Penegakan Hukum Terhadap Nelayan Kecil

Pengaturan Hukum Tentang Perlindungan Nelayan Kecil
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (selanjutnya disebut UU Perikanan), pada Pasal 1 angka 11 menjelaskan bahwa Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT).
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU Pemerintahan Daerah), pada penjelasan Pasal 27 ayat (5) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan nelayan kecil adalah nelayan masyarakat tradisional Indonesia yang menggunakan bahan dan alat penangkapan ikan secara tradisional, dan terhadapnya tidak dikenakan surat izin usaha dan bebas dari pajak, serta bebas menangkap ikan di seluruh pengelolaan perikanan dalam wilayah Republik Indonesia.
UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam (selanjutnya disebut UU Perlindungan Nelayan), pada Pasal 1 angka 4 menjelaskan bahwa Nelayan Kecil adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT).
Berdasarkan atas 3 (tiga) undang-undang di atas maka ada upaya negara untuk memperbesar GT nelayan kecil dari maksimal 5 GT menjadi maksimal 10 GT. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan ekonomi bahwa nilai kapal termasuk biaya produksi kapal 10 GT di tahun 2016 sama dengan ukuran kapal perikanan 5 GT pada saat disusunya perubahan UU Perikanan disusun tahun 2009.
Pada penjelasan perubahan terhadap UU Perikanan mengarah pada keberpihakan kepada nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil, yaitu :
a.  tidak diwajibkan memiliki dan/atau membawa SIPI dan SIKPI (Pasal 27 dan Pasal 28);
b.  tidak diwajibkan menggunakan sistem pemantauan kapal perikanan (Pasal 7);
c.   tidak adanya pungutan perikanan (Pasal 48); dan
d.  pengenaan sanksi pidana yang lebih ringan (Pasal 100B dan 100C).
Pasal 36 UU Perlindungan Nelayan, memberikan penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi kepada nelayan kecil berupa pembebasan biaya penerbitan izin surat ukur, surat tanda bukti lapor kedatangan, dan keberangkatan kapal, dan surat persetujuan berlayar yang tidak dipungut biaya dalam pengurusannya. Begitu juga dengan membebaskan dari pungutan usaha perikanan.
UU Pemerintahan Daerah pada lampirannya mengenai pembagian urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan pada angka 2 memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk :
a.  penerbitan izin usaha perikanan tangkap untuk kapal perikanan berukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT.
b.  Penetapan lokasi pembangunan serta pengelolaan pelabuhan perikanan provinsi.
c. Penerbitan izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dengan ukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT.
d.  Pendaftaran kapal perikanan di atas 5 GT sampai dengan 30 GT.
Permen KKP Nomor 57 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Permen No. 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di WPP RI, mengikuti rezim UU Perikanan yang pada Pasal 1 angka 8 menegaskan Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) GT. Sedangkan pada Pasal 12 kewajiban memiliki SIUP, SIPI, dan SIKPI dikecualikan bagi nelayan kecil dan kewajiban tersebut diganti dengan Bukti Pencatatan Kapal.
Permen KP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Surat Laik Operasi, mengikuti rezim UU Perlindungan Nelayan yang pada Pasal 1 angka 14 menegaskan Nelayan Kecil adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT).
Disharmonisasi Hukum Terhadap Perlindungan Nelayan Kecil
Berdasarkan pada penjelasan di atas, menunjukkan adanya disharmonisasi hukum. Salah satu pengaturan yang paling krusial adalah mengenai posisi siapa sebenarnya yang disebutkan sebagai nelayan kecil. Untuk menjawab hal ini, maka dipadukan dua domain utama yang sangat penting yakni : Pertama, dalam konteks lahan, antara UU Perikanan, UU Perlindungan, UU Pemerintahan Daerah. Kedua, otoritas kewenangan, rezim Pemerintahan Pusat, dan rezim Pemerintahan Daerah.
Rezim UU Perikanan mengklasifikasikan nelayan kecil menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 GT serta diatur pula mengenai tidak perlu memiliki/membawa SIPI dan SIKPI, tidak ada kewajiban menggukan sistem pemantauan kapal, tidak adanya pungutan perikanan dan pengenaan sanksi pidana yang lebih ringan. Rezim UU Perlindungan Nelayan mengklasifikasikan nelayan kecil menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 10 GT serta diatur mengenai penghapusan biaya izin untuk nelayan kecil. Sedangkan UU Pemerintahan Daerah mengatur secara tersirat mengkalsifikasikan nelayan kecil mengikuti rezim UU Perikanan, dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk menerbitkan izin usaha perikanan tangkap, izin pengadaan kapal ikan dan angkut serta pendaftaran kapal untuk ukuran kapal perikanan di atas 5 GT sampai dengan 30 GT.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diilustrasikan persepsi mengenai nelayan kecil, sebagai berikut :
a. jika ada kapal perikanan yang berukuran dibawah 5 GT maka dikategorikan sebagai nelayan kecil, nelayan tersebut tidak perlu memiliki izin-izin untuk menangkap ikan. Bilamana nelayan tersebut melakukan tindak pidana menurut undang-undang perikanan, maka dapat diancam dengan Pasal 100B atau Pasal 100C yang ancaman pidananya lebih ringan.
