Penelitian Hukum Sosiologis

A. Karakterisitik

Penelitian sosilogi hukum adalah penelitian berupa studi-studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum di dalam masyarakat.

Sedikit berbeda dengan penelitian normatif, dalam penelitian hukum sosiologis, penelitian hukum tidak dapat lagi menggunakan hanya dengan satu metode penelitian atau pendekatan saja. Penelitian sosiologi hukum membutuhkan kombinasi yang integral dalam pengambilan kesimpulan dari berbagai disiplin ilmu. Penelitian seperti ini biasa dikenal dengan penelitian multidisipliner atau penelitian interdisipliner atau penelitian transdisipliner.

Untuk dapat membedakan dengan penelitian hukum normatif, berikut akan diuraikan karakteristik yang dimiliki pada penelitian hukum sosiologis:

  1. Seperti halnya pada penelitian hukum normatif yang hanya menggunakan data sekunder, penelitian hukum sosiologis juga menggunakan data sekunder sebagai data awalnya yang kemudian dilanjutkan dengan data primer.
  2. Definisi operasionalnya dapat diambil dari peraturan undang-undang, khususnya terhadap penelitian yang hendak meneliti efektifitas suatu undang-undang.
  3. Hipotesis kadang-kadang diperlukan, misalnya penelitian yang ingin mencari korelasi antara berbagai gejala atau variabel.
  4. Akibat dari jenis datanya primer dan sekunder, maka alat pengumpul datanya terdiri dari studi dokumen, pengamatan dan wawancara.
  5. Penetapan sampling harus dilakukan, terutama jika hendak meneliti perilaku hukum warga masyarakat.
  6. Pengolahan datanya dapat dilakukan baik secara kualitatif maupun kuantitatif.

B. Jenis-Jenis Penelitian Hukum Normatif

Dari perspektif tujuannya, penelitian hukum sosiologis dapat dibedakan sebagai berikut:

1. Penelitian Berlakunya Hukum

Berlakunya hukum dapat ditilik dari berbagai perspektif, seperti perspektif filosofis, yuridis (normatif) dan sosiologis.

  1. Perspektif filosofis yaitu berlakunya hukum jika sesuai dengan cita-cita hukum.
  2. Perspektif yuridis (normatif) yaitu berlakunya hukum jika sesuai dengan kaidah yang lebih tinggi, atau terbentuknya hukum sesuai dengan cara-cara yang ditetapkan.
  3. Perspektif sosiologis menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekarto, intinya adalah efektifitas hukum. Jika ada orang yang mengatakan bahwa suatu kaidah hukum (normatif) berhasil atau gagal mencapai tujuannya, biasanya diukur dari apakah pengaruhnya berhasil mengatur sikap atau perilaku tertentu sehingga sesuai dengan tujuan atau tidak. Pengaruh yang dihasilkan bisa positif maupun negatif. Pengaruh positif berlakunya suatu hukum disebut efektifitas sedangkan pengaruh negatif umumnya disebut dampak.

1.1. Penelitian Efektifitas Hukum

Penelitian hukum yang hendak menelaah efektifitas suatu peraturan perundang-undangan (berlakunya hukum) pada dasarnya merupakan penelitian perbandingan antara realita hukum dengan idealitas hukum.

Ideal hukum adalah kaidah hukum yang dirumuskan dalam undang-undang atau keputusan hakim (law in book). Dalam realita hukum orang seharusnya bertingkah laku atau bersikap sesuai dengan tata kaidah hukum. Atau dengan kata lain realita hukum adalah hukum dalam tindakan (law in action).

Efektifitas hukum dalam masyarakat berarti membicarakan daya kerja hukum dalam mengatur dan atau memaksa warga masyarakat untuk taat terhdap hukum. Efektifitas hukum berarti mengkaji kaidah hukum yang harus memenuhi syarat yaitu berlaku secara yuridis, sosiologis dan filosofis. Apabila hendak meneliti efektifitas suatu undang-undang hendaknya tidak hanya menetapkan tujuan dari undang-undang saja, melainkan juga diperlukan sesuatu yang lain agar diperoleh hasil yang lebih baik.

