Permasalahan Kode Etik PPNS Perikanan
Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Perikanan (PPNS Perikanan) merupakan pilar utama penegakan
hukum tindak pidana perikanan dalam
upaya mengusung misi KKP yaitu kedaulatan, keberlanjutan dan kesejahteraan.
PPNS Perikanan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan pada pasal 73A memiliki 12
kewenangan, yaitu : 1).
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di
bidang perikanan; 2). memanggil dan memeriksa tersangka dan/atau saksi untuk
didengar keterangannya; 3). membawa dan
menghadapkan seseorang sebagai tersangka dan/atau saksi untuk didengar
keterangannya; 4). menggeledah sarana dan prasarana perikanan yang diduga
digunakan dalam atau menjadi tempat melakukan tindak pidana di bidang
perikanan; 5). menghentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan/atau menahan
kapal dan/atau orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang perikanan;
6). Memeriksan kelengkapan dan keabsahan dokumen usaha perikanan; 7). memotret
tersangka dan/atau barang bukti tindak pidana di bidang perikanan; 8).
mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan tindak pidana di
bidang perikanan; 9). membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan; 10).
melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan dan/atau hasil tindak
pidana; 11). melakukan penghentian penyidikan; dan 12). mengadakan tindakan
lain yang menurut hukum dapat dipertanggungjawabkan.
PPNS Perikanan yang merupakan salah satu dari tiga penyidik yang berwenang dalam menangani, menyelesaikan dan mengungkap berbagai tindak pidana perikanan, dalam rangka melakukan penyidikan terhadap berbagai kasus tindak pidana perikanan, perilaku dan kemampuan PPNS Perikanan sangat penting dalam menegakkan hukum. Kemampuan PPNS Perikanan yang berkualitas, profesional dan kompeten akan dapat menunjang penegakan hukum tindak pidana perikanan yang terjadi di Indonesia. Pengetahuan, keterampilan, dan integritas PPNS Perikanan sangat dibutuhkan dalam rangka penangkapan, penahanan, pemeriksaan, dan penyitaan terhadap berbagai pihak yang dianggap terkait dan terlibat dalam kasus tindak pidana perikanan.
PPNS Perikanan yang merupakan salah satu dari tiga penyidik yang berwenang dalam menangani, menyelesaikan dan mengungkap berbagai tindak pidana perikanan, dalam rangka melakukan penyidikan terhadap berbagai kasus tindak pidana perikanan, perilaku dan kemampuan PPNS Perikanan sangat penting dalam menegakkan hukum. Kemampuan PPNS Perikanan yang berkualitas, profesional dan kompeten akan dapat menunjang penegakan hukum tindak pidana perikanan yang terjadi di Indonesia. Pengetahuan, keterampilan, dan integritas PPNS Perikanan sangat dibutuhkan dalam rangka penangkapan, penahanan, pemeriksaan, dan penyitaan terhadap berbagai pihak yang dianggap terkait dan terlibat dalam kasus tindak pidana perikanan.
Kemampuan PPNS Perikanan dalam melakukan penyidikan yang profesional, tentunya akan berpengaruh terhadap citra PPNS Perikanan di tengah masyarakat. Persepsi masyarakat yang dulunya menunjukkan bahwa oknum aparat penegak hukum masih dinilai kurang bersih, masih bisa disuap, suka memeras, dan kadangkala bekerjasama dengan para tersangka kasus. Hal ini kemudian yang membuat citra negatif aparat penegak hukum termasuk PPNS Perikanan di mata masyarakat.
Hal ini tentu harus disikapi dengan baik oleh para PPNS Perikanan di lapangan untuk mengubah perilaku yang dinilai justru bertentangan dengan etika. Berdasarkan hal tersebut pada tahun 2014, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) menetapkan Perdirjen PSDKP Nomor : 68/DJPSDKP/VII/2014 tentang Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan. Aturan ini ditetapkan sebagai upaya untuk memberikan pedoman bagi PPNS Perikanan dalam bertindak dan melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penyidik yang profesional, memiliki dedikasi, integritas, kompetensi, obyektifitas dan independensi berdasarkan indikator akuntabel dan tepat waktu, serta untuk mendukung reformasi birokrasi terkait PPNS Perikanan.
Dalam Perdirjen Nomor 68 Tahun 2014 diatur mengenai kode etik PPNS Perikanan, Tim Penegak Kode Etik, prosedur penyampaian dugaan pelanggaran kode etik, tata cara pemeriksaan, sanksi dan pembinaan.
