Hubungan Hukum & Politik

Secara teoritis hubungan hukum dengan poltik/kekuasaan harusnya bersifat fungsional, artinya hubungan ini dilihat dari fungsi-fungsi tertentu yang dijalankan diantara keduanya. Terdapat fungsi timbal balik antara hukum dengan kekuasaan, yaitu kekuasaan memiliki fungsi terhadap hukum, sebaliknya hukum juga memiliki fungsi terhadap kekuasaan.

Ada 3 macam fungsi kekuasaan terhadap Hukum :

1. Kekuasaan Merupakan Sarana Membentuk Hukum (Law Making)

Khususnya pembentukan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah. Dalam kaitan ini Moh. Mahfud MD mengatakan bahwa hukum merupakan produk hukum di parlemen, sehingga materi muatan hukum merupakan “kompromi” kepentingan-kepentingan politik yang ada.

2. Kekuasaan Merupakan Alat Menegakkan Hukum

Penegakan hukum merupakan suatu proses mewujudkan keinginan hukum menjadi kenyataan, yang dimaksud dengan keinginan hukum adalah pikiran badan legislator yang dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan. Mochtar Kusumaatmaja berpendapat bahwa hukum tanpa kekuasaan akan lumpuh, kekuasaan tanpa hukum akan tirani/anarki.

3. Kekuasaan Sebagai Media Mengeksekusi Putusan Hukum

Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak aka banyak memiliki arti bagi pengorganisasian kehidupan masyarakat, tanpa adanya pelaksanaan secara konsekuen dan konsisten. Dalam konteks ini hukum membutuhkan kekuasaan untuk menegakkannya.

Begitu juga sebaliknya, ada 3 macam fungsi hukum terhadap kekuasaan :

1. Hukum Sebagai Media Melegalisasi Kekuasaan

Legalisasi hukum terhadap kekuasaaan berarti menetapkan keabasahan kekuasaan dari aspek yuridisnya. Setiap kekuasaan yang memiliki landasan hukum secara formal, berarti memiliki legalitas. Yang menjadi masalah jika kekuasaan yang akan dilegalisasi oleh hukum tersebut bersifat sewenang-wenang atau tidak adil. Hal ini secara sosiologik berkaitan erat dengan apa yang disebut legitim,asi kekuasaan, yaitu pengakuan masyarakat terhadap keabsahan hukum. Artinya meskipun sebuah kekuasaan telah mendapat legalisasi secara yuridis formal, akan tetapi jika masyarakat berpandangan bahwa kekuasaan tersebut bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, maka kekuasaan demikian tidak akan mendapat legitimasi dari masyarakat.

2. Hukum Berfungsi Mengatur dan Membatasi Kekuasaan

Hukum tidak hanya membatasi kekuasaan, tetapi ia juga mengatur dan memberikan kekuasaan kepada orang-orang. Dengan demikian maka hukum itu merupakan sumber kekuasaan, oleh karena itu melalui hukum, kekuasaan itu dibagi-bagikan dalam masyarakat. Kekuasaan yang diatur oleh hukum, merupakan kekuasaan yang dibatasi baik isi, ruang lingkup, prosedur memperolehnya kesemuanya ditentukan oleh hjukum. Pembatasan kekuaan oleh hukum dimaksudkan untuk menghindari terjadinya penumpukan atau sentralisasi kekuasaan pada satu tangan atau lembaga. Sebab, sentarlisasi kekuasaan akan mendorong kepada otoritarianisme dalam penyelenggaran negara atau penyalahgunaan kekuasan.

3. Hukum Meminta Pertanggungjawaban Kekuasaan

Pertanggungjawaban kekuasaan dalam konteks hukum adalah menjaga agar penggunaan kekuasaan sesuai dengan mekanisme dan tujuan pemberian kekuasaan tersebut. Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara dalam bidang hukum administrasi dapat dilakukan melalui proses Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara yang merugikan kepentingan masyarakat akan digugat melalui peradilan umum (perdata), seangkan penyalahggunaan kekuasaan yang masuk kategori tindak pidana dapat dituntut secara pidana.

Hukum dan politik merupakan sub sistem dalam sistem kemasyarakatan. Masing-masing melaksanakan fungsi tertentu untuk menggerakkan sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Pada pokoknya hukum berfungsi melakukan social control, dispuet settlement, dan social enginerring. Sedangkan fungsi poltik meliputi pemeliharaan sistem dan adaptasi, konversi, dan fungsi kapabilitas.

Ditinjau dari segi tujuan hukum dan tujuan poltik hukum, keduanya saling melengkapi dan mendukung guna terwujudnya tujuan negara yaitu, keadilan sosial. Masing-masing harus memberikan konstribusi sesuai dengan fungsinya untuk menggerakkan sistem kemasyarakatan secara keseluruhan terutama dalam komitmen mendukung terlaksannya pembangunan. Pemerintah bertangugungjawab untuk mewujudkan fungsi ekonomi publik yang sesungguhnya yakni fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi sumber daya yang dimiliki oleh negara.

Agar norma hukum dapat berjalan secara efektif dan efisien, maka perlu dicermati beberapa kriteria yang dapat dijadikan paramater yang memadai bagi hukum yang memiliki tingkat penegaknnya yang tinggi, yaitu :

  1. Necessity, hukum harus diformulasikan sesuai dengan kebutuhan sistematis dan terencana.
  2. Adequacy and Legal Certainty, memiliki tingkat kecukupan dan kadar kepastian hukum yang tinggi.
  3. Clearly, benar-benar memuat kaidah-kaidah dengan jelas dan nyata, tidak samar dan menimbulkan penafsiran.
  4. Actuality, mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat dan zaman, tanpa mengabaikan kepastian hukum.
  5. Feasibility, memiliki kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan terutama berkenaan dengan tingkat penataannya.
  6. Verifiabulity, harus dalam kondisi yang siap diuji secara objektif.
  7. Enforceability, memiliki daya paksa agar ditaati dan dihormati.
  8. Provability, bahwa hukum dibuat sedemikian rupa agar mudah dalam pembuktian.

*sebagai bahan kuliah

S. Maronie

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Percobaan (Poging) Dalam Hukum Pidana

Tipe-Tipe Masyarakat

Perbarengan (Concursus) Dalam Hukum Pidana