Agar terwujud perilaku yang sesuai dengan hukum, menurut Friedmen hal tersebut merupakan persoalan pilihan yang berhubungan dengan motif dan gagasan. Motif atau gagasan itu dibagi dalam empat kategori:

  1. kepentingan pribadi,
  2. sensitif terhadap sanksi,
  3. pengaruh sosial dan
  4. kepatuhan.

Kalau menurut Soerjono Soekanto, secara garis besar ada empat faktor seseorang berperilaku tertentu:

  1. Memperhitungkan untung rugi.
  2. Menjaga hubungan yang baik dengan sesama atau penguasa.
  3. Sesuai dengan hati nurani.
  4. Adanya tekanan-tekanan.

1.2. Penelitian Dampak Hukum

Dampak adalah perubahan atau benturan yang terjadi karena suatu kegiatan. Dampak hukum merupakan efek total (baik positif maupun negatif) dari penerapan suatu hukum. Dengan demikian, penelitian hukum jenis ini merupakan kegiatan untuk menelaah akibat-akibat dari berlakunya hukum.

Berlakunya hukum dapat menimbulkan perubahan-perubahan, dan perubahan itu mengakibatkan keadaan tertentu dalam masyarakat. Penelitian dampak hukum berbeda dengan penelitian efektifitas hukum. Dalam penelitian efektifitas hukum, masalah yang diteliti adalah apakah perilaku hukum masyarakat sesuai dengan ideal hukum. Sedangkan dalam penelitian dampak hukum, permasalahan utama yang diteliti adalah apa saja dampak dari berlakunya hukum terhadap kehidupan masyarakat baik bersifat positif maupun negatif.

Ada beberapa pertanyaan pokok yang harus dicari jawabannya dalam penelitian dampak hukum, antara lain:

  1. Hal-hal apa saja yang mengalami perubahan.
  2. Sejauhmana perubahan itu terjadi.
  3. Bagaimana kecepatan perubahan itu berlangsung.
  4. Kondisi-kondisi apa yang terdapat sebelum dan sesudah perubahan terjadi
  5. Apa yang terjadi selama masa transisi.
  6. Faktor apa yang mendorong terjadinya perubahan.
  7. Dapatkah manusia menentukan arah dari perubahan tersebut.

2. Penelitian Identifikasi Hukum Tidak Tertulis

Meminjam istilah Cicero, “ada masyarakat ada hukum”, artinya betapapun sederhana masyarakat itu, hukum pasti dijumpai. Pernyataan seperti itu dapat ditemukan pula pada Selo Soemarjan misalnya, beliau membuat klasifikasi bentuk masyarakat atas dasar ciri-ciri struktur sosial dan budaya, dengan menggunakan hukum sebagai salah satu indikasinya.

Misalnya pada masyarakat dengan struktur sosial dan kebudayaan sederhana, hukum berlaku tidak tertulis, tidak kompleks dan pokok-pokoknya diketahui dan dimengerti oleh semua anggota. Pada masyarakat dengan struktur sosial dan kebudayaan madya, hukum tertulis mulai mendampingi hukum tidak tertulis. Dalam masyarakat yang berstruktur sosial dan kebudayaan pra-modern dan modern, hukum yang berlaku pada pokoknya adalah hukum tertulis yang amat kompleks.

Oleh karena itu dalam mengidentifikasi hukum tidak tertulis dari suatu masyarakat tertentu, ciri-ciri masyarakat yang bersangkutan menjadi relevan untuk dipertimbangkan. Di samping itu peneliti juga harus dapat memilah dan memilih mana kebiasaan yang tergolong hukum dan mana yang bukan hukum. Walaupun kebiasaan merupakan sumber hukum, tetapi tidak semua kebiasaan dapat dijadikan sumber hukum, hanya kebiasaan-kebiasaan yang memiliki kriteria tertentu saja yang dapat disebut hukum.

S. Maronie

sebagai bahan kuliah Metode Penelitian Hukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teori Kontrol (Kriminologi)

Peradaban Islam Masa Daulah Utsmani

Teori Subculture (Kriminologi)