Pendekatan Multi Rezim Hukum (Multidoor System) Dalam Penanganan Tindak Pidana Perikanan & Kejahatan Terkait Lainnya


Pendekatan Multi Rezim Hukum (Multidoor System) Dalam Penanganan
Tindak Pidana Perikanan & Kejahatan Terkait Lainnya


Pendahuluan
Pemerintah Indonesia yang sejak tahun 2014 memperkenalkan visi Indonesia sebagai negara maritim, hal ini kemudian membuat isu penegakan hukum tindak pidana di bidang perikanan menjadi prioritas pemerintah dengan melihat masih maraknya tindak pidana perikanan yang terjadi di wilayah perairan Indonesia. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) sebagai salah unsur aparat  penegak hukum di bidang kelautan dan perikanan dalam kurun 5 (lima) tahun terakhir telah menangani 854 kasus tindak pidana kelauatan dan perikanan sebagaimana terlihat pada grafik dibawah.

Sumber: Data diolah Direktorat Penanganan Pelanggaran per 31 Oktober 2018
Naiknya grafik penanganan kasus yang dilaksanakan oleh Ditjen PDKP merupakan implementasi kebijakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perikanan yang dicanangkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak tahun 2015, hal ini memberikan dampak yang luar biasa bagi kedaulatan, ekonomi dan lingkungan laut. Potensi pendapatan negara dan potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang dulunya dinikmati oleh nelayan asing dan badan usaha asing, kini lebih berpihak kepada nelayan lokal dan tentunya akan menaruh harapan untuk menyelamatkan sumber daya perikanan dan menjamin perikanan berkelanjutan.
Salah satu kebijakan KKP dalam melaksanakan pemberantasan tindak pidana perikanan khususnya dalam hal penegakan hukum, yaitu penanganan kasus dilakukan dengan pendekatan multi rezim hukum atau dikenal dengan istilah multidoor system yaitu pendekatan penegakan hukum atas rangkaian/gabungan tindak pidana di bidang perikanan dan tindak ppidana lainnya terkait perikanan yang mengandalkan berbagai peraturan perundang-undangan. Strategi ini digunakan dengan melihat penegakan hukum di bidang perikanan hanya menggunakan pendekatan tindak pidana perikanan ternyata belum mampu menyelesaikan masalah kompleks tindak pidana perikanan. Kejahatan illegal fishing bukanlah kejahatan yang bersifat tunggal tetapi kejahatan lintas sektor yang berpotensi besar selalu diikuti dengan tindak pidana lain seperti perdagangan manusia, kerja paksa, pencucian uang, yang tentunya memerlukan pendekatan tindak pidana lain selain tindak pidana perikanan. Dengan pendekatan multidoor ini diharapkan juga dapat meminimalisir peluang lolosnya pelaku kejahatan di bidang kelautan dan perikanan karena terbatasnya jangkauan hukum bila hanya menerapkan satu rezim undang-undang.
Pendekatan Multidoor System
Pendekatan multidoor system bermula sejak tahun 2012 yang diprakarsai oleh Unit Kerja Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), pendekatan ini kemudian dituangkan dalam Nota Kesepahaman Bersama antara Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Polri serta Kejaksaan RI untuk menangani kasus terkait sumber daya alam dan kehutanan.
Terkait dengan pendekatan multidoor system dalam pemberantasan tindak pidana perikanan, hal ini dilaksanakan berdasarkan hasil analisa dan evaluasi Satgas 115[1] pada tahun 2015 ditemukan 13 modus operandi kejahatan ilegal fishing di Indonesia, yaitu :
1.       pemalsuan dokumen kapal;
2.       kapal berbendera ganda dan pendaftaran ganda;
3.       penangkapan ikan tanpa izin / dokumen yang diperlukan;
4.       modifikasi kapal secara ilegal;
5.       tidak ada sertifikat kesehatan dan pernyataan ekspor);
6.       pelanggaran wilayah perikanan;
7.       menggunakan alat tangkap yang dilarang;
8.       menggunakan Nakhoda dan Awak Kapal Asing;
9.       tidak mengaktifkaan alat transmitter kapal (VMS);
10.   pengalihan muatan kapal secara ilegal dalam laut (transhipment);
11.   pemalsuan buku catatan (logbook);
12.   pendaratan hasil tangkapan tidak sesuai dengan pelabuhan yang ditetapkan;
13.   ketidakpatuhan pemilik atau mitra dalam proses perikanan.
Berdasarkan temuan Satgas 115 kejahatan yang terjadi pada praktik perikanan ilegal di Indonesia tidak saja tindak pidana perikanan tetapi juga ditemukan jenis tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana perikanan (Related Fisheries Crime). Terapat 9 jenis kejahatan lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana perikanan, yakni :
1.       transaksi bahan bakar mineral (BBM) ilegal;
2.       tindak pidana keimigrasian;
3.       tindak pidana bea cukai;
4.       tindak pidana pelayaran
5.       tindak pidana pencucian uang;
6.       tindak pidana tenaga kerja;
