Delik & Pertanggungjawaban Pidana; Mens Rea


Kalau Actus Reus menyangkut perbuatan yang melawan hukum, maka mens rea mencakup unsur-unsur pembuat delik, yaitu sikap batin yang oleh pandangan monistis tentang delik disebut unsur subjektif suatu delik atau keadaan psikis pembuat.
Untuk menjatuhkan pidana disyaratkan, bahwa seorang harus melakukan perbuatan aktif atau pasif seperti ditentukan oleh undang-undang pidana, yang melawan hukum, dan tak aanya dasar pembensar serta adanya kesalahan dalam arti luas (yang meliputi kemampuan bertanggungjawab, sengaja atau kelalaian) dan tak adanya dasar pemaaf.
Kalau kita telah dapat membedakan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana maka mudalah kita menentukan dipidana atau dibebaskan ataupun dilepaskan dari segala tuntutan pembuat delik. Apabila perbuatan tidak terbukti atau salah satu unsur delik itu tidak terbukti diwujudkan oleh terdakwa, maka putusan hakim seharusnya bebas (vrispraajk). Demikianpun halnya apabila perbuatan yang dituduhkan oleh Penuntut Umum tidak terbukti sebagai perbuatan yang dapat dipidana pembuatnya (bukan delik menurut undang-undang pidana)
Menurut Zainal Abidin, bahwa kesalahan merupakan unsur pembuat delik, jadi termasuk unsur pertanggungjawaban pidana. Dalam hal kesalahan tidak terbukti berarti bahwa perbuatan pidana (actus reus) sebenarnya telah terbukti, karena tidak mungkin hakim akan membuktikan adanya kesalahan jikalau ia telah mengetahuinya terlebih dahulu, bahwa perbuatan pidana tidak ada atau tidak terbukti maka terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslaag).
Pandangan dualistik mengenai delik lebih memuaskan daripada pandangan monistik. Jika pandangan dualistis yang dianut maka akan jelas perbedaan antara syarat-syarat pemidanaan dan perbuatan pidana, juga akan jelas perbedaan antara perbuatan pidana (actus reus) dan pertanggungjawaban pidana (mens rea).
Mens Rea mencakup : kesalahan dalam arti luas (sengaja dan lalai), kemampuan bertanggungjawab, dan tidak adanya dasar pemaaf.

KEMAMPUAN BERTANGGUNGJAWAB
Seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan kriminalnya adalah orang yang berkemampuan bertanggungjawab. Kriteria mampu bertanggung jawab tidak diatur dalam KUHP. Namun para ahli hukum menyimpulkan mengenai kriteria yang mampu bertanggungjawab, yaitu :
1.    Orang itu mampu mengetahui atau menyadari bahwa perbuatannya itu bertentangan dengan hukum
2.    Orang itu dapat menentukan kehendaknya sesuai dengan kesadaran yang dimilikinya.
Dalam Pasal 44 KUHP berbunyi : ”Tidak boleh dipidana ialah barangsiapa yang mewujudkan suatu delik, yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya disebabkan oleh kekurang sempurnaan pertumbuhan akalnya atau sakit gangguan akal”.
Dapat disimpulkan pasal 44 KUHP, yaitu : Jiwanya cacat dalam pertumbuhannya (gila) dan terganggu jiwanya karena penyakit.
Tidak mampu betanggungjawab untuk sebagian ditujukan kepada penderita penyakit jiwa :
1.      Kleptomanie      : suka mencuri barang-barang yang kecil (negatif)
2.      Pyromanie           : suka membakar
3.      Claustrophobie : takut berada di ruang sempit
4.      Nycotophobia    : takut pada kegelapan
5.      Gynophobia       : takut pada wanita
6.      Aerophobia        : takut di tempat tinggi
7.      Ochlophobia      : takut pada orang banyak
8.      Monophobia      : takut sendiri / sunyi
Kurang mampu bertanggungjawab dapat dianggap, Pelakunya tetap dianggap mampu bertanggungjawab, akan tetapi kekurangan itu dipandang sebagai faktor yang meringankan. Contoh, orang yang jiwanya kurang sempurna. Keterangan ini dikeluarkan oleh dokter jiwa.
