Telaah Hukum "Video Mirip Ariel"

Satu minggu terakhir masyarakat digemparkan dengan keheboaan adanya video mesum yang mirip dengan Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari. Dari berbagai sumber di situs-situs internet banyak sekali kita menemukan berita-berita terkait hal ini

Respon terhadap kasus video mesum ini beraneka ragam, ada Advokat beserta LSM-nya yang melaporkan Ariel dan Luna Maya ke Kepolisian, Menkoinfokom yang meminta meminta segera ditindak dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan delik penyebaran pornografi sebagaimana termuat dalam Pasal 282 ayat 2 KUHP, dan tanggapan dari Meneg Pemberdayaan Perempuan & PA yang menyatakan bahwa pelaku tidak dapat dipidana.

Untuk itu saya mencoba menuyusun dengan rapih, pasal-pasal apa saja yang berhubungan dengan kasus video mesum yang “mirip” Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Menkoinfokom Tifatul Sembiring, mengatakan bahwa pelaku yang mirip Ariel, Luna, dan Cut Tari dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1), adapun bunyi pasalnya yaitu:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Seseorang yang melanggar pasal ini diancam hukuman pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000. 000,00 (satu miliar rupiah). Pelaku yang dapat dijerat disini adalah orang yang mengedarkannya di dunia maya, apakah pelaku yang mirip Ariel yang mendistribusikan, mentrasmiskan, atau membuat dapat diaksesnya video ini ?. Atau dengan kata lain mereka berniat untuk mempublikasikannya, Jika iya, maka mereka dapat dipidana.

Undang-Undang Pornografi

Polda Metro Jaya melalu Kabid Humas-nya mengatakan bahwa jika Nazriel Irham alias Ariel terbukti sebagai pria yang beradegan seks dengan perempuan mirip Cut Tari dan Luna Maya, ia akan dijerat dengan undang-undang pornografi. Ariel diancam hukuman 12 tahun penjara. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi :

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.

Namun bila pelaku merekam video itu hanya untukl konsumsi pribadi, maka hal pasal ini tidak dapat menjerat pelaku, karena dalam penjelasan pasal dikatakan bahwa, yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Ada salah satu Advokat yang mengatakan bahwa �tak ada alasan ini dokumentasi pribadi, karena mereka secara sadar merekam adegan seks tersebut�. Hal ini tentunya sangat aneh, ketika logika Advokat tersebut dibalik menjadi “apa argumen anda mengatakan bahwa ini bukan untuk konsumsi pribadi ???”

Pendapat Advokat tersebut dengan melihat adanya unsur kesalahan akan kemungkinan (dolus evantualis) yang mana akibat itu sebenamya tidak dikehendaki, bahkan ia benci atau takut akan kemungkinan timbulnya akibat tersebut, namun apabila akibat atau keadaan itu timbul juga, apa boleh buat, keadaan itu harus diterima. Jadi berarti bahwa ia sadar akan risiko yang harus diterimanya.

Apakah argumen tersebut tepat buat untuk pasal ini ???, menurut ku, hal ini tentunya tidak tepat karena tidak adanya unsur keseangajaan didalamnya. Beda halnya dengan UU ITE pada pasal 27 ayat (1) yang teradapat unsur “dengan sengaja”, namun bila dihubungkan dengan unsur selanjutnya yaitu “membuat dapat diaksesnya” hal ini yang dapat diperdebatkan apakah Ariel menyimpann file dokumen video seks tersebut di situs pribadinya ??? sehingga dapat diakses meskipun file tersebut di proteksi agar hanya untuk konsumsi pribadi.

K U H P
Dalam KUHP pasal yang dapat dijerat oleh pelaku tentunya tentang pasal perzinahan, yang diatur dalam Pasal 282 ayat (1), yang menyebutkan:
Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 282 menggunakan istilah “melanggar kesusilaan umum”, bila menyimak pasal ini tentunya yang dapat dijerat disini hanya bagi pelaku yang menyebarkan video, hal ini kembali lagi kepada hasil proses pemeriksan di kepolisian.
Intinya bahwa video mesum yang diduga dilakukan artis tidak dapat dibawa ke ranah pidana. Pelaku yang mirip artis Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari hanya dapat terkena pidana jika terbukti berniat mempublikasikan video tersebut. Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Telematika hanya mengancam kepada pelaku yang berniat untuk mempublikasikan. Artis yang terlibat hanya mungkin terkena persoalan perzinahan dalam pasal 284 KUHP. ”Dengan syarat ada pengaduan dari suami atau isteri mereka”.

Artis itu hanya dapat menerima sangsi moral dari masyarakat atas perbuatan yang dilakukan, saya sangat salut dengan seruan Walikota Makassar, yang akan memboikot ketiga artis terbut apabila memang terbukti sebagai pelaku didalam video tersebut. Dia mengatakan, �seharusnya artis yang dapat merusak moral dan mental generasi muda itu diberi sanksi sosial oleh masyarakat. Salah satu caranya memboikot aktivitas mereka. Misalnya, dengan tidak memberikan izin untuk pementasan�.

* maafkan atas segala keterbatasan tulisan ini...


S.Maronie
14 Juni “10
12.50 am
@my room

Komentar

  1. Dari kasus Ariel-Luna kita bisa belajar bahwa ada hukum yang menjerat pelaku pembuatan konten negatif termasuk pihak yg menyebarluaskannya khususnya lewat internet,ada hukum UU ITE nya, apalagi jejak digital sulit untuk benar2 dihilangkan.

    Haloo nama saya Heni Rokhaeni 1722500052 dari kampus Atmaluhur, jgn lpa kunjungi website kami di http://www.atmaluhur.ac.id

    BalasHapus

Posting Komentar

Bagaimana menurut anda?

Postingan populer dari blog ini

Teori Kontrol (Kriminologi)

Peradaban Islam Masa Daulah Utsmani

Teori Subculture (Kriminologi)