang tindakan  yang sebelumnya telah dapat diduga akan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.

2. Transboundary Co- Operation In Causes Of Environmental Risk

Prinsip kedua dalam hukum lingkungan adalah bahwa setiap negara harus bekerja sama dengan negara lain, dalam hal penanggulangan pencemaran lintas batas negara. Hal ini sejalan dengan adanya pengakuan bahwa ada kalanya negara tersebut mempunyai “Shared Natural Resources” yang harus dimanfaatkan bersama. Prinsip ini dituangkan dalam Deklarasi Stockholm Tahun 1972.

3. The “Polluters Pays” Principle

Prinsip ini lebih menekankan pada segi ekonomi  dari pada segi hukum, karena mengatur mengenai kebijaksanaan atas penghitungan nilai kerusakan dan pembebanannya.

4. Equal Access And Non-Discrimination

Ketentuan dasar dari prinsip ini adalah bahwa pihak asing dapat juga menggunakan ketentuan-ketentuan ganti rugi yang ada dalam hukum nasional suatu negara berkenaan dengan adanya pencemaran lintas batas yang  disebabkan oleh negara yang bersangkutan. Prinsip ini harus diterapkan secara sama tanpa adanya tindakan yang diskriminatif. Prinsip ini meminta perlakuan yang sama baik kepada subyek hukum nasional maupun subyek hukum asing tanpa adanya perbedaan.

C. Sumber Hukum Lingkungan

Dasawarsa tahun 1970-an merupakan awal permasalahan lingkungan secara global yang ditandai dengan dilangsungkannya Konferensi Stockholm tahun 1972 yang membicarakan masalah lingkungan (UN Coference on the Human Environment,UNCHE). Konferensi yang diselenggarakan oleh PPB ini berlangung dari tanggal 5-12 juni 1972, akhirnya tanggal 5 juli ditetapkan sebagai hari lingkungan hidup sedunia. Pada 1987 terbentuk sebuah komisi dunia yang disebut dengan Komisi Dunia tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan (World Commission on Environment and Development)  yang kemudian lahir konsep sustainable development, kemudian majelis umum PPB memutuskan untuk menyelenggarakan konferensi di Rio de Janeiro, Brasil 1992.

Sejak era 1980-an, berkembang tuntutan yang meluas agar kebijakan-kebijakan resmi negara yang pro lingkungan dapat tercermin dalam bentuk perundang-undangan yang mengingat untuk ditaati oleh semua pemangku kepentingan (stakeholder). Tak terkecuali, Indonesia juga menghadapi tuntutan yang sama, yaitu perlunya disusun suatu kebijakan yang dapat dipaksakan berlakunya dalam bentuk undang-undang tersendiri yang mengatur mengenai lingkungan hidup.

Itu juga sebabnya, maka Indonesia menyusun dan akhirnya menetapkan berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH 1982). Inilah produk hukum pertama yang dibuat di Indonesia, setelah sebelumnya dibentuk satu kantor kementerian tersendiri dalam susunan anggota Kabinet Pembangunan III, 1978-1983. Menteri Negara Urusan Lingkungan Hidup yang pertama adalah Prof. Dr. Emil Salim yang berhasil meletakkan dasar-dasar kebijakan mengenai lingkungan hidup dan akhirnya dituangkan dalam bentuk undang-undang pada tahun 1982.

Lahirnya UULH 1982 tanggal 11 Maret 1982 dipandang sebagai pangkal tolak atau awal dari lahir dan pertumbuhan hukum lingkungan nasional. Sebelum lahirnya UULH 1982 sesungguhnya telah berlaku berbagai bentuk peraturan perundang-undangan tentang atau yang berhubungan dengan lingkungan hidup atau sumber daya alam dan sumber daya buatan, yang dipandang sebagai rezim hukum nasional klasik. Rezim hukum lingkungan klasik berisikan ketentuan-ketentuan yang melindungi kepentingan sektoral, sementara masalah-masalah lingkungan yang timbul semakin kompleks sehingga peraturan perundang-undangan klasik tidak mampu mengantisipasi dan menyelesaikan masalah-masalah lingkungan secara efektif, sedangkan rezim hukum lingkungan modern yang dimulai lahirnya UULH 1982 berdasarkan pendekatan lintas sektoral atau komprehensif integral.

UULH 1982 merupakan sumber hukum formal tingkat undang-undang yang pertama dalam konteks hukum lingkungan modern di Indonesia. UULH 1982 memuat ketentuan-ketentuan hukum yang menandai lahirnya suatu bidang hukum baru, yakni hukum lingkungan karena ketentuan-ketentuan itu mengandung konsep-konsep yang sebelumnya tidak dikenal dalam bidang hukum. Di samping itu, ketentuan-ketentuan UULH 1982 memberikan landasan bagi kebijakan pengelolaan lingkungan hidup.

Akan tetapi, setelah UULH 1982 berlaku selama sebelas tahun ternyata oleh para pemerhati lingkungan hidup dan juga pengambil kebijakan lingkungan hidup dipandang sebagai instrumen kebijakan pengelolaan lingkungan hidup yang tidak efektif. Sejak pengundangan UULH 1982 kualitas lingkungan hidup di Indonesia ternyata tidak semakin baik dan banyak kasus hukum lingkungan tidak dapat diselesaikan dengan baik. Oleh sebab itu, perlu dilakukan perubahan terhadap UULH 1982, setelah selama dua tahun dipersiapkan, yaitu dari sejak naskah akademis hingga RUU, maka pada tanggal 19 September 1997 pemerintah mengundangkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH 1997).

Selanjutnya, pada tanggal 3 Oktober 2009, pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), didalam kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan. Disebabkan juga pemanasan global yang semakin meningkat dan mengakibatkan perubahan iklim, sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup.

Setidaknya ada empat alasan mengapa UULH 1997 perlu untuk digantikan oleh undang – undang yang baru. Pertama, UUD 1945 setelah perubahan secara tegas menyatakan bahwa pembangunan ekonomi nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Kedua, kebijakan otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara pemerintah dan pemerintah daerah termasuk di bidang perlingkungan lingkungan hidup. Ketiga, pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga semakin memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup. Ketiga alasan ini ditampung dalam UULH 1997. Keempat, UULH 1997 sebagaimana UULH 1982 memiliki celah – celah kelemahan normatif, terutama kelemahan kewenangan penegakan hukum administratif yang dimiliki kementrian Lingkungan Hidup dan kewenangan penyidikan penyidik pejabat pegawai negeri sipil sehingga perlu penguatan dengan mengundangkan sebuah undang – undang baru guna peningkatan penegakan hukum. Berdasarkan hal ini menunjukan, bahwa UUPPLH memberikan warna yang baru dan berbeda dari undang-undangan sebelumnya.

S. Maronie

sebagai bahan kuliah Hukum Lingkungan

Komentar

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus
  2. Yang beragama Islam jangan ngetogel

    BalasHapus

Posting Komentar

Bagaimana menurut anda?

Postingan populer dari blog ini

Teori Kontrol (Kriminologi)

Teori Subculture (Kriminologi)

Peradaban Islam Masa Daulah Utsmani