Mabok (intoxication / dronkenschap), Mabok yang disebabkan oleh bukan kemauan sendiri maka tidak dipidana  dan Mabok yang memang dikehendaki oleh si pelaku, maka dapat dipidana

DOLUS/OPZET (KESENGAJAAN)
Menurut sejarah dahulu pernah direncanakan dalam undang-undang 1804 bahwa kesengajaan adalah kesengajaan jahat sebagai keinginan untuk bebuat tidak baik, juga pernah dicantumkan di dalam pasal 11 Criminal Wetboek 1809 yang menerangkan bahwa kesengajaan keinginan/maksud untuk melakukan perbuatan atau diharuskan oleh undang-undang. Di dalam WvSr tahun 1881 yang mulai berlaku 1 September 1886 tidak lagi mencantumkan arti kesengajaan seperti rancangan terdahulu (Jonkers 1946: 45).
Seseorang yang berbuat dengan sengaja itu, harus dikehendaki apa yang diperbuat dan harus diketahui pula atas apa yang diperbuat. Tidak termasuk perbuatan dengan sengaja adalah suatu gerakan yang ditimbulkan oleh reflek, gerakan tangkisan yang tidak dikendalikan oleh kesadaran.
Kesengajaan itu secara alternatif, dapat ditujukan kepada tiga elemen perbuatan pidana sehingga terwujud kesengajaan terhadap perbuatan, kesengajaan terhadap akibat dan kesengajaan terhadap hal ikhwal yang menyertai perbuatan pidana.
Teori kehandak (wilstheorie) yang diajarkan oleh Von Hippel (Jerman) dengan karanganya tentang “Die Grenze von Vorzatz und Fahrlassigkeit” 1903 menerangkan bahwa sengaja adalah kehendak untuk membuat suatu perbuatan dan kehendak untuk menimbulkan akibat dari perbuatn itu, dengan kata lain apabila seseorang melakukan perbuatan yang tertentu, tentu saja melakukannya itu kehendak menimbulkan akibat tertentu pula, karena ia melakukan perbuatan itu justru dapat dikatan bahwa ia menghendaki akibatnya, ataupun hal ikhwal yang menyertai.
Teori membayangkan (vorrstellingtheorie) yang diajarkan oleh Frank (Jerman) dengan karanganya tentang “Vorstelung un Wille in der Moderner Doluslehre” 1907, menerangkan bahwa tidaklah mungkin sesuatu akibat atau hal ikhwal yang menyertai itu tidak dapat dikatakan oleh pembuatnya tentu dapat dikehendakinya pula, karena manusia hanya dapat membayangkan/menyangka terhadap akibat atau hal ikhwal yang menyertai.
Menurt teori keehendak (willstheorie) adalah hal baik terhadap perbuatnnya maupun terhadap akibat atau hal ikhwal yang menyertai, dapat dikehendaki oleh si pembuat, sehingga kesengajaan si pembuat dapat ditujukan kepada perbuatan, akibat dan hal ikhwal yang menyertai. Sebaliknya menurut teori pengetahuian/membayangkan/persangkaan (voorstellingstheorie) bahwa aakibat atau hal ikhwal yang menyertai itu tidak dapat dikehendaki oleh si pembuat, sehingga kesengajaan si pembuat hanya dapat dtujukan kepada perbuatan saja.
Dalam kehidupan sehari-hari memang seseorang yang hendak membunuh orang lain, lalu menembakkan pistol dan pelurunya meletus ke arah sasaran, maka perbuatan menembak itu dikehendaki oleh si pembuat, akan tetapi akibatnya belum tentu timbul karena meleset pelurunya, yang oleh karena itu si pembuat bukannya menghendaki akibatnya melainkan hanya dapat membayangkan/menyangka (voorstellen) bahwa akibat perbuatannya itu akan timbul.
