Postingan

Teori Subculture (Kriminologi)

Gambar
Pada dasarnya, teori sub-culture membahas dan menjelaskan bentuk kenakalan remaja serta perkembangan berbagai tipe gang . Sebagai social heritage, teori ini dimulai tahun 1950-an dengan bangkitnya perilaku konsumtif kelas menengah Amerika. Di bidang pendidikan, para kelas menengah mengharapkan pendidikan universitas bagi anak-anak mereka. Kemudian dalam bidang iptek, keberhasilan Uni Soviet mengorbitkan satelit pertamanya akhirnya berpengaruh besar dalam sistem pendidikan di AS. Di sisi lain, memunculkan urbanisasi yang membuat daerah pusat kota menjadi kacau balau dan hal ini merupakan problem perkotaan. Sehingga, kenakalan adalah problem kelas bawah serta gang adalah bentuk paling nyata dari pelanggaran tersebut. Teori sub-culture sebenarnyadipengaruhi kondisi intelektual ( intelectual heritage ) aliran Chicago, konsep anomie Robert K. Merton dan Solomon Kobrin yang melakukan pengujian terhadap hubungan antara gang jalanan dengan laki-laki yang berasal dari komunitas kelas bawah ( ...

Teori Anomie

Secara global, aktual dan representatif teori anomie lahir, tumbuh dan berkembang berdasarkan kondisi sosial ( social heritage ) munculnya revolusi industri hingga great depression di Prancis dan Eropa tahun 1930-an menghasilkan deregulasi tradisi sosial, efek bagi individu dan lembaga sosial/masyarakat. Perkembangan berikutnya, begitu pentingnya teori analisis struktur sosial sangat dilatar belakangi usaha New Deal Reform pemerintah dengan fokus penyusunan kembali masyarakat. Untuk pertamakalinya, istilah Anomie diperkenalkan Emile Durkheim yang diartikan sebagai suatu keadaan tanpa norma ( the concept of anomie referred to onabsence of social regulation normlessness ). Kemudian dalam buku The Division of Labor in Society (1893) Emile Durkheim mempergunakan istilah anomie untuk mendeskripsikan keadaan “deregulation” di dalam masyarakat yang diartikan sebagai tidak ditaatinya aturan-aturan yang terdapat pada masyarakat sehingga orang tidak tahu apa yang diharapkan dari orang lain da...

this is my day

Gambar
Heihoooo.... Ya Rabb tengkyu telah beri umur panjang, maafkan diriku yg terlalu banyak khilaf dan pura" khilaf padaMu 😞. Demi Masa, 29 tahun Kesempurnaan yg engkau gariskan kepadaku tak kujaga dgn baik. Tapi itulah proses yg kuyakini utk kembali sempurna didepanMu.... ☺. Tengkyu tengkyu Kau telah titip diriku di keluargaku yg damai, telah merestui pilihan hidupku dgn seorg wanita yg sempurna, telah memberiku guru" yg cerdas, telah memberiku pendamping sahabat-sahabat yg tampan dan cantik". Nikmatnya hidup yg kau berikan ya Allah...... #thisismyday S.Maronie @K10cyberhouse 26 Maret 2012

Teori Differential Association / Asosiasi Diferensial

Terminologi atau istilah kriminologi pertama kali dipergunakan antropolog Prancis, Paul Topiward dari kata crimen (kejahatan/penjahat) dan logos (ilmu pengetahuan). Kemudian Edwin H. Sutherland dan DonaldR. Cressey menyebutkan kriminologi sebagai : “.... the body of knowledge regarding delinquency and crime as social phenomenon. It includes within its scope the process of making law,the breaking of laws, and reacting to word the breaking of laws ...” (".... tubuh pengetahuan tentang kenakalan dan kejahatan sebagai fenomena sosial. Ini termasuk dalam ruang lingkup proses pembuatan hukum, melanggar hukum, dan bereaksi terhadap kata melanggar hukum ... ") Melalui optik tersebut maka kriminologi berorientasi pada: Pertama , pembuatan hukum yang dapat meliputi telaah konsep kejahatan, siapa pembuat hukum dengan faktor-faktor yang harusdiperhatikan dalam pembuatan hukum. Kedua , pelanggaran hukum yangdapat meliputi siapa pelakunya, mengapa sampai terjadi...

