Sejarah Hukum Tindak Pidana Khusus
A. Hukum Tindak Pidana Khusus
Hukum Pidana di Indonesia terbagi dua, yaitu
Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus.Secara definitif Hukum Pidana Umum
dapat diartikam sebagai perundang-undangan pidana dan berlaku umum, yang
tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta semua
perundang-undangan yang mengubah dan menambah KUHP.
Adapun Hukum Pidana Khusus, dimaknai sebagai
perundang-undangan di bidang tertentu yang memiliki sanksi pidana, atau tindak pidana
yang diatur dalam perundang-undangan khusus di luar KUHP, baik
perundang-undangan pidana maupun bukan pidana tetapi memiliki sanksi pidana
(ketentuan menyimpang dari KUHP).
Menurut Andi Hamzah, peraturan hukum yang
tercantum di luar KUHP dapat disebut undang-undang (pidana) tersendiri atau
dapat juga disebut hukum pidana di luar kodifikasi atau nonkodifikasi.
Hukum Pidana Umum
|
Hukum Pidana Khusus
|
|
1. Definisi
2. Dasar
3. Kewenangan Penyelidikan
& Penyidikan
4. Pengadilan
|
Perundang-undangan pidana
yang berlaku umum.
Yang tercantum di dalam
KUHP & semua perundang-undangan yang mengubah dan menambah KUHP.
Polisi & Jaksa
Pengadilan Umum
|
Perundang-undangan di
bidang tertentu yang bersanksi pidana atau tindak pidana yang diatur dalam
undang-undang khusus.
Yang tercantum di dalam
pertauran perundang-undangan di luar KUHP baik perundang-undangan pidana
maupun bukan pidana, tetapi bersanksi pidana (ketentuan yang menyimpang dari
KUHP).
Polisi, Jaksa, PPNS, &
KPK.
Pengadilan HAM, Pengadilan
Perikanan, Pengadilan Tipikor,
Pengadilan Pajak, Pengadilan Industrial, Pengadilan Niaga, Pengadilan Anak
|
Law Online Library (Maret 2010) menuliskan, seiring dengan
munculnya pengaturan hukum pidana secara khusus, muncul istilah Hukum Pidana
Khusus, yang sekarang diganti dengan istilah Hukum TIndak Pidana Khusus.
Apakah ada perbedaan dari kedua istilah itu
?secara prinsipil, tidak ada perbedaan karena yang dimaksudkan oleh kedua
istilah itu adalah undang-undang pidana yang berada di luar hukum pidana umum,
yang mempunyai penyimpangan dari hukum pidana umum baik dari segi hukum pidana
materil maupun dari segi hukum pidana formil. Jika tidak ada penyimpangan, maka
tidaklah disebut Hukum Pidana Khusus atau Hukum Tindak Pidana Khusus.
Di Indonesia kini berkembang dengan subur
undang-undang tersendiri di luar KUHP, seperti UU Tindak Pidana Ekonomi, UU
Tipikor, dan banyak perundang-undangan administrasi yang bersanksi pidana,
dengan ancaman pidananya sangat berat 10 tahun, 15 tahun, sampai seumur hidup
bahkan ada pidana mati (UU Psikotropika, UU Perbankan, dan UU Lingkungan
Hidup).
1. Latar Belakang Pengaturan
Tindak Pidana Khusus
Suatu hal yang nyata, perkembangan
kriminalitasdalam masyarakat telah mendorong lahirnya UU Tindak Pidana Khusus,
yaitu UU Hukum Pidana yang ada di luar KUHP.
Kedudukan Undang-Undang Hukum Pidana Khusus
dalam sistem hukum pidana adalah pelengkap dari hukum pidana yang
dikodifikasikan dalam KUHP. Suatu kodifikasi hukum pidana betapun sempurnanya
pada suatu saat akan sulit memenuhi kebutuhan hukum dari masyarakat.
Mengapa dalam sistem hukum pidana Indonesia
dapat timbul pengaturan hukum pidana (kebijakan kriminalisasi) khusus atau
peraturan tersendiri di luar KUHP ?jawabannya, karena KUHP sendiri menyatakan
tentang kemungkinan adanya Undang-Undang Pidana di luar KUHP itu,
sebagaimanadapat disimpulkan dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal 103 KUHP.
Pasal 103 mengatakan ketentuan umum KUHP,
kecuali Bab IX (interpretasi istilah) berlaku juga terhadap perbuatan yang
menurut undang-undang dan peraturan lain diancam dengan pidana, kecuali
ditentukan lain oleh undang-undang. Maksudnya, Pasal 1-85 Buku I KUHP tentang
Ketentuan Umum/Asas-asas Umum berlaku juga bagi perbuatan yang diancam dengan
pidana berdasarkan undang-undang atau peraturan di luar KUHP, kecuali
undang-undang atau peraturan itu menyimpang.
Bertitik tolak dari hal itu, Andi Hamzah berpendapat
di Indonesia dapat timbul undang-undang tersendiri di luar KUHP karena ada dua
faktor yaitu :
·
Adanya ketentuan lain di luar
KUHP : Pasal 103 KUHP yang memungkinkan pemberlakuan ketentuan pidana dan
sanksinya terhadap suatu perbuatan pidana yang menurut undang-undang dan
peraturan-peraturan lain di luar KUHP diancam dengan pidana kecuali ditentukan
lain oleh undang-undang;
·
Adanya pasal 1-85 KUHP (Buku
I) tentang Ketentuan Umum yang memungkinkan penerapan aturan-aturan pidana umum
bagi perbuatan-perbuatan pidana yang ditentukan di luar KUHP, kecuali perbuatan
tersebut menyimpang.
