Penanganan Tindak Pidana Perikanan oleh PPNS Perikanan di Masa Pandemi Covid-19
World Health Organization (WHO) pada tanggal 11 Maret telah mengumumkan status pandemi
global untuk Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19)[1], sebulan kemudian pada tanggal 13 April 2020 pemerintah Indonesia menetapkan
Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun
2020. Upaya yang ditempuh
oleh pemerintah dalam mencegah penularan dan penyebaran Covid-19, dilaksanakan
melalui kampanye social distancing dan physical
distancing, yang selanjutnya diikuti dengan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai
daerah. Hal ini tentunya berdampak pada sektor
sosial, ekonomi, dan tentunya penegakan hukum.
Respon cepat
kemudian dilakukan oleh beberapa kementerian/lembaga (K/L) dengan mengeluarkan
berbagai kebijakan di sektor hukum untuk pencegahan pandemi Covid-19 ini namum
proses peradilan tetap harus berjalan, setidaknya ada tiga lembaga yang
terlibat dalam proses peradilan cepat menyikapi hal ini yakni :
Pertama, Mahkamah
Agung menerbutkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan
tanggal 23 Maret 2020, edaran dimaksud menjadi dasar pijakan bagi lembaga peradilan kaitannya
dalam proses penegakan hukum pidana, yang kemudian pada tanggal 26
Maret 2020 Badan Peradilan Umum MA mengeluarkan Memorandum Nomor
72/DJU/PS.003/2020 terkait sidang pidana secara telekonfrensi;
Kedua, Kementerian Hukum dan HAM
menerbitkan Surat Menteri Hukum dan HAM kepada Ketua MA, Jaksa
Agung dan Kapolri nomor M.HH.PK.01.01.01-04 tanggal 24 Maret 2020 perihal
Penundaan Sementara Pengiriman Tahanan ke Rutan/Lapas di Lingkungan Kementerian
Hukum dan HAM sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang
menyampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 18 Maret 2020, kegiatan pelayanan
kunjungan, penerimaan tahanan baru dan kegiatan sidang ditunda sampai batas
waktu yang akan diberitahukan kemudian serta dimohon agar dilakukan penundaan
pengiriman tahanan ke Rutan/Lapas di lingkungan Kemenkumham; dan
Ketiga, Kejaksaan Agung
mengeluarkan surat yang ditandatangani oleh Jaksa Agung perihal Optimalisasi
Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Kewenangan di tengah Upaya Mencegah Covid-19,
yang salah satu poinnya mengupayakan sidang pidana menggunakan video conference/live streaming. Dan
dipertegas dengan dikeluarkannya Instruksi Jaksa Agung Nomor Tahun 2020 tentang
Kebijakan Kejaksaan RI. Serta diterbitkan Surat Jaksa Agung
Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi
dan Kepala Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia nomor B-1271/E/EJP/03/2020
tanggal 24 Maret 2020 perihal Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum dalam masa
tanggap darurat Covid-19, yang menyampaikan untuk melakukan koordinasi dengan
jajaran Kepolisian, Kanwil Kemenkumham/Kalapas dan Pengadilan Tinggi maupun
Pengadilan Negeri untuk melakukan penundaan pelimpahan tersangka dan barang
bukti (Tahap II) dan apabila mendesak dalam hal masa tahanan habis, tahap II
tetap dapat dilaksanakan dengan ketentuan penyidik bersedia menerima penitipan
tahanan tersebut, serta melaksanakan persidangan sesuai jadwal.
Kebijakan-kebijkan
dimaksud di atas menunjukkan spirit dari asas hukum salus populi suprema
lex esto bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum yang
tertinggi. Hal ini dapat dinilai bahwa petinggi dari K/L dimaksud yang
mengambil kebajikan secara filosofi menempatkan hukum yang baik adalah hukum yang memberi kemaslahatan
bagi masyarakat termasuk bagi para penegak hukum itu sendiri dan selaras dengan
tujuan hukum itu sendiri.
Proses
penanganan tindak pidana yang dikenal dengan criminal justice system (CJS) melibatkan
berbagai unsur penegak hukum, yang pada prosesnya membutuhkan tahapan yang
berjenjang dan waktu yang cukup lama karena melibatkan banyak pihak baik warga
negara sebagai pelapor, kuasa hukum, tersangka dan/atau saksi, penyidik,
penuntut umum, dan pengadilan. Dampak dari situasi pandemik Covid-19 dan
berbagai kebijakan yang dikeluarkan terkait proses peradilan, dampaknya dialami
oleh penyidik sebagai hulu dari CJS.