b.  jika ada kapal perikanan yang berukuran 5 sampai dengan 10 GT maka dapat pula dikategorikan sebagai nelayan kecil menurut UU Perlindungan Nelayan, nelayan tersebut wajib memiliki izin-izin untuk menangkap ikan (berdasarkan UU Pemerintahan Daerah) dengan kewenangan pemberian izin ada pada pemerintah provinsi tetapi tidak dikenakan biaya berdasarkan UU Perlindungan Nelayan. Bilamana nelayan tersebut melakukan tindak pidana menurut undang-undang perikanan, maka tidak dapat diancam dengan Pasal 100B atau Pasal 100C yang ancaman pidananya lebih ringan karena tidak termasuk nelayan kecil menurut UU Perikanan yang merupakan salah satu instrumen penegakan hukum di bidang perikanan dan kelautan.
Penegakan Hukum Terhadap Nelayan Kecil
Di samping perlindungan nelayan kecil, saat ini kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan menekankan pendekatan pembinaan untuk penanganan dugaan pelanggaran ketentuan pidana perikanan. Utamanya penanganan pelanggaran ketentuan pidana perikanan yang dilakukan nelayan kecil, misalnya penggunaan alat tangkap terlarang dan berlayar tanpa Surat Laik Operasi (SLO).
Menteri Kelautan dan Perikanan menginginkan dilakukannya pendekatan pembinaan ketimbang pengenaan sanksi pidana, karena situasi-situasi tersebut bertentangan dengan rasa keadilan dalam masyarakat dan menjauhkan Indonesia dari tujuan tercapainya kedaulatan, kesejahteraan dan keberlanjutan, kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. Disamping itu nelayan kecil telah memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan Perikanan dan kelautan serta pembangunan ekonomi masyarakat pesisir dan perdesaan.
Rekapitulasi penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Pengawas Perikanan / PPNS Perikanan terhadap Kapal Ikan Indonesia Ukuran di bawah 30 GT Pada Tahun 2017, sebagai berikut :
Ukuran Kapal
Jumlah Kasus
Pelanggaran
Tindakan 
Tanpa Dokumen
Tidak Sesuai Dengan Dokumen
Alat Tangkap Terlarang
Pembinaan
Tindakan Lain
Proses Hukum
> 5 GT
11
2
9
-
1
-
10
6 – 10 GT
6
2
1
3
5
-
1
11 – 30 GT
18
9
4
5
13
1
4
          Sumber : Direktorat Penanganan Pelanggaran, Diolah Penulis, Januari 2018.
Data di atas menunjukkan ada total 35 Kapal Ikan Indonesia berukuran di bawah 30 GT pada tahun 2017 yang ditangkap. Dari 35 Kapal Ikan Indonesia ada 10 kapal dibawah 5 GT yang dilakukan tindakan proses hukum, hal ini dilakukan karena banyak kapal perikanan di bawah 5 GT menggunakan ABK asing ataupun warga statelessness.
Dengan adanya kemudahan dan membebaskan pengurusan izin untuk nelayan kecil, hal ini secara tidak langsung akan memberikan kesempatan kepada pemilik kapal berukuran tersebut untuk melakukan ilegal, unreported, unregulated, fishing (IUUF) untuk itu diperlukan juga pengawasan kepada nelayan kecil. Salah satu instrumen pengawasan kepada nelayan kecil yaitu Bukti Pencatatan Kapal yang merupakan surat keterangan yang harus dimiliki untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan 1 (satu) kapal berukuran paling besar 5 GT.
Pendekatan penegakan hukum pidana sebaiknya dijadikan ultimum remedium bagi nelayan kecil yang diduga melakukan pelanggaran. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang perlindungan nelayan yang menginstruksikan kepada Polri untuk mengutamakan upaya preventif dan edukatif dalam penegakan hukum di bidang perikanan terhadap nelayan kecil.
Hal ini dapat dilakukan atas dasar Diskresi Hukum yang pada Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dijelaskan diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Penggunaan diskresi sesuai dengan tujuannya merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan, demikian yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan.
Untuk itu diusulkan pendekatan pembinaan kepada nelayan kecil yang melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen-dokumen resmi dan pelanggaran penggunaan alat tangkap dengan melihat ukuran GT Kapal, sebagai berikut :
a.    < 5 GT, dilakukan pembinaan dan pencatatan atas pelanggaran yang dilakukan, serta diberikan Surat Peringatan sampai 3 kali atas pelanggaran yang dilakukan, bila tetap melakukan pelanggaran maka akan diproses hukum;
b.   6 - 10 GT, dilakukan pembinaan dengan memberikan himbauan untuk melengkapi dokumen-dokumen dan/atau menggunakan alat tangkap sesuai dengan ketentuan. Serta diberikan Surat Peringatan sampai 2 kali atas pelanggaran yang dilakukan, bila tetap melakukan pelanggaran maka akan diproses hukum;
c.    10 GT sampai dengan 30 GT, dilakukan pemberian Surat Peringatan sampai 1 kali, bila tetap melakukan pelanggaran maka akan diproses hukum.
Menindaklanjuti hal di atas maka perlu diterbitkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai dasar kebijakan tersebut. Selain itu untuk bentuk pengawasannya, diusulkan pula adanya database online bagi Kapal Ikan Indonesia dengan ukuran di bawah 30 GT yang telah diberikan surat peringatan atas pelanggaran yang dilakukan.

