Penelitian Hukum Normatif

A. Karakterisitik

Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum doktrinal. Pada penelitian hukum seperti ini, acapkali hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis di dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berprilaku manusia yang dianggap pantas.

Untuk itu, karakteristik hukum normatif antara lain :

1. Sebagai sumber datanya hanyalah data sekunder, yang terdiir dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan tersier.

a. Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang mengikat dan terdiri dari : Norma atau kaidah dasar, peraturan dasar, peraturan perundang-undangan, bahan hukum yang tidak dikodifikasi seperti hukm adat, dan yurisprudensi.

b. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelaan mengenai bahan hukum primer, seperti rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian atau pendapat para pakar.

c. Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus hukum dan ensiklopedia.

2. Penyusunan kerangka teoritis bersifat tentatif (skema) dapat ditinggalkan, tetapi penyusunan kerangka konsepsional mutlak diperlukan, dapat dipergunakan perumusan-perumusan yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penelitian.

3. Tidak diperlukan hipotesis, kalaupun ada hanyalah hipotesis kerja.

4. Konsekuensi dari menggunakan data sekunder, maka pada penelitian hukum normatif tidak diperlukan sampling, karena data sekunder (sebagai data utamanya) memiliki bobot dan kualitas tersendiri yang tidak bisa diganti dengan data jenis lainnya. Biasanya penyajian data dilakukan sekaligus dengan analisanya.

B. Jenis-Jenis Penelitian Hukum Normatif

Dari perspektif tujuannya, penelitian hukum dapat dibagi 7 (tujuh) jenis, sebagai berikut :

1. Penelitian Inventarisasi Hukum Positif

Penelitian ini merupakan kegiatan mengkritisi yang bersifat mendasar untuk melakukan penelitian hukum dari tipe-tipe yang lain.

Ada 3 (tiga) kegiatan pokok dalam melakukan penelitian inventrisasi hukum posiif tersebut, yaitu :

  1. Penetapan kriteria identifikasi untuk menyeleksi norma-norma yang dimasukan sebagai norma hukum positif dan norma yang dianggap norma sosial yang bukan hukum.
  2. Mengumpulkan norma-norma yang sudah diidentifikasi sebagai norma hukum tersebut.
  3. Dilakukan pengorganisasian norma-norma yang sudah di identifikasikan dan di kumpulkan kedalam suatu sistem yang menyeluruh (kompherensif).

Ada 3 (tiga) konsep pokok dalam melakukan kriteria identifikasi :

  1. Persepsi Legistis-Positivistis, yaitu bahwa hukum identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau oleh pejabat yang berwenang. Berdasarkan konsep tersebut pada kegiatan berikutnya hanya dikumpulkan hukum perundang-undangan atau peraturan-peraturan tertulis saja.
  2. Konsepsi yang menekankan pentingnya norma hukum tidak tertulis untuk ikut serta disebut sebagai hukum. Meski tidak tertulis apabila norma itu secara konkrit dipatuhi oleh anggota masyarakat setempat maka norma ini harus dianggap sebagai hukum.
  3. Konsepsi bahwa hukum identik dengan putusan hakim

2. Penelitian Asas-Asas Hukum

Kegiatan penelitian hukum jenis ini meliputi :

  1. Memilih pasal-pasal yang berisikan kaidah-kaidah hukum yang menjadi objek penelitian, misalnya memilih pasal-pasal yang mengatur “tidak dipidana jika tidak ada kesalahan”, seperti Pasal 44, 48, 49, 50 dan 51 KUHP.
  2. Klasifikasikan pasal-pasal tersebu, seperti cacat jiwa, belum dewasa, keadaan terpaksa, melaksanakan perintah dan sebagainya.
  3. Analisis pasal-pasal tersebut dengan menggunakan asas hukum yang ada.
  4. Konstruksikan dengan ketentuan: mencakup bahan hkum yang diteliti, konsisten, estetis, dan sederhana dalam perumusannya.

3. Penelitian Hukum Klinis

Penelitian ini merupakan usaha untuk menemukan apakah hukum  yang diterapkan sesuai untuk menyelesaikan perkara atau masalah tertentu (in-concreto), dimanakah bunyi peraturan ditemukan.

Hasil penelitian hukum klinis tidak memiliki validitas yang berlaku umum, hanya berlaku terhadap kasus-kasus tertentu (kasuistis), karena tujuannya bukan untuk membangun teori, tetapi untuk menguji teori yang ada pada situasi konkret tertentu.

4. Penelitian Terhadap Sistematika Hukum

Dalam usaha mengkaji sistematika peraturan perundang-undangan, ada 4 (empat) prinsip penalaran yang perlu diperhatikan, yaitu :

  1. Derogasi, Menolak suatu aturan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi;
  2. Nonktradiksi, tidak boleh menyatakan ada tidaknya suatu kewajiban dikaitkan dengan suatu situasi yang sama;
  3. Subsumi, adanya hubungan logis antara dua aturan dalam hubungan aturan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah;
  4. Eksklusi, tiap sistem hukum diidentifikasikan oleh sejumlah peraturan perundang-undangan.

Kegiatannya yang pertama adalah mengumpulkan peraturan perundang-undangan yang menjadi fokus penelitian. Selanjutnya klafikasikan berdasarkan kronologis dari bagian-bagian yang diatur oleh peraturan tersebut. Kemudian analisis dengan menggunakan pengertian-pengertian dasar dari sistem hukum, yang mencakup subjek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukun, dan objek hukum. Yang dianalisis hanya pasal-pasal yang isinya mengandung kaidah hukum, kemudian lakukan konstruksi dengan cara memasukkan pasal-pasal tertentu ke dalam kategori-kategori berdasarkan pengertian dasar dari sistem hukum.

5. Penelitian Sinkronisasi Perundang-undangan

Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan sampai sejauh manakah suatu perundang-undangan tertentu serasi secara vertikal maupun horizontal. Untuk dapat melakukan penelitian tersebut  lebih dahulu harus dilakukan inventarisasi perundang-udangan yang mengatur bidang hukum yang telah di tentukan untuk di teliti.

6. Penelitian Perbandingan Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuii persamaan dan perbedaan masing-masing sistem hukum yang diteliti, jika ditemukan persamaan dari masing-masing sistem hukum tersebut, maka dapat dijadikan dasar unifikasi sistem hukum. Namun jika ada perbedaan, dapat diatur dalam hukum antartata hukum.

7. Penelitian Sejarah Hukum

Penelitian ini bermaksud untuk menjelaskan perkembangandari bidang-bidang hukum yang diteliti. Dengan penelitian jenis ini, akan terungkap kepermukaan mengenai fakta hukum masa silam dalam hubungannya dengan fakta hukum masa kini.

S. Maronie

sebagai bahan kuliah Metode Penelitian Hukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teori Kontrol (Kriminologi)

Peradaban Islam Masa Daulah Utsmani

Teori Subculture (Kriminologi)