Dampak
kondisi dan kebijakan yang dimaksud terkait dengan proses penyidikan, yang
tentunya penyidik akan berinteraksi dengan tersangka dan/atau saksi dan juga
dengan adanya kebijakan dari Jampidum untuk melakukan penundaan
pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II). Terkhusus PPNS Perikanan dimana
ada interaksi dengan awak kapal asing pelaku tindak pidana perikanan (TPP),
serta keterbatasan waktu masa penyidikan, masa penahanan tersangka, dan
ketersediaan Rumah Penampungan Sementara (RPS) milik Direktorat Jenderal
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) untuk menampung
para awak kapal yang diduga melakukan tindak pidana perikanan.
Fenomena Penanganan Tindak Pidana Perikanan di Masa Pandemi Covid-19
Tingkat
kriminalitas selama masa pandemi Covid-19 yang dilansir oleh Liptutan6.com
meningkat 11,8 % selama masa PSBB di Jakarta dan beberapa daerah. Kabarharkam
Polri menyatakan naiknya tingkat kriminalitas salah satunya disebabkan banyak
orang yang terdampak secara ekonomi di tengah pandemi dan adanya pemanfaatan
situasi PSBB yang membuat lingkungan sepi[1]. Bagaimana
dengan kejahatan yang terjadi di laut ? khususnya terkait tindak pidana
perikanan ! Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan selama masa pandemi Covid-19
aksi pencurian ikan oleh kapal-kapal asing di perairan Indonesia dalam tren
meningkat. Sebanyak 70% penangkapan kapal asing terjadi selama 1,5 bulan[2].
Berdasarkan
data Direktorat Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP dalam kurun waktu Januari sampai dengan April 2020
tercatat ada 44 kasus tindak pidana perikanan yang ditangani oleh PPNS
Perikanan, selangkapnya ditampilkan pada grafik di bawah.
Grafik 1. Data Penanganan TPP oleh PPNS Perikanan Tahun 2020
Sumber: Dit. Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, 8 Mei 2020
Pada periode
Januari-Februari 2020 sebelum virus Covid-19 ditetapkan sebagai pandemi ada 7 kasus,
kemudian di bulan Maret 15 kasus yang selanjutnya pada bulan April naik menjadi
22 kasus, dengan total kasus selama masa pandemi di bulan Maret dan April ada 37
kasus, dapat disimpulkan secara persentase di tahun 2020 kasus tindak pidana
perikanan naik 428,5 % selama masa pandemi Covid-19.
Penanganan tindak
pidana perikanan terhadap 37 kasus merupakan hasil operasi Kapal Pengawas Perikanan sebanyak 28 kasus
penangkapan kapal perikanan, dengan 6 kasus diproses secara splitsing. Sedangkan 3 kasus hasil
operasi pengawasan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan daerah terkait penangkapan
ikan dengan menggunakan bahan peledak dan bahan kimia. Adapun rekapitulasi kasus-kasus
dimaksud dapat dilihat pada tabel 1 dan tabel 2 di bawah ini.
Tabel 1. Data
Penanganan TPP Hasil Operasi Kapal Pengawas Tahun
2020 di Masa Pandemi Covid-19 (Maret-April)
No.
|
Nama Kapal
/ GT /Kebangsaan Kapal
|
Jumlah
Awak/ Kewarganegaraan
|
Posisi
Tertangkap
|
1
|
KM KG 94376 TS/
103,42 GT/ Vietnam/ Pair Trawl
|
21 Orang WN Vietnam
|
Perairan ZEEI Laut Natuna
|
2
|
KM PAF 4696/ -
GT/ Vietnam/ Pair Trawl
|
6 Orang WN Vietnam
|
Perairan ZEEI Laut Natuna
|
3
|
KM PAF 4837/
100,06 GT/ Vietnam/ Pair Trawl
|
20 Orang WN Vietnam
|
Perairan ZEEI Laut Natuna
|
4
|
KM KG 94654 TS/
100 GT/ Vietnam/ Pair Trawl
|
6 Orang WN Vietnam
|
Perairan Laut Natuna
|
5
|
KM KG 95786 TS/
100 GT/ Vietnam/ Pair Trawl
|
16 Orang WN Vietnam
|
Perairan Laut Natuna
|
6
|
KM PKFB 422/
50,64 GT/ Malaysia/ Trawl
|
5 Orang WN Myanmar
|
Perairan Selat Malaka
|
7
|
KM BV 93128 TS/
65 GT/ Vietnam/ Trawl
|
3 Orang WN Vietnam
|
Perairan Laut Natuna Utara
|
8
|
KM BV 92475 TS/
75 GT/ Vietnam/ Trawl
|
3 Orang WN Vietnam
|
Perairan Laut Natuna Utara
|
9
|
KM SLFA 2030/
51, 74 GT/ Malaysia/ Pair Trawl
|
5 Orang WN Myanmar
|
Perairan Selat Malaka,
|
10
|
KM SLFA 4429/
49,77/ Malaysia/ Pair Trawl
|
5 Orang WN Myanmar
|
Perairan Selat Malaka
|
11
|
KM PK 3853 F/ -
GT/ Malaysia/ Trawl
|
4 Orang WN Myanmar
|
Perairan Selat Malaka
|
12
|
KM BD 30942 TS/
20 GT/ Vietnam/ Purse Seine
|
6 Orang WN Vietnam
|
Perairan Laut Natuna Utara
|
13
|
KM BD 30919 TS/
20 GT/ Vietnam/ Purse Seine
|
6 Orang WN Vietnam
|
Perairan Laut Natuna Utara
|
14
|
KM BD 92039 TS/ 20 GT/ Vietnam/ Jaring Cumi
|
2
Orang WN Vietnam
|
Perairan
Laut Natuna Utara
|
No.