7.       tindak pidana perpajakan;
8.       tindak pidana korupsi; dan
9.       perdagangan obat terlarang.
Sebagaimana diuraikan di atas, kejahatan illegal fishing terkait dengan tindak pidana lainnya bilamana hanya menggunakan satu rezim hukum tunggal yaitu Undang-Undang Perikanan (UU Perikanan) maka akan tidak efektif, untuk itu diperlukan rezim undang-undang yang lain yang mengatur tindak pidana di atas, antara lain untuk mencegah dan memberantas praktik transaksi BBM ilegal di laut maka digunakan rezim UU Minyak dan Gas Bumi, untuk tindak pidana keimigrasian maka dapat digunakan UU Keimigrasian. Terhadap tindak pidana di bidang bea cukai termasuk penyelundupan obat terlarang, penyelundupan satwa terlarang dapat digunakan UU Kepabeanan, UU Narkotika, dan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Terhadap tindak pidana pendaftaran kapal maka dapat dikenakan UU Pelayaran. Terhadap tindak pidana pencucian uang maka digunakan rezim UU Pencucian Uang. Terhadap tindak pidana perdagangan orang maka digunakan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang. Terhadap tindak pidana perburuhan, maka dapat digunakan UU Ketenagakerjaan. Begitu juga pada tindak pidana bidang perpajakan dan tindak pidana korupsi maka pelaku kejahatan dapat dikejar dengan UU Perpajakan dan UU Pemberantasan Korupsi.
Dengan menerapkan multidoor system aparat penegak hukum khususnya penyidik tindak pidana perikanan (PPNS Perikanan, Penyidik Polri, dan Penyidik Perwira TNI AL) dituntut harus memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi dugaan tindak pidana lain dan diperlukan juga strategi penyidikan dengan melakukan penyidikan secara pararel (pemisahan berkas perkara antara tindak pidana perikanan dan tindak pidana terkait lainnya) sesuai dengan wewenang penyidik agar terhindar dari dari nebis in idem dan juga untuk menembus keterbatasan kewenangan penyidik perikanan. Tantangan lainnya yang akan dihadapi bila menggunakan pendekatan multidoor yaitu kompleksitas pembuktian, serta pengumpulan barang bukti dan investigasi lebih bervariasi dan membutuhkan waktu relatif lebih lama. Diharapkan pula dengan pendekatan multi rezim hukum akan menghindarkan disparitas tuntutan pidana untuk perkara-perkara sejenis, menghindari peluang lolosnya pelaku kejahatan, diterapkannya pertanggungjawaban korporasi, dan pengembalian kerugian negara.
Kasus PT. PBR & Group di Benjina, kasus KM. Dvon dan Triple di Bitung, dan kasus  David Tan di Surabaya merupakan kasus yang menerapkan multidoor system yang ditangani oleh PPNS Perikanan Ditjen PSDKP. Untuk kasus PT. PBR & Group di Benjina pada tahun 2015 ditemukan dugaan kuat melakukan perdagangan orang, penggunaan alat tangkap terlarang, melakukan pengalih muatan ikan ditengah laut tanpa izin, dan mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin, untuk perkara perdagangan orang telah dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp. 160 juta kepada 8 terdakwa termasuk orang pengelola perusahaan, sedangkan terkait kasus tindak pidana perikanan saat ini masih dalam tahapan proses penyidikan. Untuk kasus KM. DVON dan KM. TRIPLE D di Bitung pada tahun 2016 merupakan kapal perikanan yang diduga kuat sebagai kapal pumboat yang dimiliki asing/dikendalikan WN Filipina, menggunakan ABK Asing berkebangsaan Filipina dengan modus memalsukan KTP agar dapat menangkap ikan di Indonesia, elemen multidoors pada kasus ini adanya pidana perikanan, pidana administrasi kependudukan, dan pidana pemalsuan dokumen (pidana umum).  Sedankan kasus David Tan di Surabaya pada tahun 2015 ditemukan adanya penyelundupan lobster dari wilayah Indonesia ke Singapore dan Vietnam dengan modus memalsukan dokumen kependudukan Indonesia (David Tan merupakan WNA), namun memiliki KTP Indonesia, elemen multidoors pada kasus ini adanya pidana karantina, pidana administrasi kependudukan, dan pidana pemalsuan dokumen. 
Sejalan dengan konsep multidoor system maka pada tataran unsur penegak hukum tidak hanya melibatkan PPNS Perikanan, Penyidik Polri, dan Penyidik Perwira TNI AL, tetapi melibatkan juga aparat penegak hukum lainnya dari kementerian/lembaga terkait. Dalam UU Perikanan pada Pasal 73 ayat (5) mengamanatkan dibentuknya forum koordinasi, KKP sebagai mandatory UU Perikanan telah membentuk Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan berdasarkan Permen KP Nomor 13 Tahun 2005 tentang Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan di Bidang Perikanan, yang kemudian diubah berdasarkan Permen KP Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Permen KP Nomor 13 Tahun 2005 tentang Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan di Bidang Perikanan.
