Teori Labeling (Kriminologi)

Teori Labeling timbul pada awal tahun 1960-an dan banyak dipengaruhi aliran Chicago. Dibandingkan dengan teori lainnya, teori labeling mempunyai beberapa spesifikasi, yaitu :

  • Teori Labeling, merupakan cabang dari teori terdahulu. Namun, teori ini menggunakan perspektif baru dalam kajian terhadap kejahatan dan penjahat ;
  • Teori Labeling, menggunakan metode baru untuk mengetahui adanya kejahatan, dengan menggunakan self report study yaitu interview terhadap pelaku kejahatan yang tidak tertangkap/tidak diketahui polisi.

Pada dasarnya, teori labeling dikorelasikan dengan buku Crime and the Community dari Frank Tannenbaum (1938). Kemudian dikembangkan oleh Howard Becker (The Outsider, 1963), Kai T. Erikson(Notes on the Sociology of Deviance, 1964), Edwin Lemert (Human Deviance SocialProblem and Social Control, 1967) dan Edwin Schur (Labeling Deviant Behavioer, 1971). Dari perspektif Howard S. Becker, kajian terhadap teori label menekankan kepada dua aspek, yaitu :

  • Menjelaskan tentang mengapa dan bagaimana orang-orang tertentu diberi cap atau label.
  • Pengaruh/efek dari label sebagai suatu konsekuensi penyimpangan tingkah laku.

Dengan demikian, reaksi masyarakat terhadap suatu perilaku dapat menimbulkan perilaku jahat. Kemudian F.M. Lemer, terkait dengan masalah kejahatan yang dilakukan, membedakan tiga bentuk penyimpangan, yaitu :

  1. Individual deviation, dimana timbulnya penyimpangan diakibatkantekanan psikis dari dalam ;
  2. Situational deviation, sebagai hasil stres atau tekanan dari keadaan ;dan
  3. Systematic deviation, sebagai pola-pola perilaku kejahatan terorganisir dalam sub-sub kultur atau sistem tingkah laku

Lemertjuga membedakan antara penyimpangan primer (primary deviance) dan penyimpangan sekunder (secondary deviance), yaitu :

  • Penyimpangan primer muncul dalam konteks sosial, budaya dan yang sangat bervariasi dan hanya mempunyai efek samping bagi struktur fisik individu. Pada asasnya, penyimpangan primer tidak mengakibatkan reorganisasi simbolis pada tingkat sikap diri dan peran sosial.
  • Penyimpangan sekunder adalah perilaku menyimpang atau peran sosial yang berdasar pada penyimpangan primer. Para ahli teori label mengemukakan bahwa penyimpangan sekunder adalah yang paling penting, karena merupakan proses interaksi antara orang yang dilabel dengan pelabel dan pendekatanini sering disebut teori interaksi.

Menurut Howard S. Becker, harus dibedakan antara pelanggar hukum dengan pelaku kejahatan. Pelanggaran hukum merupakan perilaku, sedangkan kejahatan adalah reaksi kepadaorang lain terhadap perilaku itu.

Pelabelan terhadap seseorang terjadi pada saat/waktu ketika melakukan aksi, siapa yang melakukan dan siapa korbannya serta persepsi masyarakat terhadap konsekuensi aksinya. Apabila dijabarkan, secara gradual asumsi dasar teori labeling meliputi aspek-aspek

  • Tidak ada satupun perbuatan yang pada dasarnya bersifat kriminal.
  • Perumusan kejahatan dilakukan oleh kelompok yang bersifat dominan atau kelompok berkuasa.
  • Penerapan aturan tentang kejahatan dilakukan untuk kepentingan pihak yang berkuasa ;
  • Orang tidak menjadi penjahat karena melanggar hukum, tapi karena ditetapkan demikian oleh penguasa.
  • Pada dasarnya semua orang pernah melakukan kejahatan, sehingga tidak patut jika dibuat dua kategori, yaitu jahat dan orang tidak jahat.

Menurut aliran ini, kejahatan terbentuk karena aturan-aturan lingkungan, sifat individualistik, serta reaksi masyarakat terhadap kejahatan. Karena adanya reaksi masyarakat terhadap suatu perilaku, maka dapat menimbulkan suatu perilaku yang jahat.

Bahwa pemberian sifat label, merupakn penyebab seorang menjadi jahat. Ada dua hal yang perlu diperhatikan, dalam proses pemberian label :

  1. Adanya label akan menimbulkan perhatian masyarakat terhaap orang yang diberi label. Hal ini akan menyebabkan masyarakat di sekitarnya memperhatikan terus menerus orang yang diberi label tersebut, maka hal ini menurut kami akan terbentuk attachment partial.
  2. Adanya label, mungkin akan diterima oleh individu tersebut dan berusaha menjelankan sebagaimana label yang diletakkan pada dirinya.

Khusus Teori Labeling dalam pendekatannya untuk mengatahui faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan dapat dibedakan dalam dua bagian, Pertama; persoalan tentang bagaimana dan mengapa seorang memperoleh cap atau label, Kedua; efek labeling terhadap penyimpangan tingkah laku berikutnya.

*sebagai bahan kuliah

S.Maronie / 18 Mei 2012 / @K10CyberHouse

Komentar

  1. boleh dicopy untuk kepentingan sekolah? artikelnya sangat membantu, terimakasih ^^

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus

Posting Komentar

Bagaimana menurut anda?

Postingan populer dari blog ini

Teori Kontrol (Kriminologi)

Peradaban Islam Masa Daulah Utsmani

Teori Subculture (Kriminologi)