|
Nama Kapal
/ GT /Kebangsaan Kapal
|
Jumlah
Awak/ Kewarganegaraan
|
Posisi
Tertangkap
|
15
|
KM PKFB 776/
54.28 GT/ Malaysia/ Trawl
|
6 Orang WN Myanmar
|
Perairan Selat Malaka
|
16
|
KM PKFB 1099/
46.69 GT/ Malaysia/ Trawl
|
5 Orang WN Myanmar
|
Perairan Selat Malaka
|
17
|
KM PKFB 423/
51,44 GT/ Malaysia/ Trawl
|
4 Orang WN Indonesia
|
Perairan Selat Malaka
|
18
|
KM KG 93012 TS/
- GT/ Vietnam/ Pair Trawl
|
5 Orang WN Vietnam
|
Perairan Laut Natuna Utara
|
19
|
KM KG 93811 TS/
- GT/ Vietnam/ Pair Trawl
|
17 Orang WN Vietnam
|
Perairan Laut Natuna Utara,
|
20
|
KM Arif Wijaya
Perkasa/ - GT/ Indonesia/ Cantrang
|
1 Orang WN Indonesia
|
Perairan Laut Jawa
|
21
|
KM Dwi Manunggal
Makmur – III/ - GT/ Indonesia/ Cantrang
|
1 Orang WN ndonesia
|
Perairan Laut Jawa
|
22
|
KM Puji Laksana
HD/ 29 GT/ Indonesia/ Cantrang
|
1 Orang WN Indonesia
|
Perairan Laut Jawa
|
23
|
KM Sumber Alif
Jaya Makmur/ 44 GT/ Indonesia/ Cantrang
|
1 Orang WN Indonesia
|
Perairan Laut Jawa
|
24
|
KM Berlian Jaya
A 02/ 39,57 GT/ Filipina/ Hand Line
|
14 Orang WN Filipina
|
Perairan ZEEI Laut Sulawesi
|
25
|
KM FB. Makmur
13/ 43,22 GT/ Filipina/ Hand Line
|
14 Orang WN Filipina
|
Perairan ZEEI Laut Sulawesi
|
26
|
KM FBCA Sallin
02/ 12,18 GT/ Filipina/ Hand Line
|
6 Orang WN Filipina
|
Perairan ZEEI Laut Sulawesi
|
27
|
KM FBCA Quadro
Ocho – 8888/ 29 GT/ Filipina/ Hand Line
|
7 Orang WN Filipina
|
Perairan ZEEI Laut Sulawesi
|
28
|
KM Sheng Teng
Chun No. 66/ 29,26 GT/ Taiwan/ Long Line
|
1 Orang WN Taiwan dan 9 Orang WN Filipina
|
Perairan ZEEI Laut Sulawesi
|
Sumber: Dit. Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, diolah Penelaah, 9 Mei 2020
Tabel 2. Data
Penanganan TPP Hasil Operasi Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Tahun 2020 di
Masa Pandemi Covid-19 (Maret-April)
No
|
Dugaan TPP
|
Pelaku
|
Posisi
Tertangkap
|
1
|
Penangkapan
ikan menggunakan bahan peledak
|
3 Orang WN Indonesia
|
Perairan Desa Bomba, Teluk Tomini
|
2
|
Penangkapan
ikan mennggunakan
bahan kimia
|
1 Orang WN Indonesia
|
Perairan Pantai Desa Labuhan Bajo, Kec.