15 Januari 2018

Sherief Maronie, SH. MH.
Analis Hukum pada Direktorat Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, KKP

Komentar

  1. Thank You For Sharing This With Us. This is something really helpfull.
    worldfree4u.com

    BalasHapus
  2. Thank You For Sharing This With Us This is Really Something Helpful..
    Modeling Diet

    BalasHapus
  3. terima kasih....kajian sangat bagus dapat dijadikan pedoman bagi rekan2 dilapangan dlm melaksanakan tugas...

    BalasHapus

  4. Greetings! I know this is kind of off topic but I was wondering which blog platform are you using for this site? I'm getting tired of Wordpress because I've had issues with hackers and I'm looking at alternatives for another platform. I would be fantastic if you could point me in the direction of a good platform. itunes sign in

    BalasHapus
  5. alhamdulillah dapat ilmu lagi terimakasih informasinya
    . dan saya mau mengajukan beberrapa pertanyaan. bapak mungkin bisa membantu saya untuk menghilangkanrasa penasaran saya terhadap nelayan 5 GT

    1. dokumen kapal apakah yang harus dimiliki oleh nelayan 5 GT
    2. apa kewajiban seperti apa yang harus di taati oleh nelayan 5 GT pada setiap dia akan melakukan penangkapan ikan
    3. ada sebuah permasalahan tentang penarikan retribusi tambat labuh di lokasi kami . dalam satu kolam labuh terdapat kapal 10 GT ketas dan 10 gt kebawah . untuk kapal 10 GT keatas sudah jelas bahwa dikenakan retribusi kebersihan kolam labuh Rp.500/hari dan adapayung hukumnya sedangkap nelayan 5 GT tidak dikenakan ,sehingga terjadi konflik . bagaimana car mengatasinya?

    BalasHapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus

Posting Komentar

Bagaimana menurut anda?

Postingan populer dari blog ini

Teori Kontrol (Kriminologi)

Teori Subculture (Kriminologi)

Peradaban Islam Masa Daulah Utsmani