Namun seiring berjalannya waktu peraturan ini kemudian berjalan kurang efektif dikarenakan tidak adanya jangka waktu pemeriksaan pengaduan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penegak Kode Etik, pemanggilan terlapor PPNS Perikanan, dan anksi yang diberikan oleh Tim Kode Etik PPNS Perikanan.
Dalam proses penegakan kode etik PPNS Perikanan ada dua tahapan yaitu tahapan pemeriksaan pengaduan dan tahapan pemeriksaan oleh Tim Penegak Kode Etik PPNS Perikanan. Tahapan pemeriksaan pengaduan menurut Pasal 11 Perdirjen PSDKP Nomor 68 Tahun 2014 dilakukan oleh Atasan PPNS Perikanan yang menerima pengaduan dan/atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik, setelah dilakukan pemeriksaan pengaduan maka wajib diteruskan kepada Tim Penegak Kode Etik. Tidak efektifnya pasal ini menurut penulis dikarenakan tidak adanya jangka waktu pada tahapan pemeriksaan pengaduan, tahapan ini untuk menilai permasalahan yang dilaporkan oleh pengadu atau yang ditemukan oleh atasan PPNS Perikanan dengan mengidentifikasi kejadiannya dan mengidentifikasi masalah etika berkaitan dengan kejadian yang dilaporkan, kemudian melimpahkan laporan pengaduan dan Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Tindak Lanjut kepada Tim Penegak Kode Etik PPNS Perikanan. Pada tahapan ini juga sebaiknya fungsi atasan PPNS untuk menyaring pengaduan yang masuk kategori pelanggaran kode etik PPNS Perikanan atau kategori pelanggaran disiplin PNS.
Pada tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penegak Kode Etik yag diatur dalam Pasal 12 Perdirjen PSDKP Nomor 68 Tahun 2014 tidak diatur juga mengenai jangka waktu pemeriksaan. Dengan tidak adanya jangka waktu dalam setiap tahapan, hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi PPNS Perikanan yang di duga melakukan pelanggaran kode etik, sehingga proses penanganannya akan terkatung-katung.
Permasalahan kedua mengenai tidak adanya mekanisme pemanggilan PPNS Perikanan yang diduga melanggar kode etik, hal ini perlu diatur untuk mengantisipasi bilamana PPNS Perikanan terlapor tidak memenuhi pemanggilan pemeriksaan Tim Penegak Kode Etik secara sah dan patut. Untuk itu sebaiknya diatur proses tahapan pemanggilan, yang mengatur mengenai berapa kali pemanggilan dan bilamana terlapor tidak hadir maka pemeriksaan dilakukan dan putusan diucapkan tanpa kehadiran terlapor.
Permasalahan ketiga mengenai sanksi yang diberikan oleh Tim Kode Etik PPNS Perikanan, pada Pasal 13 Perdirjen PSDKP Nomor 68 Tahun 2014, sanksi yang diberikan dapat berupa :
- Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi
- Pelanggar dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan profesi PPNS;
- Pembekuan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengangkatan PPNS untuk sementara;
- Pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengangkatan PPNS dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
- Dijatuhkan sanksi sesuai berat ringannya perbuatannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010;
- Terhadap PPNS yang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan pekerjaannya dapat ditindaklanjuti ke pihak penegak hukum.
Sanksi ini tidaklah relevan dengan kewenangan yang melekat pada
Tim Penegak Kode Etik PPNS Perikanan, serta tidak adanya kategori berat
ringannya sanksi. Untuk itu sebaiknya diatur mengenai jenis sanksi, misalnya
sanksi ringan berupa PPNS Perikanan tidak akan diberikan tugas menyidik dalam
jangka waktu tertentu. Selain itu sebaiknya putusan yang dikeluarkan oleh Tim
Penegak Kode Etik PPNS Perikanan berupa rekomendasi kepada Kementerian Hukum
dan HAM untuk mencabut SK Pengangkatan PPNS, bilamana pelanggaran dianggap
berat.
