Politik Hukum Masa Orde Baru

Masa Orde baru dibagi atas dua periode :

  1. Masa Permulaan Orde Baru (1966-1971)
  2. Masa Orde Baru (1971-1998)

1. Masa Permulaan Orde Baru (1966-1971)

Disebutkan masa permulaan Orba, karena pada masa tersebut kekuasaan pemerintahan belum sepenuhnya berada di tangan Orba yang dipimpin oleh Jendral Soeharto. Kekuatan-kekuatan lama yang tidak terlibat G30S/PKI masih diikut sertakan dalam pemerintahan, terutama partai-partaipolitik yang masih mempunyai wakil yang cukup signifikan di DPR GR seperti NU dan PNI Osa-Usep. Dengan demikian segala kebijakan pemerintahan Orba akan mendapat legitamis melalui DPR GR dan juga MPRS, sehingga kesan konstitusional dalam semua kebijakan akan menguat di masyarakat.

Pada masa permulaan Orba, penguasa mendapat dukungan yang luas dari masyarakat Indonesia terutama yang anti komunis, organisasi politik yang tidak mendapat tempat pada masa Demokrasi Terpimpin, organisasi kemasyarakatan yang anti komunis, mahasiswa, dll. Semuanya mengharapkan Orba memperbaiki kehidupan ekonomi, sosial-budaya, politik, dan hukum yang terpurukmasa Demokrasi Terpimpin.

Hakikat Orba (sesuai dengan buku penataran P4) yaitu :

  1. Orba adalah tatanan kehidupan negara dan bangsa yang diletakkan kembali pada pelaksanaan kemurnian pancasila dan UUD 1945;
  2. Orba ingin mewujudkan cita-cita kemerdekaan, masyarakat adil dan makmur berdaasarkan pancasila;
  3. Orba ingin menegakkan kehidupan bernegara dan kemasyarakatan yang konstitusional, demokratis dan berdasarkan hukum;
  4. Orba adalah Orde Konstitusional dan Orde Pembangunan,

Format Politik

Ciri khas sistem politik yang muncul pada masa ini adalah tampilnya Soeharto sebagai penguasa Orba dengan dukungan utama dari ABRI yang mendapat dukungan dari partai-partai politik. Kunci dari format baru ini adalah dwifungsi ABRI di dalam sistem politik.

Konfigurasi Politik

Peranan partai-partai poltik tidak berarti lagi dalam membendung kekuatan riel dari ABRI, sebagian besar dari anggota-anggota parpol di DPR-GR sudah merupakan pendukung Orba, karena mereka yang dianggap masih mendukung Demokrasi Terpimpin sudah direcall dari DPR-GR berdasarkan hak recall yang diberikan kepada parpol dan golkar. Karena itu konfigurasi politik pada permulaan Orba dapat dikatakan sebagai konfigurasi politik yang non demokratis.

Dengan dukungan kuat di DPR GR dan MPRS maka dapat dimengerti bahwa Supersemar 1966 dengan mudah dapat dijadikan Ketetapan MPRS No. IX/MPRS 1966, dan pencabutan kekuasaan pemerintahan dari Soekarno dan pengangkatan Jendral Soeharto menjadi Pejabat Presiden melalui TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 ditempuh dengan suara bulat si MPRS, dan pengangkatan Soeharto sebagai Presiden melalui TAP MPRS No. XLIV/MPRS/1968 begitu mulus prosesnya.

Jumlah anggota parpol yang besar di DPR-GR, tidak menjadi halangan bagi Soeharto dalam membentuk undang-undang. Politik hukum Orba adalah membentuk peraturan perundang-undangan yang merupakan dasar hukum kekuasannya dan pembangunan ekonomi yang dijanjikannya yang dirancang melalui suatu Repelita dalam kerangka Pembangunan Jangka Panjang 25 tahun ke depan.

Pembangunan yang dilaksanakan itu bertumpu pada trilogi pembangunan yaitu :

  1. Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang menuju pada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
  2. Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi
  3. Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.

Dari trilogi pembangunan tersebut dapat disimak bahwa untuk berhasilnya pembangunan maka diperlukan stabilitas pemerintahan dan politik. Maka dapat dibayangkan bahwa untuk pembangunan itu diperlukan pemerintahan yang represif dan otoriter, sehingga hak-hak rakyat akan terus dibatasi seperti pada masa demokrasi terpimpin, dan hakikat Orba hanyal semboyan politik saja.

Politik Hukum

Politik hukum pada masa permulaan Orba adalah membentuk hukum yang menguatkan kekuasaan Orba sehingga hukum yang dihasilkan itu akan menjauhkan tata hukum dari realitas masyarakat. Politik hukum juga ditujukan untuk menghapus dan mengelimir pengaruh dari Demokrasi Terpimpin, dengan mencabut, mengganti atau mengubah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh rezim sebelumnya. Tetapi ada juga politik hukum yang ditempuh dengan mempertahankan kekuasaan atau yang dapat dijadikan alat untuk meredam perlawanan-perlawanan dari kekuatan politik yang tidak sejalan dengan kebijakan Orba.