Forum koordinasi sebagaimana dimaksud di atas merupakan wadah koordinasi untuk memperlancar komunikasi serta tukar menukar data, informasi, dan hal-hal lain yang diperlukan dalam rangka efektifitas dan efisiensi penanganan dan/atau penyelesaian tindak pidana di bidang perikanan secara terpadu, yang dimaksudkan dalam rangka optimalisasi penanganan dan keberhasilan proses hukum perkara di bidang perikanan melalui wadah kerja sama antar aparat penegak hukum. Kerja sama antar aparat penegak hukum (penyidik, penuntut umum, dan hakim) memiliki peran penting dalam mecapai maksud dan tujuan tersebut di atas mengingat sistem peradilan yang berlaku di Indonesia yaitu Integrated Criminal Justice System.
Adapun fungsi forum koordinasi berdasarkan Pasal 5 Permen KP Nomor 13 Tahun 2005 sebagai berikut :
-     Koordinasi kegiatan penyidikan;
-  Identifikasi, jenis, modus operandi, volume/frekuensi, dan penyebaran praktik tindak pidana di bidang perikanan;
-   Penetapan jenis tindak pidana perikanan yang diprioritaskan untuk di proses secara bertahap;
-   Penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak pidana perikanan;
-  Identifikasi, pengukuran, dan analisa signifikansi tindak pidana perikanan secara periodik;
Perancangan bentuk-bentuk koordinasi kegiatan-kegiatan pemberantasan tindak pidana perikanan;
-    Perumusan dan pemutakhiran strategi pemberantasan tindak pidana di bidang perikanan;
-   Pemantauan dan penyajian laporan pelaksanaan pemberantasan tindak pidana di bidang perikanan;
- Pengkajian dan evaluasi efektifitas strategi pemberantasan tindak pidana di bidang perikanan secara berkelanjutan.
Pelaksanaan tugas teknis anggota forum koordinasi dibantu oleh Tim Teknis Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan yang dibentuk oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Ketua Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan, hal ini berdasarkan Pasal 6 Permen KP Nomor 13/MEN/2005. Tim teknis tersebut terdiri dari Pengarah, Tim Teknis Penanganan Perkara Tingkat Penyidikan dan Penuntutan, Tim Teknis Penanganan Barang Bukti, dan Tim Teknis Penanganan Awak Kapal. Pembentukan tim teknis ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep. 04/MEN/2007 tentang Pembentukan Tim Teknis Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan, tetapi masa kerja tim teknis ini telah berakhir pada Tahun Anggaran 2007. Tim Teknis ini bertugas menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) untuk penanganan perkara tingkat penyidikan dan penuntutan, SOP untuk penanganan barang bukti, SOP untuk penanganan awak kapal, menyiapkan materi sebagai bahan koodinasi forum dalam melakukan kegiatan secara periodik, serta memberikan masukan.
Keanggotaan Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan berasal dari beberapa unsur kementerian/lembaga yang mempunyai kewenangan penegakan hukum, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepolisian RI, TNI-AL, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kementerian Luar Negeri. Selain dibentuk di tingkat pusat, forum koordinasi juga dibentuk untuk tingkat provinsi dengan penanggungjawabnya kepala dinas kelautan dan perikanan di setiap provinsi, saat ini dari 34 provinsi di Indonesia telah terbentuk 33 Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan Tingkat Provinsi.
Kesimpulan dan Saran
Penggunaan pendekatan multi rezim hukum dalam penanganan tindak pidana perikanan dan tindak pidana terkait lainnya di bidang perikanan untuk memberantas kejahatan illegal fishing yang bersifat kompleks dan cenderung diikuti dengan kejahatan lainnya merupakan terobosan hukum yang mendobrak penggunaan rezim hukum tunggal. Sedangkan pada tataran penegak hukum akan melibatkan unsur dari berbagai kementerian/lembaga.
Memaksimalkan pendekatan multi rezim hukum dapat dilakukan melalui wadah Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan, tetapi dengan melihat fenomena modus kejahatan illegal fishing dan adanya kejahatan terkait lainnya seperti peredaran narkoba, pencucian uang, dan korupsi maka diperlukan keterlibatan Badan Narkotikan Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam wadah forum koordinasi.

  Penelaah


Sherief Maronie, SH. MH.






[1] Unit kerja yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal yang dikomandoi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, dengan melibatkan unsur Kejaksaan RI, TNI AL, Polri, Bakamla, PPATK, BIN, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perhubungan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teori Kontrol (Kriminologi)

Teori Subculture (Kriminologi)

Peradaban Islam Masa Daulah Utsmani