Forum Koordinasi Sebagai Wadah Persamaan Persepsi Penanganan Tindak Pidana Perikanan


Add caption

Pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus disertai dengan upaya pengawasan dimana di dalamnya terdapat upaya penegakan hukum agar semua aturan yang berlaku dipatuhi, penegakan hukum tentunya akan maksimal ketika ada koordinasi antara instansi terkait. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, merupakan landasan hukum yang digunakan untuk penegakan hukum di bidang perikanan yang dalam Pasal 73 ayat (5) mengamanatkan adanya koordinasi penanganan tindak pidana perikanan, menteri yang dalam hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan dapat membentuk Forum Koordinasi.
 Forum koordinasi sebagaimana dimaksud di atas, eksistensinya telah terbentuk sejak tahun 2005 dengan nama Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan yang pembentukannya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 13/MEN/2005 yang kemudian diubah melalui Permen KP Nomor 11/MEN/2006 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 13/MEN/2005 tentang Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan, yang keanggotannya berasal dari beberapa instansi penegak hukum yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepolisian RI, TNI-AL, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Seiring adanya perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta menyadari akan pentingnya keikutsertaan instansi yang berperan dalam menangani awak kapal asing khususnya dalam mempercepat proses koordinasi dengan asal awak kapal asing maka Permen pembentukan forum koordinasi tersebut telah diubah menjadi Permen KP Nomor 18/MEN/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permen KP Nomor PER.13/MEN/2005 tentang Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan dengan penambahan anggota dari Kementerian Luar Negeri.
Sampai saat ini telah terbentuk 31 Forum Koordinasi di Tingkat Provinsi dan 11 Forum Koordinasi di tingkat Kabupaten / Kota. Tiga provinsi yang belum terbentuk yaitu Riau, Kalimantan Utara dan Papua.
Tujuan terbentuknya forum koordinasi adalah untuk memperlancar komunikasi serta tukar menukar data, informasi, dan hal-hal lain yang diperlukan dalam rangka efektifitas dan efisiensi penanganan dan/atau penyelesaian tindak pidana di bidang perikanan secara terpadu, yang dimaksudkan dalam rangka optimalisasi penanganan dan keberhasilan proses hukum perkara di bidang perikanan melalui wadah kerja sama antar aparat penegak hukum. Kerja sama antar aparat penegak hukum (penyidik, penuntut umum, dan hakim) memiliki peran penting dalam mecapai maksud dan tujuan tersebut di atas mengingat sistem peradilan yang berlaku di Indonesia yaitu Integrated Criminal Justice System. Adapun fungsi forum koordinasi berdasarkan sebagai berikut :
  • Koordinasi kegiatan penyidikan;
  • Identifikasi, jenis, modus operandi, volume/frekuensi, dan penyebaran praktik tindak pidana di bidang perikanan;
  • Penetapan jenis tindak pidana perikanan yang diprioritaskan untuk di proses secara bertahap;
  • Penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak pidana perikanan;
  • Identifikasi, pengukuran, dan analisa signifikansi tindak pidana perikanan secara periodik;
  • Perancangan bentuk-bentuk koordinasi kegiatan-kegiatan pemberantasan tindak pidana perikanan;
  • Perumusan dan pemutakhiran strategi pemberantasan tindak pidana di bidang perikanan;
  • Pemantauan dan penyajian laporan pelaksanaan pemberantasan tindak pidana di bidang perikanan;
  • Pengkajian dan evaluasi efektifitas strategi pemberantasan tindak pidana di bidang perikanan secara berkelanjutan.
Dalam pelaksanaan tugas teknis anggota forum koordinasi dibantu oleh Tim Teknis Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan yang dibentuk oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Ketua Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan, hal ini berdasarkan Pasal 6 Permen KP Nomor 13/MEN/2005.
Tim teknis tersebut terdiri dari Pengarah, Tim Teknis Penanganan Perkara Tingkat Penyidikan dan Penuntutan, Tim Teknis Penanganan Barang Bukti, dan Tim Teknis Penanganan Awak Kapal. Pembentukan tim teknis ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep. 04/MEN/2007 tentang Pembentukan Tim Teknis Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan, tetapi masa kerja tim teknis ini telah berakhir pada Tahun Anggaran 2007. Tim Teknis ini bertugas menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) untuk penanganan perkara tingkat penyidikan dan penuntutan, SOP untuk penanganan barang bukti, SOP untuk penanganan awak kapal, menyiapkan materi sebagai bahan koodrinasi forum dalam melakukan kegiatan secara periodik, serta memberikan masukan.
Untuk itu dalam rangka menunjang pencapaian kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu dilaksanakan kegiatan yang dapat meningkatkan persamaan persepsi antar aparat penegak hukum dalam penyelesaian perkara tindak pidana di bidang perikanan. Salah satu langkah yang perlu ditempuh dalam menciptakan aparat penegak hukum yang memiliki kesamaan persepsi dalam penyelesaian kasus tindak pidana perikanan salah satunya dengan kembali membentuk Tim Teknis Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan melalui rapat koordinasi pembentukan tim teknis.
Dengan terlaksananya rapat pembentukan tim teknis diharapkan dapat meningkatkan hubungan kerja sama yang baik antar aparat penegak hukum, yang lebih lanjut berdampak positif dalam mendukung upaya penyelesaian tindak pidana perikanan yang cepat, tepat dan akuntabilitas.   

Jakarta, 14 April 2016



 
Sherief Maronie, SH. MH.
 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teori Kontrol (Kriminologi)

Peradaban Islam Masa Daulah Utsmani

Teori Subculture (Kriminologi)