Poltik hukum penguasa pada permulaan Orba untuk memperkuat dan mempertahankan dan memperluas kekuasannya melalui ketetapan MPR.

Pada masa permulaan Orba, melalui Keputusan Presiden tanggal 1 November 1965 mengangkat soeharto sebagai Panglima “Operasi Pemulihan keamanaan dan Ketertiban” (KOPKAMTIB) dengan tuga menangani pemulihan keamanan dan ketertiban akibat peristiwa G 30 S. pada perkembangan selanjutnya fungsi Kopkamtib ini meluas dan menjadi alat pemerintah Orba dalam melakukan kontrol politik untuk mempertahankan dan memantapkan kekuasaanya.

Di bidang penegakan hukum, poltik hukum pemerintah adalah mencegah campur tangan pemerintah secara langsung dalam proses peradilan, tetapi tetap menguasai pengadilan melalui campur tangan dalam organisasi (kepegawaian) administrasi dan keuangan semua lingkungan peradilan melalui UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

2. Masa Orde Baru (1971-1998)

Politik Hukum pada masa permulaan rezim Orba, memantapkan rezim Orba melangkah ke era Orba yang sesungguhnya dengan kekuasaan yang absolut setelah kemenangan gemilang Orba tahun 1971 melalui mesin politiknya Golkar.

Pemilu yang diselenggarakan tahun 1971 dimenangkan oleh Golkar sebagai mesin politik Orba secara mutlak di DPR, DPRD dan juga di MPR. Ditambah pengangkatan anggota-anggota DPR dan MPR, maka kekuatan Orbamenjadi mayoritas mutlak. Sehingga politik pada masa Orba untuk mempertahankan kekuasaannya dan melaksanakan pembangunan ekonomi melalui GBHN tidak menemui hambatan yang berarti. Kondisi ini terus berlanjut melalui pemilu-pemilu berikutnya yaitu : pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, 1992 hingga akhir Orba 21 Mei 1998.

Format Politik

Rezim Orba ini menjadikan pemerintah menjadi autokrasi, yang tidak lagi mengenal pertanggungjawaban dalam arti sebenarnya karena semua lembaga pengawasan mulai dari DPR, BPK, Kejaksaan sudah berada di bawah pengaruhnya. Kalaupun ada pertanggungjawabannya itu hanyalah semu.

Pemerintah yang autokrasi ini kemudian berubah menjadi “pemerintah yang totaliter” setelah diterapkan “asas tunggal pancasila” bagi semua parpol dan ormas pada tahun 1985. Totaliterisme itu menurut Notohamidjojo biasanya disertai oleh satu ideologi yang menguntungkan negara. Pemerintah turut campur dalam kehidupan manusia dalam masyarakat dan kebudayaan. Rakyat diambangkan dalam politik artinya parpol tidak boleh sampai ke desa.

Menurut J.W. Schoorl rezim Orba disebut sebagai ”oligarki pembangunan”, dimana konsentrasi kekuasaan di tangan pemerintah dipandang sebagai syarat perstuan dan penyatuan negara dan demi kecepatan pembangunan. Pengawasan sepenuhunya berada di tangan militer atau rezim sipil yang didukung oleh elit yang baik organisasinya dan besar jumlahnya. Parlemen tidak mempunyai kekuasaan lagi, fungsinya hanya untuk memberi persetujuan, tidak ada tempat bagi oposisi. Kekuasaan yudikatif tidak bebas lagi.kekuasaan juga digunakan untuk melumpuhkan rakyat. Peranan parpol dalam sistem politik yang dibangun Soeharto semakin mengecil dan selalu meminta restu penguasa Orba dalam memilih pimpinannya terutama Ketua Umumnya.

Format Politik Orba menurut Mukthie Fajar memiliki ciri-ciri :

  1. Sangat dominannya posisi Presiden Soeharto yang memerinah terus menerus selama 30 tahun dan menjadi figur sentral dalam pengendalian kehidupan politik Indonesia.
  2. Lembaga-lembaga negara memang telah ditata sesuadi dengan format UUD 194r5, tetapi fungsi dan peranannya belum maksimal karena sangat dominannya eksekutif;
  3. Penataan terhadap infra strukutr politik dilakukan, dengan menyerdahanakan parpol menjadi tiga saja dengan tidak dimungkinkan atau ditolerir partai baru, dianutnya asas tunggal pancasila, serta peranan pengendalian oleh pemerintah melalui konsep pembinaan yang dalam praktek mejurus ke campur tangan;
  4. Sangat dominannya peranan politik ABRI melalui konsep dwifungsi, baik dalam kehidupan pemerintah maupun dalam kehidupan politik masyarakat;
  5. Penjinakan radikalisme dalam politik melalui proses depolitisasi massa, misalnya konsep floating massa, konsep kampus, pembesaran Golkar sebagai perpanjangan tangan ABRI dan birokrasi, sebaliknya pengecilan parpol sehingga tercipta suatu sistem kepartaian yang hegemonik. Selaian itu kehidupan pers sangat dikendalikan melalui konsep “pers bebas dan bertanggungjawab” yang dalam praktiknya cenderung banyak tanggungjawabnya.