Akibat mati seperti itu tidak tergantung pada kehendak manusia, dan tepatlah alam pikiran dari voorstellingstheorie. De voorstellingstheorie dari Frank menjadi teori yang banyak penganutnya, dan oleh Prof. Moeljanto untuk teori ini diikuti jalan piikiran bahwa voorstellingstheorielebih memuaskan karena dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran) dimana seseorang untuk menghendaki sesuatu lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan (gambaran) tentang sesuatu itu , lagi pula kehendak merupakan arah, maksud atau tujuan, hal mana berhubungan dengan motif (alasan pendorong untuk berbuat) dan tujuannya perbuatan.
Istilah- istilah sengaja (dolus) dalam dalam rumusan rumusan delik dalam KUHP, yaitu :
-    Dengan sengaja : Ps 338
-    Mengetahui bahwa : Ps 220
-    Tahu tentang : Ps 164
-    Dengan maksud : Ps 362, 378, 263
-    Niat : Ps 53
-    dengan rencana lebih dahulu : Ps 340, 355
* dengan rencana : (a) saat pemikiran tenang; (b) berpikir dengan tenang; (c) direnungkan lebih dahulu.
   * ada tenggang waktu antara timbulnya niat dengan pelaksanaan delik
Ada 3 macam corak kesengajaan (dolus) :
1.    Sengaja sebagai maksud/tujuan (opzet als oogmerk)
2. Sengaja sebagai kesadaran (keinsyafan) akan keharusan atau sadar akan kepastian (opzet bij zekerheidsbewustzijn).
3.    Sengaja sebagai kesadaran (keinsyafan) akan kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewutzijn atau dolus eventualis)
1.      Sengaja sebagai maksud/tujuan (opzet als oogmerk):
-          terjadi apabila pembuat menghendaki akibat perbuatannya;
-          tidak dilakukan perbuatan itu jika pembuat tahu akibat perbuatannya
Contoh : A memecahkan kaca etalase sebuah penjual emas, suapaya dapat mengambil emas yang dipamerkan. Memacahkan kaca dilakukan dengan sengaja sebagai maksud. Akibat perbuatan A ialah pecahnya kaca yang dikehendakainya, supaya A dapat mengambil emas. Andaikata A mengetahui bahwa kaca tidak akan kalau dipukulnya, maka sudah tentu ia tidak akan melakukan perbuatan itu. Sengaja A dalam memacahkan kaca adalah sengaja sebagai maksud, selanjutnya mengambil emas menjadi bayangan yang ditimbulkan setelah kaca pecah, perbuatan memecahkan adalah maksud A, sedangkan mengambil emas sesudah pecah kaca menjadi motif atau alasan.
2.        Sengaja sebagai kesadaran (keinsyafan) akan keharusan atau sadar akan kepastian (opzet bij zekerheidsbewustzijn)
pembuat yakin bahwa akibat yg dimaksudkannya tidak akan tercapai tanpa terjadinya akibat yg tidak dimaksud. Contoh : A adalah pemilik sebuah Kapal Motor Pesiar, karena ingin mendapatkan asuransi atas kapal tersebut, maka A mempunyai rencana untuk meledekkan mesin kapal di laut lepas. Maksud langsung A adalaah diterimanya uang asuransi, tetaapi secara manusiai dapat dikatakan bahwa maksud langsung itu berkaitan erat dengan tenggelamnya kapal serta penumpang kapal, dengan kata lain A menyadari akan kepastian atau keharusan akan tenggelamnya kapal beserta penumpangnya. Jadi kesengajaan meliputi juga pembunuhan orang-orang yang beraada di kapal itu. Memperoleh asuransi merupakan maksud yang berfungsi juga sebagai motif atau alasan. Walaupun ia tidak menginginkan kematian penumpang kapal itu, tetapi ia menyadari bahwa mereka itu akan pasti dan harus mati.
3.      Sengaja sebagai kesadaran (keinsyafan) akan kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewutzijn atau dolus eventualis),  pembuat sadar bahwa mungkin akibat yg tidak dikehendaki akan terjadi untuk mencapai akibat yg dimaksudnya.