Kesetaraan Gender Dalam UU Ketenagakerjaan

Gambar
Paradigma kesetaraan gender sekarang menempatkan kaum wanita memiliki kedudukan dan peran yang tidak kalah dengan kaum pria, jaman sekarang ini banyak sekali kaum wanita yang memiliki pekerjaan baik di sektor formal maupun informal. Pekerjaan yang dulu hanya dipegang oleh para pria, sekarang sudah banyak dilakukan oleh wanita. Menjadi anggota legislatif, sopir, tukang parkir, penerbang, bankir, pengusaha, tentara, polisi, dan lain-lain. Larangan non diskriminasi yang ada dalam UU Ketenagakerjaan berlandasakan pada Pasal 27 UUD 1945 dimana dalam pasal tersebut mengenai kedudukan warga negara tanpa adanya diskrimansi. Sebagai landasa operasional dari pasal 27 UUD 1945, selain UU Ketenagakerajaan diatur juga lebih lanjut dalam PP No. 8 Tahun 1981 tentang perlindungan upah, yang menegaskan bahwa dalam menetapkan upah tidak ada diskriminasi antara buruh laki-laki dan buruh wanita untuk pekerjaan yang sama  nilainya. Dalam hubungannya dengan UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketanagakerja...

Viktimologi

A. KORBAN Sebelum membahas tentang Viktimologi maka perlu kiranya memahami korban itu sendiri. Untuk memberikan pengertian tentang korban tidak mudah, seperti dikemukakan Kindren , bahwa untuk sampai pada pemberian definisi yang tepat mengenai korban, maka harus memenuhi kriteria benar-benar sebagai korban. Sebab hal ini akan membawa konotasi crime without victim (Kejahatan tanpa korban). Dengan demikian perlu adanya identifikasi serta verivikasi kriteria korban secara jelas. Konsep “korban” telah terdapat sejak jaman Hebrew kuno. Pengertian aslinya berasal dari ide ‘pengorbanan’ atau ‘pengkambinghitaman’ – mengeksekusi atau membuang orang atau binatang guna memuaskan dewa-dewi atau penguasa bumi. Korban diterjemahkan oleh Barda Nawawi Arief sebagai berikut, bahwa korban ialah orang, baik secara individu maupun kolektif, yang menderita kerugian akibat perbuatan (tidak berbuat) yang melanggar hukum pidana yang berlaku di suatu negara., termasuk peraturan-peraturan yang melarang p...

Kejahatan

A. PENGFERTIAN KEJAHATAN Jika kita berbicara apa itu kejahatan, kita tentunya berbicara tentang pelanggaran norma (hukum pidana), perilaku yang merugikan, perilaku yang menjengkelkan, atau perilaku yang imbasnya menimbulkan korban. Ditinjau dari aspek yuridis, pelaku kejahatan adalah jika seseorang melanggar peraturan atau undang-undang pidana dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan serta dijatuhi hukuman. Contoh: Pembunuhan adalah perbuatan yang memenuhi perumusan pasal 338 KUHP Pencurian adalah perbuatan yang memenuhi perumusan pasal 362 KUHP Penganiayaan adalah perbuatan yang memenuhi perumusan pasal 351 KUHP Dalam hal ini apabila seseorang belum dijatuhi hukuman berarti orang tersebut belum dianggap penjahat. Ditinjau dari aspek sosial pelaku kejahatan ialah jika seseorang mengalami kegagalan dalam menyesuaikan diri atau berbuat menyimpang dengan sadar atau tidak sadar dari norma- norma yang berlaku di dalam masyarakat sehingga perbuata...