Sistem, Format, & Konfigurasi Politik Hukum

A. Sistem Politik Dan Poltik Hukum

Konsep sistem politik sering disamakan dengan konsep sistem pemerintahan, tetapi sebenarnya keduanya dapat dibedakan dari kajian ilmu hukum dan ilmu politik. Sistem pemerintahan lebih bersifat yuridis dan biasanya dibahas dari sudut pandang hukum (tata negara) dan lebih menitikberatkan pada aspek lembaga-lembaga negara yang formal saja seperti lembaga ekskutif, legislatif, dan yudikatif. Sedangkan sistem politik menjadi studi tentang ilmu politik dan bukan hanya membahas lembaga-lembaga formal saja yang biasa disebut sebagai “supra struktur” tetapi juga lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti partai politik, grup kepentigan, dll yang biasanya disebut sebagai “infra struktur”. Jadi cakupan sistem poltik lebih luas dari cakupan sistem pemerintahan. Tetapi kedua hal tersebut membahas hubungan dan interaksi antara lembaga-lembaga tersebut dalam melaksanakan fungsinya untuk menghasilkan output dan input agar dapat dicapai tujuan dari sistem itu.

Hukum (postif) itu adalah merupakan output dari suatu sistem politik yang berlaku, dengan mengkonversi input yang masuk atau tersedia melalui proses politik. Input itu berupa aspirasi masyarakat dalam bentuk dukungan ataupun tuntutan.

. Hukum yang merupakan output sistem politik mengikat dan mempengaruhi masyarakat dan pada gilirannya dipengaruhi oleh lingkungannya. Feedback berlangsung dalam pelaksanaan hukum itu, di mana hukum (output) kembali menjadi input baru yang dipengaruhi oleh lingkungannya, sehingga terjadi perubahan atau pergantian hukum, tetapi bisa juga dalam konversi oleh sistem politik itu hukum yang diputuskan tidak mengalami perubahan atau tetap dipertahankan.

Dengan demikian politik hukum adalah kebijakan yang diambil oleh pejabat negara yang berwenang untuk mengubah, mengganti atau mempertahankan hukum yang ada, agar tata hukum dekat dengan realitas sosial.

Dekatnya tata hukum dengan realitas sosial terjadi apabila sistem politik yang dibangun adalah sistem poltik yang demokratis, sedangkan apabila sistem politik yang dibangun adalah adalah non-demokratis , maka tata hukum yang ada menjauhkan masyarakat dengan hukum itu sendiri. Sistem poltik yang demokratis ditentukan oleh konfigurasi poltik yang ada dalam negara, dan ciri khas dari sistem poltik itu sendiri yang biasa disebut sebagai format poltik.

A. Format Politik dan Poltik Hukum

Format politik sebenarnya sama dengan sistem politik yang dibangun untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Format Politik dapat disebutkan sebagai ciri khas dari rezim yang berkuasa yang menerapkan sistem politik yang baru yang berbeda sama sekali dengan sistem politik sebelumnya, yang umumnya berlangsung pada negara-negara non-demokratis atau yang menganut demokrasi yang semu yang banyak dianut oleh negara-negara berkembang.

Dalam konteks keIndonesiaan, format poltik telah banyak mengalami pergantian dimulai dari zaman demokrasi liberal dan demokrasi terpimpin , zaman orde baru sampai kepada zaman reformasi.

B. Konfigurasi Poltik dan Politik Hukum

Konfigurasi poltik adalah kekuatan-kekuatan politik yang riil dan eksis dalam suatu sistem politik. Konfigurasi politik ini biasanya tergambarkan dalam wujud partai-partai politik. Bila partai-partai poltik ini berperan secara nyata dalam sistem politik yang berlaku dalam mengambil kebijakan seperti pembentukan hukum atau kebijakan lainnya maka disebutkan bahwa konfigurasi poltik itu adalah konfigurasi politik yang demokratis, apabila tidak maka dapat dikatakan sebaliknya. Umumnya, konfigurasi politik yang demokratis terdapat pada sistem politik yang demokratis, dan konfigurasi politik yang non demokratis terdapat dalam sistem politik yang non demokratis

Berdasarkan pasang surut penerapan demokrasi, maka politik hukum di Indonesia dapat dibagiat atas :

  1. Masa Liberal (1945-1959)
  2. Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
  3. Masa Orde Baru (1966-1998)
  4. Masa Reformasi (1998-1999)
  5. Masa Pasca Pemilu 1999

sebagai bahan kuliah

S.Maronie

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Percobaan (Poging) Dalam Hukum Pidana

Tipe-Tipe Masyarakat

Perbarengan (Concursus) Dalam Hukum Pidana