Sejarah & Hakekat Perbandingan Hukum

SEJARAH & HAKEKAT PERBANDINGAN HUKUM

Studi Perbandingan Hukum, merupakan ilmu yang sama tuanya dengan disiplin ilmu hukum itu sendiri, namun dalam perkembangannya studi Perbandingan Hukum baru tampak pada abad ke-19 sebagai cabang ilmu khusus dari disiplin ilmu hukum.

Secara intensif disiplin ilmu hukum berawal di Eropa yang di pelopori oleh Montesquice (Perancis), Mansfield (Inggris), dan Von Feuerbac, Thibaut, dan Gans (Jerman). Kemudian muncul beberapa insitusi yang concern dalam pengembangan Comperative Legal Study, yaitu Institute Perbandingan Hukum di Colleg de France pada tahun 1832, pada tahun 1846 menyusul Institute Perbandingan Hukun di University of Paris.

Hakekat Perbandingan Hukum.

Dalam istilah inggris Perbandingan Hukum disebut :

  • · Comperative Law : mempelajari berbagai system hukum asing dengan maksud untuk membandingkannya.
  • · Comperative Jurisprudence : suatu studi mengenai prinsip-prinsip ilmu hukum dengan melakukan perbandingan berbagai macam sistem hukum.
  • · Foreign Law : mempelajari hukum asing dengan maksud semata-mata mengetahui sistem hukum asing itu sendiri dengan tidak secara nyata bermaksud untuk membandingkannya dengan sistem hukum lain.

Secara umum pengertian Perbandingan hukum adalah suatu metode yang merupakan suatu cara pendekatan untuk memahami suatu obyek/masalah yang sedang diteliti. Ada beberapa model atau paradigma mengenai penerapan metode perbandingan hukum :

1.      Constantinesco.

Mempelajari proses perbandingan hukum dalam tiga fase :

a.   Fase pertama

  • · Mempelajari konsep-konsep (yang diperbandingkan) dan menerangkan menurut sumber aslinya;
  • · Mempelajari konsep-konsep itu di dalam kompleksitas dan totalitas dari sumber-sumber hukum dengan pertimbangan dengan sungguh-sungguh dengan melihat hirarki sumber hukum itu dan menafsirkannya dengan menggunakan metode yang tepat atau sesuai dengan tata hukum yang bersangkutan.

b.    Fase kedua

Memahami konsep yang diperbandingkan, artinya mengintegrasikan konsep-konsep itu ke dalam tata hukum mereka sendiri dengan memahami pengaruh-pengaruh yang dilakukan terhadap konsep-konsep itu dengan menentukan unsur-unsur dalam sistem dan faktor diluar hukum serta mempelajari sumber-sumber sosial dari hukum positif.

c.       Fase ketiga

Melakukan penjajaran (menempatkan secara berdampingan) konsep-konsep itu untuk diperbandingkan; dilakukan dengan menggunakan metode deskripsi, analisis dan eksplansi.

2.    Kamba

Menekankan penjelasan mengenai perbedaan-perbedaan dan persamaan-persamaan merupakan sesuatu yang seharusnya ada pada perbandingan hukum. Selain itu penekanan dalam pendekatan fungsional dan pendekatan pemecahan masalah sebagai sesuatu yang sngat diperlukan dalam perbandingan lintas budaya.

3.      Soerjono Soekanto

Perbandingan hukum diterapkan dengan memakai unsure-unsur system hokum sebagai titik tolak perbandingan, yang mencakup tiga unsurpokok, yaitu ;

  • a.      Struktur hukum yang mencakup lembaga-lembaga hukum;
  • b.      Substansi hukum yang mencakup perangkat kaidah/perilaku teratur;
  • c.      Budaya hukum yang mencakup perangkat nilai-nilai yang dianut.

Ragam Perbandingan Hukum.

  • 1. Perbandingan Hukum suatu Negara dengan Negara lain.
  • 2. Perbandingan Hukum dari satu waktu ke waktu yang lain.
  • 3. Perbandingan putusan pengadilan satu dengan yang lain.
  • 4. Perbandingan antara sistem keluarga hukum yang berlaku disetiap Negara.

Kegunaan/manfaat Perbandingan Hukum.

1.      Tahir Tungadi

  • Berguna untuk unifikasi dan kodifikasi nasional, regional dan internasional.
  • Untuk harmonisasi hukum, antara konvensi internasional dengan peraturan perndang-undangan nasional.
  • Untuk pembaharuan hukum, yakni dapat memperdalam pengetahuan tentang hukum nasional dan dapat secra obyektif melihat kebaikan dan kekurangan hkum nasional.
  • Untuk menentukan asas-asas umum dari hukum (terutama bagi hakim pengadilan internasional). Hal ini penting untuk menentukan the general principles of law yang merupakan sumber penting dari public internasional.

2.      Ade Maman Suherman.

  • Manfaat internal ; Dengan mempelajari perbandingan sistem hukum dapat memahami potret budaya hukum suatu negaranya sendiri dan mengadopsi hal-hal yang positif dari sistem hukum asing guna pembangunan hukum nasional.
  • Manfaat eksternal ; Dengan mempelajari perbandingan sistem hukum baik individu, organisasi maupun negara dapat menngambil sikap yang tepat dalam melakukan hubungan hukum dengan negara lain yang berlainan sistem hukumnya.
  • Untuk kepentingan harmonisasi hukum dalam pembentukan hukum supranasional.

3.      Rene David dan Brierley

  • Berguna dalam penelitian hukum yang bersifat historis dan filosofis.
  • Penting untuk memahami lebih baik dan untuk mengembangkan hukum  nasioanal.
  • Membantu dalam pengembangan pemahaman terhadap bangsa-bangsa lain dalam rangka menciptakan hubungan/suasana yang baik bagi perkembangan hubungan-hubungan internasional.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teori Kontrol (Kriminologi)

Teori Subculture (Kriminologi)

Peradaban Islam Masa Daulah Utsmani