Utan, Kab. Sumbawa
|
3
|
Penangkapan
ikan menggunakan bahan peledak
|
5 Orang WN Indonesia
|
Perairan Desa Padei Laut, Kec. Menui
Kepulauan, Kab. Morowali, Sulawesi Tengah
|
Sumber: Dit. Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, diolah Penelaah, 9 Mei 2020
Berdasarkan
pada Tabel 1, ada 12 kapal berkebangsaan Vietnam, 7 kapal kebangsaan Malaysia, 4
kapal kebangsaan Filipina, 4 kapal kebangsaan Indonesia, dan 1 kapal kebangsaan
Taiwan. Untuk lokasi penangkapan 12 kapal di Laut Natuna, 7 kapal di Selat
Malaka, 5 kapal Di Laut Sulawesi, dan 4 kapal di Laut Jawa. Sedangkan pada Tabel 2,
menerangkan semua pelaku tindak pidana perikanan berkewarganegaraan Indonesia
dengan lokasi
penangkapan di Teluk Tomini, Pantai Labuhan, dan Perairan Desa Padei Laut. Dengan maraknya Kapal Ikan Asing (KIA) yang
ditangkap menjadi tantangan bagi PPNS Perikanan karena tentunya akan
berinteraksi dengan awak kapal berkewarganegaraan asing yang berpotensi
menularkan virus Covid-19, selain itu ada beberapa kelompok masyarakat di
berbagai daerah yang menolak kapal asing bersandar di pelabuhan dan dermaga.
Untuk bahan
perbandingan lainnya, ditampilkan perbandingan tindak pidana perikanan di bulan
Maret-April 2019 dengan Maret-April 2020 di masa pandemi Covid-19 dengan asumsi
kondisi yang sama pada faktor musim penangkapan, arah angin dan intensitas operasi
pengawasan.
Grafik 2
Perbandingan Penanganan Kasus TPP Maret-April 2019 dan 2020
Sumber : Direktorat Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, diolah Penelaah, 9 Mei 2020
Grafik 2 di
atas menunujukkan adanya tren penurunan tindak pidana perikanan, pada
Maret-April 2019 total kasus ada 40, sedangakan pada Maret-April 2020 total
kasus sebanyak 37. Secara persentase di masa pandemi Covid-19 dibandingkan masa
normal di Maret-April 2019 mengalami penurunan sebesar 7,5%.
Adanya dua
perbandingan dapat menghasilkan dua kesimpulan yang berbeda, hal ini tergantung
dari sudut pandang mana kita melihat angka dimaksud, jika melihat persentase
penanganan kasus di tahun 2020 maka ada tren kenaikan kasus di masa pandemi Covid-19
sebesar 428,5%, namun jika melihat perbandingan dengan tahun 2019 maka ada tren
penurunan kasus di masa pandemi Covid-19 sebesar 7,5%.
Tren
penurunan penanganan kasus tindak pidana perikanan di masa pendemi Covid-19
tidaklah signifikan yang hanya selisih 3 kasus dari tahun sebelumnya, tetapi yang
patut diapresiasi adalah tren peningkatan penanganan tindak pidana perikanan di
masa pandemi yang signifikan sebesar 428,5% dari dua bulan sebelumnya di tahun
2020.
Ada
beberapa faktor yang mempengaruhi tren peningkatan, dan apabila menyimpulkan
bahwa tren peningkatan tersebut adalah disebabkan oleh masa pandemi Covid-19 yang
dijadikan kesempatan bagi pelaku illegal fishing, maka hal itu perlu
dilakukan penelitian dan pembuktian lebih lanjut. Tetapi, apabila melihat
fenomena dan data-data yang disampaikan di atas, maka kondisi
pandemi Covid-19 akan berpotensi terjadi kerawanan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku ilegal fishing.
Dengan
banyaknya kapal pelaku tindak pidana perikanan yang ditangkap pada masa pendemi
Covid-19, berimbas kepada penanganan awak kapal pelaku tindak pidana perikanan
yang penanganannya dilaksanakan di RPS. Hal
ini dapat dijadikan perhatian dalam fenomena penanganan tindak pidana perikanan
di masa pandemi Covid-19 yaitu terkait kapasitas RPS yang belum memadai apabila diberlakukan sesuai protokol
pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.
Ditjen PSDKP memiliki beberapa RPS, yang
berfungsi sebagai tempat penampungan sementara bagi pelaku tindak pidana
perikanan, yang tersebar di beberapa UPT PSDKP di daerah. RPS yang
terbesar dalam skala kapasitas yaitu berada di Pangkalan PSDKP Batam dengan kapasitas
penampungannya mencapai 100 orang. Dalam kondisi pandemi Covid-19, sesuai
dengan protokol pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 yaitu dengan mencegah berkumpulnya
massa dan memberi jarak 1,5 – 2 Meter untuk setiap tempat tidur di RPS, tentu
hal ini akan mereduksi kemampuan daya tampungnya, sehingga kapasitas
penampungannya menjadi kurang dari 100 orang. Hal ini
mengakibatkan pada bulan April 2020, RPS Pangkalan PSDKP Batam mengalami over capacity, tercatat ada 122 awak
kapal yang ditampung, terdiri dari 102 orang WN
Vietnam, 19 orang WN Myanmar dan 1 orang WN Rusia.