Konfigurasi Politik

Komposisi di parlemen meunjukkan bahwa dominasi Orba di DPR sangat mutlak sebagai hasil pemilu yang direkayasa dan pengangkatan. Dari komposisi keanggotaan di DPR berdaasarkan hasil pemilu dan pengangkatan di atas maka konfigurasi politik di parlemen adalah non demokratis.

Konfigurasi politik di eksekutif pada masa Orba boleh dikatakan non demokratis dan mengarah kepada despotis dan nepotis dalam penunjukan pembantu-pembantu presiden. Despotisme dan nepotisme merupakan warna dari bentuk pemerintahan yang oligarki.

Politik Hukum

Politik hukum pada masa Orba sangat unik dan menarik untuk diamati, disebut unik dan menarik karena ada dua macam kebijakan dalam politik hukumnya yang biasanya tidak sejalan. Politik hukum pertama adalah menciptakan hukum untuk mempertahankan dan mengonsentrasikan kekuasaan di tangan Soeharto, dengan cara melemahkan fungsi legislatif dengan Golkar sebagai alatnya demi terciptanya kestabilan di eksekutif tanpa adanya gangguan dari oposisi. Dan yang kedua yaitu menciptakan hukum sebagai landasan dalam kebijakan ekonomi yang liberal. Hal tersebut sebenarnya jarang dipakai dala suatu sistem yang autoriter, yang sering dipakai adalah sistem monopoli oleh pemerintah, dan kurang memberikan tempat bagi para kapitalis. Inilah uniknya Orba, walaupun akhirnya sistem perekonomian yang cenderung liberal itu berdampak negatif yaitu menjadikan perekonomian nasional di tangan segelintir orang (pengusaha), menciptakan maraknya KKN.

Orba dalam kebijakan pembangunan ekonomi menerapkan ekonomi liberal atau kapitalis, dan untuk mendapatkan dukungan dari rakyat rezim ini memang melakukan pembangunan nasional atau secara sentralistik. Untuk itu maka penyelenggaraan pemerintahan di daerah pun diatur sepenuhnya dari pusat melalui pembentukan UU No. 5/1974 tentag Pemerintahan di Daerah yang sangat sentralistik. Daera menjadi penonton dalam pembangunan ekonomi, aparat daerah pun melalui undang-undang tersebut dijadikan alat pusat dan menjadikan Kepala Daera sebagai alat pemerintah pusat di daerah serta dijadikan penguasa tunggal di daerahnya.

Banyaknya peraturan perundang-undangan yang menrahkan kepada konsep ekonomi liberal, tetapi dalam prakteknya perekonomian di Indonesia dikuasai oleh hanya sekelompok kecil pengusaha yang terkenal sebagai KONGLOMERAT. Kelompok ini sangat dekat dengan penguasa, hal ini terjadi karena maraknya KKN dalam setipa kebijakan penguasa yang diberikan umumnya melalui Keputusan-keputusan Presiden. Akibatnya kesenjangan dalam masyarakat semakin tajam, hal ini menimbulkan munculnya oposisi (bukan parpol) dalam masyarakat yang dipelopori oleh golongan menengah, mahasiswa, LSM.

*sebagai bahan kuliah

S. Maronie

Komentar

  1. saat orde baru yang penting adalah stabilitas negara

    BalasHapus
  2. komentar juga ya ke blog saya www.belajarbahasaasing.com

    BalasHapus
  3. Hai Gan... Artikel Yang Sangat Bagus dan Memberikan Informasi Yang Bermanfaat..^^
    Terima Kasih^^
    Dan Mohon Untuk Izin Comment yah Gan^^

    JUDI BOLA ONLINE
    JUDI LIVE CASINO
    JUDI SLOT ONLINE
    JUDI SABUNG AYAM
    JUDI LIVE TOGEL
    JUDI TEMBAK IKAN

    BURUAN DAFTAR DI RameVip
    Min Depo : Rp 25.000,-

    BONUSNYA MELIMPAH BOSKU

    BONUS NEW MEMBER 20%
    BONUS HARIAN 5%
    CASHBACK SPORTS 7%
    CASHBACK MIXPARLAY 100%
    KOMISI CASINO DAN SLOT 1%
    CASHBACK CASINO DAN SLOT 5%

    KETERANGAN LEBIH LANJUT HUBUNGI :
    LIVE CHAT 24 JAM
    Line : CS_RAMEVIP
    WA : +6282211732712
    LINK : WWW. RAMEVIP .COM

    GABUNG DAN JADI JUTAWAN DI RAMEVIP PELOPOR JUDI ONLINE RESMI DI ASIA

    BalasHapus

Posting Komentar

Bagaimana menurut anda?

Postingan populer dari blog ini

Teori Kontrol (Kriminologi)

Peradaban Islam Masa Daulah Utsmani

Teori Subculture (Kriminologi)