Hanya saja, Andi Hamzah menggarisbawahi hal
terpenting untuk diperhatikan, yaitu penyimpangan-penyimpangan dalam
undang-undang atau peraturan-peraturan khusus tersebut terhadap ketentuan umum
KUHP. Selebihnya, yang tidak menyimpang dengan sendirinya tetap berlaku
ketentuan umum KUHP, berdasarkan asas lex
specialis derogate legi generali (ketentuan khusus menyingkirkan ketentuan
umum). Jadi selama tidak ada ketentuan khusus berlakulah ketentuan umum itu.
2. Tujuan Pengaturan Tindak
Pidana Khusus
Tujuan pengaturan terhadap tindak pidana yang
bersifat khusus adalah untuk mengisi kekurangan ataupun kekosongan hukum yang
tidak tercakup pengaturannya dalam KUHP., namun dengan pengertian bahwa
pengaturan itu masih tetap dan berada dalam batas-batas yang diperkenankan oleh
hukum pidana formil dan materil.
Kendati demikian, ada pengecualian terhadap
berlakunya Pasal 130 KUHP yaitu :
·
Undang-undang yang lain itu
menentukan dengan tegas pengecualian berlakunya artikel 91 (Pasal 130 KUHP);
·
Undang-undang lain itu
menetukan secara diam-diam pengecualian seluruh atau sebagian dari artikel 91 WvS Neditu. Hal ini sesuai dengan asas lex spesialis derogate lex generalis.
Dengan kata lain, penerapan ketentuan pidana
khusus dimungkinkan berdasarkan asas lex
spesialis derogate lex generalis, yang mengisyaratkan bahwa ketentuan yang
bersifat khusus akan lebih diutamakan daripada ketentuan yang lebih bersifat
umum.
Di dalam Law
Onnline Lybrary dijelaskan, bahwa Hukum Tindak Pidana Khusus mengatur
perbuatan tertentu atau berlaku terhadap orang tertentu yang tidak dapat
dilakukan oleh orang lain selain orang tertentu. Oleh karena itu, Hukum Tindak
Pidana Khusus harus dilihat dari substansi dan berlaku kepada siapa Hukum
Tindak Pidana Khusus itu.
Hukum TIndak Pidana Khusus ini diatur dalam
undang-undang di luar hukum pidana umum.Penyimpangan ketentuan hukum pidana
yang terdapat dalam undang-undang pidana merupakan indicator apakah
undang-undang pidana itu hukum tindak pidana khusus ataukah bukan.Sehingga,
dapat dikatakan, Hukum Tindak Pidana Khusus adalah undang-undang pidana atau
hukum pidana yang diatur dalam undag-undang pidana tersendiri.
3. Ruang Lingkup Tindak
Pidana Khusus
Sebagai suatu perundang-undangan yang bersifat
khusus, dasar hukum maupun keberlakuannya, dapat menyimpang dari Ketentuan Umum
Buku I KUHP.Bahkan terhadap ketentuan hukum acara (hukum formal), peraturan
perundang-undangan tindak pidana khusus dapat pula menyimpang dari KUHAP.
Kekhususan peraturan perundang-undangan tindak pidana khusus, dari aspek norma,
jelas mengatur hal –hal yang belum diatur di dalam KUHP.
Peraturan perundang-undangan tindak pidana
khusus merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal-hal
yang bersifat khusus di luar KUHP.Jadi titik tolak kekhususan suatu peraturan
perundang-undangan khusus dapat dilihat dari perbuatan yang diatur masalah
subjek tindak pidana, pidana, dan pemidanannya.
Subjek hukum tindak pidana khusus diperluas,
tidak saja meliputi orang pribadi melainkan juga badan hukum. Sedangkan dari
aspek masalah pemidanaan, dilihat dari pola perumusan ataupun pola ancaman
sanksi, Hukum Tindak Pidana Khusus menyangkut 3 (tiga) permasalahan, yakni
tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, serta pidana dan pemidanaannya.
Di dalam Law
Online Lybrary dipaparkan juga tentang ruang lingkup Hukum Tindak Pidana
Khusus yang dikatakan tidak bersifat tetap, tetapi dapat berubah tergantung
dengan apakah ada penyimpangan atau menetapkan sendiri ketentuan khusus dari
undang-undang pidana yang mengatur substansi tertentu.
Sebagai contoh UU No. 9/1976 tentang Tindak
Pidana Narkotika merupakan tindak pidana khusus. Setelah UU No. 9/1976 dicabut
dan diganti dengan UU No. 22/1997 (sekarang UU No. 35/2009) tidak lagi menjadi
bagian dari hukum tindak pidana khusus.
B. TINDAK PIDANA KHUSUS
Tidak ada pendefinisian Tindak Pidana Khusus
secara baku, akan tetapi berdasarkan Memori Penjelasan dari Pasal 103 KUHP,
istilah Pidana Khusus dapat diartikan sebagai suatu perbuatan pidana yang
ditentukan dalam perundangan tertentu di luar KUHP.
Seperti yang dikemukakan oleh K. Wantjik Saleh
ihwal latar belakang timbulnya tindak pidana khusus :
“apa yang tercantum dalam KUHP pasti tidak
dapat mengikuti perkembangan zaman. Selalu timbul berbagai perbuatan yang tidak
disebut oleh KUHP sebagai suatu perbuatan yang merugikan masyarakat dan melawan
hukum, maka Penguasa/Pemerintah dapat mengeluarkan suatu peraturan atau
undang-undang yang menyatakan bahwa suatu perbuatan menjadi tindak pidana.
Berhubung tindak pidana tersebuttidak
berada di dalam KUHP maka disebut Tindak Pidana di luar KUHP”.
*sebagai bahan kuliah Delik-Delik Di Luar Kodifikasi
Komentar
Posting Komentar
Bagaimana menurut anda?