Merespon hal
ini, Ditjen PSDKP telah melaksanakan pemulangan awak kapal bukan tersangka ke
negara asalnya masing-masing dan menyerahkan awak kapal ke Ditjen Imigrasi,
Rutan/Lapas, dan Kejaksaan. Berikut rekapitulasi data penanganan awak kapal
sampai dengan 30 April 2020.
Tabel 3 Rekapitulasi Data Penanganan
Awak Kapal TPP Tahun 2018-2020
Tahun Tangkapan
|
Jumlah Awak Kapal
|
Status Awak Kapal
|
||||
Dipulangkan
|
Proses Penanganan
|
|||||
PSDKP
|
Imigrasi
|
Kejaksaan/
Rutan/Lapas
|
||||
Tersangka
|
Non Justitia
|
|||||
2020
|
249
|
39
|
30
|
144
|
27
|
9
|
2019
|
544
|
181
|
-
|
14
|
250
|
99
|
2018
|
884
|
405
|
1
|
-
|
334
|
144
|
TOTAL
|
1.677
|
625
|
31
|
158
|
611
|
252
|
Sumber : Direktorat Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, 9 Mei 2020
Data di atas dapat
diterangkan bahwa, sejak tahun 2018 sampai dengan April
2020, awak kapal bukan tersangka yang telah dipulangkan dan diserahkan kepada
Ditjen Imigrasi, Rutan/Lapas maupun Kejaksaan sejumlah 1.646 orang. Sedangkan,
awak kapal yang sampai saat ini masih ditangani/berada tersebar di UPT PSDKP
sejumlah 189 orang, yang terdiri dari tersangka sebanyak 31 orang dan bukan
tersangka/non justitia sebanyak 158 orang.
Quo Vadis Penyidikan Tindak Pidana Perikanan di Masa Pandemi Covid-19
Fiat justitia rua caelum, artinya
hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh. Ungkapan hukum
dimaksud dapat ditafsirkan bahwa apapun kondisinya hukum harus tetap
ditegakkan. Dengan kondisi pandemi Covid-19 dihubungkan dengan proses CJS yang panjang dan melibatkan banyak
pihak, hal ini akan memperbesar peluang penyebaran virus Covid-19. Untuk itu perlu dipikirkan tawaran-tawaran solusi agar
proses CJS yang panjang, tetap dapat dilakukan dengan menjamin keselamatan pihak-pihak
yang terkait di dalamnya serta dalam rangka memutus mata rantai penyebaran
virus Covid-19.
Salah satu
proses dimaksud yaitu tahapan penyidikan, pada masa pendemi Covid-19 tentunya
akan menghadapi berbagai tantangan, diidentikasi ada tiga hal yang menjadi
permasalahan dalam proses penyidikan khususnya penyidikan tindak pidana
perikanan, yaitu:
Permasalahan Pertama, pada saat proses penanganan awak
kapal pelaku tindak pidana perikanan berdasarkan data Tabel 1 menunjukkan KIA
dan awak kapal berkewarganegaraan asing mendominasi pelaku tindak pidana
perikanan. Penanganan dimaksud disini berkaitan dengan pada saat penerimaan,
penampungan, perawatan, pengamanan, dan pengeluaran awak kapal.
Permasalahan Kedua, pada saat proses pemeriksaan saksi
dan tersangka awak kapal pelaku tindak pidana perikanan, dalam kondisi normal
tentunya ada interaksi antara penyidik dengan saksi dan tersangka. Proses
pemeriksaan saksi dan tersangka di tengah kondisi pandemi Covid-19 menjadi
tantangan untuk penyidik. Hal ini yang menjadi dasar adanya opini penyidikan online yang disampaikan oleh
Didik Farkhan, Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi
Kejaksaan Agung[1].
Permasalahan Ketiga, adanya penghentian sementara pengiriman tahanan dan pembatasan
dalam hal pelimpahan barang bukti dan tersangka (penyerahan tahap II). Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kemenkumham dan Jampidum
yang tentunya akan mempengaruhi proses penyidikan.
Selain ketiga
permasalahan di atas, adanya refocusing
anggaran 2020 berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, yang
memprioritaskan percepatan penanganan Covid-19, dimana dilakukan sejumlah
pengurangan dan pemotongan di beberapa pos anggaran, termasuk juga anggaran
penanganan tindak pidana perikanan, turut
andil menjadi permasalahan yang harus dihadapi oleh Penyidik di masa pandemi Covid-19 ini.
Dengan tiga
permasalahan teknis ditambah satu permasalahan klasik terkait anggaran ditengah
kondisi pandemi Covid-19, tentunya akan menjadi pertanyaan “mau dibawa kemana
penyidikan tindak pidana perikanan ?!”.