Berdasarkan permasalahan-permasalahan di atas maka sebaiknya dilakukan revisi terhadap Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan
Jakarta, 16 Februari 2017
Sherief Maronie, SH. MH.
https://distributorpupukhayatimaxigrow.wordpress.com/2017/09/27/selamat-datang-di-lele-biomaksi-medan-sumut-tim-komunitas-penggerak-maksiplus-sumatera-utara-whatsapp-call-62819-1653-9805/
BalasHapusMobile - 0819 1653 9805
Whatsapp / SMS - +62819 1653 9805
Jasa Profesional Penyedia Pemasangan Kolam Terpal Bioflok | Kolam Budidaya Lele BioMaksi Wilayah Sumatera Utara + Bimbingan Pembudidayaan Perikanan lele
TIM PENGGERAK WILAYAH PT. MAKSIPLUS UTAMA INDONESIA SUMATERA UTARA
Mempersembahkan TEROBOSAN TECHNOLOGY BUDIDAYA PERIKANAN TERBARU
Kesempatan Menjadi Pengusaha Budidaya Lele konsep Kolam Terpal LELE BIO FLOK | BIO MAKSI
Tim Budidaya Lele System Bio Maksi - merupakan Tim Leader Pergerakan MaksiPlus Wilayah Sumatera Utara yang berpengalaman dan berkontribusi pada bidang pembuatan kolam terpal serta manajemen budidaya ikan Lele Bio Flok / Bio Maksi.
Peluang Bisnis Budidaya Lele Organik Biomaksi...
Adalah Budidaya Lele BioFlok yaitu Kolam Bundar dengan menggunakan Tekhnologi Pupuk Hayati MaxiGrow dan Formula Biomaksinya...
Keuntungan Budidaya Ikan Menggunakan Kolam Terpal :
Tidak Membutuhkan Lahan Yang Luas
Hasil Panen Lebih Cepat dan Banyak
Budidaya Tersistem Dengan Teknologi Tepat Guna
Tempat Budidaya Bersih dan Tidak Berbau
Keuntungan Lebih Tinggi dan Melimpah
Keuntungan Budidaya Lele Biomaksi :
1.Tebar Padat 3000-5000 ekor ukuran.Kolam Diameter 2m Tinggi 1,2m.
2.Menekan/Irit Pakan, Lebih Hemat FCR 0,5 - 0,7 % .
3.Angka Kematian Dibawah 2%.
4.Air Tidak Berbau, Pembuangan Air Sedikit.
5.Panen Lebih Cepat Maks 2,5 bulan
6.Hemat Biaya, Hemat Waktu, Hemat Tempat.
7.Ikan Tidak Bau Lumpur, Lendir Sedikit, Tekstur daging Padat.
8.Limbah Kotoran dapat dijadikan Pupuk Tanaman.
Kami dari Komunitas Lele Biomaksi Siap Berbagi Ilmu dengan Anda.
Layanan Jasa Pemasangan Kolam Bio Flok | Bio Maksi
Minimal order 2 unit
Pilihan Ukuran Kolam
Diameter 2
Diameter 3
Diameter 4
Apa saja Paket Kolam Terpal Komplit itu ?
Terpal Pelindung
Selang aerator
Aerator Mesin
Wiremes iron
Terpal Utama Orchid
Pipa paralon T
Pipa paralon Putih
Kran valve
Elbow pipe
Baut clam wiremes
Clip plastic 1 bungkus
Clem pipa pembuangan
Lem pipa
Tali tambang
Airstones
Cover Dot Pipa
Harga sdh sama pemasangan
Bagi Anda Siapa saja yang ingin Budidaya Lele Biomaksi Bisa Hubungi kami ada penawaran HARGA MENARIK , Harga bisa kita diskusikan .
Anda akan di beri Panduan/Binaan dari Awal sampai Masa Panen. Banyak yang Sudah Membuktikan.
Anda akan di beri Panduan/Binaan dari Awal sampai Masa Panen.Banyak yang Sudah Membuktikan,
Sekarang Giliran Anda untuk Mengambil Peluang Bisnis Ini.
Informasi Lengkap Seputar Budidaya Lele konsep Kolam Terpal LELE BIO FLOK | BIO MAKSI
PT. MAKSIPLUS UTAMA INDONESIA
AGEN DISTRIBUTOR RESMI MAKSIPLUS
AGEN DISTRIBUTOR RESMI PUPUK MAXIGROW
AGEN DISTRIBUTOR RESMI PROASSAUDAH
Mobile - 0819 1653 9805
Whatsapp / SMS - +62819 1653 9805
Jual Kolam Terpal Bulat untuk Budidaya Ikan Lele serta Pembuatannya
jual kolam terpal lele medan | Kolam Terpal
kolam terpal medan | Kolam Terpal
Jual Kolam Terpal di Medan
Jual Kolam Terpal Siap Pakai Berbentuk Bulat dan Persegi
Budidaya Lele Sistem Bioflok
BUDIDAYA IKAN DI KOLAM TERPAL
Kolam lele BioMaksi medan
Jasa Pasang Kolam lele BioFlock BioMaksi medan
Jasa Pemasangan Kolam lele BioFlock BioMaksi medan
Jual kolam bioflok biomaksi lengkap komplit