Politik Hukum Masa Reformasi

Pada masa reformasi konfigurasi politik di DPR dan MPR tidak berubah, sama dengan konfigurasi politik yang dihasilkan melalui Pemilu 1997, yang tetap didominasi oleh Golkar dan ABRI. Tetapi karena adanya reformasi disertai penggantia n presiden maka merubah sifat lama anggota MPR dan DPR tersebut dan mengikuti tuntutan reformasi antara lain : keterbukaan, demokratisasi, peningkatan perlindungan HAM, pemeberantasan KKN, reformasi sistem politik dan ketatanegaraan, termasuk amanddemen atas UUD 1945.

Program kabinet reformasi pembangunan disesuaikan dengan tuntutan masyarakat pada saat itu (realitas sosial). Adapun program kabinet antara lain :

  1. Memperbarui peraturan perundang-undangan di bidang politik agar sesuai dengan tuntutan reformasi sehingga pelaksanaan pemilu 1999 dapat berlangsung secara demokratis;
  2. Meninjau kembali undang-undang tentang subversi dan merencakan pembentukan peraturan perundang-undangan yang menjamin perlindungan akan HAM, kebebasan mengeluarkan pendapat dan pemberdayaan daerah-daerah melalui desentralisasi;
  3. Memperbarui peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi, melalui pembaharuan peraturan di bidang ekonomi ini akan diupayakan mencegah praktik-praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. Dalam rangka pembaharuan perundang-undangan dibidang ekonomi ini, pemerintah juga merencanakan perubahan perundang-undnagan mengenai perbankan dan juga membentuk peraturan perundang-undangan yang mencegah KKN.

Hukum yang dibentuk dalam rangka politik hukum dalam masa reformasi melalui bentuk Ketetapan MPR antara lain adalah :

  1. Tap MPR No. XIII/1998 tentang masa jabatan Presiden dan Wapres yang hanya dapat memegang jabatan untuk dua periode saja;
  2. Tap MPR XIV/1998 tentang Pemilu, yang ditentukan pada bulan Mei 1999 yang sedianya dilaksankan pada 2002;
  3. Tap MPR XVII/1998 tentang HAM.

Dalam rangka demokratrisasi, keterbukaan dan menegakkan hukum maka politik hukum yang ditempuh dalam bentuk undang-undang:

  1. UU No.2/1999 tentang Parpol;
  2. UU No. 3/1999 tentang Pemilu
  3. UU No. 4/1999

Komentar

Posting Komentar

Bagaimana menurut anda?

Postingan populer dari blog ini

Teori Kontrol (Kriminologi)

Peradaban Islam Masa Daulah Utsmani

Teori Subculture (Kriminologi)