Seurut dari
permasalahan dimaksud di atas, ditawarkan solusi-solusi sebagai berikut:
Pertama, permasalahan penanganan awak kapal
pelaku tindak pidana perikanan dapat direspon dengan memberikan mitigasi dan
edukasi yang komperhensif kepada PPNS Perikanan atau petugas RPS untuk
menghadapi situasi pandemi Covid-19, untuk itu sebaiknya Ditjen PSDKP
menerbitkan Surat Edaran terkait prosedur penanganan awak kapal dalam kondisi
tertentu. Pada awal April, respon cepat ditunjukkan oleh Direktorat Penanganan
Pelanggaran yang telah mengajukan rancangan prosedur penanganan awak kapal di
masa pandemi Covid-19. Selain itu dalam penyusunan perubahan Perdirjen tentang
Penanganan Awak Kapal telah dimasukkan prosedur penanganan awak kapal dalam
kondisi tertentu.
Kedua, dijelaskan
bahwa KUHAP secara implisit sudah “memberikan ruang” dilakukannya
penyidikan online. Jadi, tidak hanya karena ada pandemi. Dalam Pasal 113 KUHAP mengatur “jika tersangka atau
saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar tidak bisa datang,
penyidik itu datang ke tempat kediaman tersangka/saksi”. Hal ini dimaknai
dapat dimaknai bahwa KUHAP jelas membolehkan saksi/tersangka diperiksa di luar
kantor penyidik. Bisa di kediaman saksi/tersangka atau bisa dimaknai tempat
lain. Sehingga bila dihubungkan dengan pemeriksaan lewat telekonferensi,
saksi/tersangka yang berada di tempat lain diperbolehkan.
Praktek pemeriksaan secara telekonfrensi dalam tahapan
penyidikan telah dilakukan oleh PPNS Perikanan Pangkalan PSDKP Lampulo di masa
pandemi Covid-19 terhadap dua tersangka yang berkewarganegaraan Myanmar dari
dua KIA berkebangsaan Malaysia, praktek ini menggunakan jasa
penerjemah yang berdomisili di provinsi
yang berbeda, sehingga
penyidik akhirnya melakukan telekonferensi agar hal tersebut tidak
menghambat proses penyidikan yang berjalan. Untuk itu sebaiknya Ditjen PSDKP menerbitkan Surat Edaran terkait
prosedur pelaksanaan
proses penyidikan secara telekonfrensi.
Ketiga, kebijakan Kemenkumham terkait penghentian sementara pengiriman tahanan tidaklah terlalu berdampak dalam proses penyidikan tindak
pidana perikanan, karena
pelaku tindak pidana perikanan ditempatkan
di RPS atau Tempat Penampungan Sementara misalnya di Kapal yang dalam
pengawasan PPNS Perikanan. Selain itu mayoritas
ancaman pidananya
dibawah 5 tahun yang dihubungkan dengan
ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP menyebutkan penahanan hanya dapat dilakukan
terhadap pelaku tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih. Selain
hal dimaksud permasalahan ini dapat diatasi dengan mengikuti ketentuan Pasal 22
KUHAP yang memberikan opsi tahanan rumah dan tahanan kota.
Dalam hal penyerahan tahap II, sesuai dengan kebijakan dari Kejaksaan bahwa
penyerahan tahap II tetap dapat dilakukan apabila penyidik bersedia menerima
penitipan kembali tersangka atau terdakwa. Selama ini, banyak kasus tindak pidana
perikanan yang tersangka atau terdakwanya dititipkan kembali
kepada PPNS Perikanan dan hal dimaksud dimungkinkan
sesuai Juknis Penanganan Tindak Pidana Perikanan yang menjadi
referensi PPNS Perikanan. Tetapi kebijakan dimaksud akan berdampak
terhadap beberapa hal yaitu:
-
Keterbatasan jumlah RPS yang
dimiliki oleh Ditjen PSDKP.
Untuk saat ini, tidak seluruh
UPT PSDKP memiliki RPS. Sebagai contoh UPT PSDKP yang
tidak memiliki RPS adalah Pangkalan PSDKP Jakarta
dan Stasiun PSDKP Tarakan, dikhawatirkan apabila dititipkan kembali ke penyidik
yang tidak mempunyai RPS, tersangka akan rawan
melarikan diri.
-
Ketidakpastian waktu penitipan
kembali tersangka kepada Penyidik.
Apabila tersangka/terdakwa
tersebut dijatuhi pidana kurungan atau tahanan, maka pelaksanaan eksekusi
pidananya akan menunggu berakhirnya masa pandemi Covid-19
berakhir, dan itu tidak dapat dipastikan waktunya. Selain itu, ada kekhawatiran
ketika masa pandemi Covid-19 berakhir, maka antrian
terpidana-terpidana lain untuk dilakukan eksekusi ke Rutan/Lapas akan menumpuk,
sehingga pelaksanaan eksekusi tersangka/terdakwa/ terpidana yang dititipkan
kembali tidak akan langsung dapat dilaksanakan.
- Penanganan
Barang Bukti TPP akan berlarut-larut.
Selain berdampak pada
penanganan tersangkanya, dapat dimungkinkan berimbas pula pada
penanganan barang buktinya. Sebagaimana kita ketahui, barang bukti dalam tindak pidana
perikanan paling banyak berupa kapal perikanan yang
penyimpanannya dilaksanakan di dermaga. Dan, hampir di kasus tindak
pidana perikanan, barang bukti yang sudah diserahkan
tanggung jawabnya ke Penuntut Umum (Penyerahan Tahap Kedua) akan dititipkan
kembali ke penyidik.
- Pengeluaran
Biaya.
Dengan ketidakpastian waktu
penitipan kembali tersangka kepada penyidik dan penanganan barang bukti yang
beralarut-larut dapat berimplikasi terhadap pengeluaran anggaran.
Beberapa
dampak yang diidentifikasi dari kebijakan pembatasan dalam hal pelimpahan tersangka dan barang bukti, merupakan sudut pandang sebagai PPNS Perikanan, untuk itu dibutuhkan
sinergi antar
aparat penegak hukum agar ada keselarasan dalam memutuskan berbagai kebijakan
hukum untuk menyikapi kondisi pandemi Covid-19 dengan mempertimbangkan
kepastian hukum setiap kasus tindak pidana.
Kesimpulan
Berdasarkan
data yang disajikan, penanganan kasus tindak pidana perikanan oleh PPNS
Perikanan di masa pendemi Covid-19 sebanyak 37 kasus yang menandakan adanya tren
peningkatan kasus sebesar 428,5% dari dua bulan sebelumnya di tahun 2020 yang
ada hanya 7 kasus. Hal ini sebagai bukti komitmen dan konsistensi Ditjen PSDKP dalam penegakan
hukum tindak pidana perikanan, yang selaras dengan semangat Menteri Kelautan
dan Perikanan untuk tidak mengendorkan pengawasan perikanan dalam kondisi
apapun termasuk adanya pendemi Covid-19[1].
Sedangkan penanganan terhadap awak kapal di tahun
2020 sebanyak 249 orang, sebanyak 39 orang telah dipulangkan ke negara/daerah
asalnya, 27 orang diserahkan ke Ditjen Imigrasi dan 9 orang diserahkan ke
Kejaksaan/Rutan/Lapas. Total sampai dengan April 2020 yang masih
ditangani/berada tersebar di UPT PSDKP sejumlah 189 orang, yang terdiri dari tersangka
sebanyak 31 orang dan bukan tersangka/non justitia sebanyak 158 orang.
Penanganan terhadap awak kapal dilaksanakan sesuai dengan protokol pencegahan
penularan dan penyebaran Covid-19.
Berkaca pada situasi pandemi Covid-19, selayaknya kita pikirkan kemungkinan model penanganan tindak pidana perikanan dalam keadaan darurat, dengan menerbitkan beberapa Surat Edaran terkait
penanganan awak kapal perikanan dan pelaksanaan proses penyidikan secara
telekonfrensi agar ada keseragaman dalam pelaksannya yang kedepannya akan
dituangkan dalam petunjuk teknis penanganan tindak pidana perikanan.
Untuk permasalahan
penghentian sementara pengiriman
tahanan dan pembatasan dalam hal pelimpahan barang bukti dan tersangka
(penyerahan tahap II), diharapkan untuk segera
melaksanakan pertemuan Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang
Perikanan yang beranggotakan unsur-unsur aparat penegak hukum agar dapat menawarkan
solusi yang tepat di tengah kondisi pandemi serta menyepakati secara
bersama-sama permasalahan dimaksud demi terwujudunya kepastian hukum yang
berorientasi pada salus populi suprema lex esto. Selanjutnya, hasil
dari pertemuan forum koordinasi dimaksud disampaikan kepada
PPNS Perikanan, baik di UPT PSDKP maupun Dinas Kelautan dan Perikanan, sebagai
pedoman serta dapat menambah kepercayaan diri dalam menangani perkara TPP di
masa pandemic Covid-19.
Jakarta, 10 Mei 2020
Penelaah,
Sherief Maronie, SH. MH. Rangga
Dwi Wahyuputra, SH.
[1] https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200422204248-92-496308/kkp-tangkap-31-kapal-asing-ilegal-sejak-awal-tahun
[1] https://www.allianz.co.id/explore/detail/yuk-pahami-lebih-jelas-arti-pandemi-pada-covid-19/98851, diakses pada 30 April 2020.
Terima kasih Tuhan ketika saya berpikir bahwa semuanya sudah selesai dengan saya. Bunda Rika Rika Anderson datang untuk menyelamatkan saya. Saya Hasna Fadlika dari Jl Kebon Cau No. 125 Jarkata Indonesia. Saya sangat berhutang budi kepada orang-orang yang saya pinjam uang dari geng terhadap saya dan kemudian membuat saya ditangkap karena hutang saya.
BalasHapusSaya ditahan selama berbulan-bulan sehingga saya diberi waktu untuk melunasi hutang saya ketika saya dipulangkan dan dibebaskan untuk pergi dan mencari uang untuk melunasi semua hutang yang saya ambil.
Saya diberitahu bahwa ada beberapa kreditor online yang sah jadi saya harus mencari karena melalui blog saya saya berulang kali tertipu tetapi ketika saya menemukan Mrs. Rika Anderson, CEO RIKA ANDERSON LOAN COMPANY, Tuhan mengarahkan saya untuk mencari melalui blog karena pertemuan saya dengan ibu benar-benar sebuah mukjizat karena Tuhan telah melihat bahwa saya memiliki banyak penderitaan sehingga dia mengarahkan saya kepada ibu saya.
Saya mengajukan pinjaman dan setelah beberapa jam pinjaman saya diproses oleh Dewan tanpa jaminan dan dalam waktu empat jam, saya dikreditkan dengan jumlah persis yang saya minta Rp. 50.000.000. Semua ini tanpa agunan tambahan sama seperti saya berbicara kepada Anda sekarang bahwa saya telah mampu menghapus semua hutang saya dan sekarang saya memiliki supermarket sendiri.
Saya tidak perlu bantuan dari orang lain sebelum memberi makan atau membuat keputusan keuangan apa pun. Saya tidak punya urusan dengan polisi lagi. Saya sekarang seorang wanita yang mandiri dan bahagia dengan keluarga saya. Anda ingin mengalami kemandirian finansial seperti saya, silakan hubungi ibu Rika. melalui WhatsApp +1(323)689-3663 atau melalui email perusahaan: (rikaandersonloancompany@gmail.com) Anda tidak dapat memperdebatkan kenyataan bahwa di dunia yang bermasalah ini, Anda memerlukan seseorang untuk membantu Anda menangani gejolak keuangan dalam hidup Anda dengan satu atau lain cara. .
Saya memberi Anda mandat untuk mencoba dan menghubungi Ms. Rika Anderson di alamat di atas sehingga Anda dapat mengatasi krisis keuangan dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya melalui email berikut: (hasnafadlika17@gmail.com) selalu bersikap positif dengan Ms. Rika Anderson, dia akan melihat Anda melalui semua tantangan keuangan Anda dan kemudian memberi Anda tampilan keuangan baru.
silakan hubungi ibu Rika. via Panggilan / Whatsapp: +13236893663
email perusahaan: rikaandersonloancompany@gmail.com
Jika anda tertarik dengan aplikasi atau layanan absensi online, anda dapat mengunjungi blog yang saya buat :)
BalasHapusAplikasi Absensi Online
===Agens128 Bandar Judi Online Free Coin===
BalasHapusPakai Pulsa Tanpa Potongan
Juga Pakai(OVO, Dana, LinkAja, GoPay)
Support Semua Bank Lokal & Daerah Indonesia
Game Populer:
=>>Sabung Ayam S1288, SV388
=>>Sportsbook,
=>>Casino Online,
=>>Togel Online,
=>>Bola Tangkas
=>>Slots Games, Tembak Ikan
Permainan Judi online yang menggunakan uang asli dan mendapatkan uang Tunai
|| Online Membantu 24 Jam
|| 100% Bebas dari BOT
|| Kemudahan Melakukan Transaksi di Bank Besar Suluruh INDONESIA
WhastApp : 0852-2255-5128
Agens128 Agens128
Terima Kasih Artikelnya
BalasHapusAssalamualaikum wr.wb
BalasHapusKami di Arab Credit Group telah luar biasa ketika datang untuk membantu orang-orang dalam masalah keuanganan mereka dengan utang yang tak terhitung jumlahnya untuk membayar, tugas kami adalah untuk membantu Anda dengan pinjaman untuk menyelesaikan semua masalah keuangan Anda, dan menjadi keuangan yang stabil lagi. platform pembayaran kami sederhana, kami menyediakan Anda dengan suku bunga terendah 2% pinjaman Anda dapat menemukan, Arab Credit Group adalah Perusahaan pinjaman yang dimiliki oleh Keluarga Arab kami, kami telah memutuskan untuk membantu saudara-saudari kami untuk menjadi kuat secara finansial seperti yang diperintahkan Tuhan. kami di sini untuk memberi Anda bantuan untuk sukses dalam hidup.
Hubungi kami dengan.
Perusahaan: Arab Credit Group
Email: Arabcreditgroup@gmail.com
Pin BBM: {E39B5EE5}