Ada 2 macam sengaja sbg keinsyafan kemungkinan (Hazewinkel-Suringa):
a)  sengaja dgn kemungkinan sekali terjadi
b) sengaja dgn kemungkinan terjadi/ sengaja bersyarat/ dolus eventualis
Contoh Kasus : A & B adalah suami-isteri, oleh suatu sebab yang bukan karena perceraiannya A & B terpisah. Kemudian A kawin dengan C, walaupun ia belum memperoleh kabar resmi bahwa B istrinya yang pertama benar telah meninggal dunia. Dalam peristiwa tersebut, oleh karena tidak ada kabar positif tentang kematia si B, A tidak pasti  mengatahui apakah dengan mengawini C, A telah mekakukan delik bigami, akan tetapi A hanya dapat menduga akan masih hidupnya B si istri pertamanya, karena tak ada alasan untuk menduga bahwa istri pertamanya sudah mati. Dalam hal ini A mempunyai keinsyafan akan sesuatu kemungkinan. Hal tidak memperoleh berita tersebut merupakan ukuran objektif, untuk menarik kesimpulan bahwa A tidak pasti mengetahui apakah B sudah meninggal atau belum. DIkatakan objektif, karena kawain lagi dengan C walaupun belum memperoleh tentang kematian si B pada umumnya merupakan hal yang mewujudkan delik bigami.
Menurut hemat, kesengajaan A paling kurang sudah termasuk sengaja sadar akan kemungkinan, oleh karena ia dapat membayangkan kemungkinan akan tidak matinya si B, namun ia tidak mengurungkan niatnya untuk kawin dengan si C.
Sehubungan dengan kasus diatas maka Teori waarschijnlijk (kemungkinan besar) yang digunakan, teori ini berdasarkan ukuran objektif yang mengajarkan tiada seorang pun yang dapat mengetahui pasti tentang akibat perbuatanya sebelum benar-benar terwujud akibat perbuatannya. Demikian juga halnya tentang hal-hal atau keadaan yang menyertai perbuatannya tidaklah juga dapat diketahui dengan pasti sebelum akibat terwujud, pembuat delik hanya dapat memahami atau pun menduga ataupun mengharapakn akibat perbuatanatau keadaan yang menyertainya.
Teori“inkaufnehmen” adalah teori mengenai dolus eventaulis, bukan mengenai kesengajaan. Disini ternyata bahwa sesungguhnya akibat atau keadaan yang diketahui kemungkinan akan adanya, tidak disetujui. Tapi meskipun demikian, untuk mencapai apa yang dimaksud, resiko akan timbulnya akibat atau keadaan disamping maksudnya itupun diterima.
Maka dari itu teori ini dikatakan inkauf nehmen yang diterjemahkan oleh Prof. Moeljatno dengan teori “teori apa boleh buat”: sebab resiko yang diketahui kemungkinan akan adanya itu sungguh-sungguh timbul (disamping hal yang dimaksud), apa boleh buat, dia juga berani pikul resikonya. Jadi menurut teori ini untuk adanya kesengajaan diperlukan adanya dua syarat :
1    .       terdakwa mengetahui kemungkinan adanya akibat/keadaan yang merupakan delik;
2   .       sikapnya terhadap kemungkinan itu andaikata sungguh timbul, ialah apa boleh buat, dapat disetujui dan   berani mengambil resiko.
Untuk memperjelas mengenai masalah perbedaan corak-corak dolus, simak contoh sebagai berikut :
A berniat membunuh B yang dilihatnya sementara duduk di tanggul Pantai Losari. Pada waktu A membidikkan senapannya ke B, dilihatnya C duduk disamping B. A mengetahui bahwa kalau ia melaksanakan niatnya untuk membunuh B, maka pasti atau harus C mati juga karena C terlebih dahulu yang akan ditembakkannya dan peluru terus meluncur menembus badan C lalu mengenai B. A sama sekali tidak berniat untuk membunuh C, namun ia tidak dapat mencapai tujuan (membunuh B) kalau ia tidak menghilangkan nyawa C (yang tidak dikehendakinya). A juga membayangkan sebagai kemungkinan besar peluru yang ditembakkan setelah mengenai C dan B akan berjalan terus mengenai orang lain. Walaupun terbayang dalam kemungkinannya itu diharapkannya supaya mudaha-mudahan tidak akan terjadi, tetapi kalau terjadi ia mengatakan “apa boleh buat”. Jadi A berani memikul resiko akan kemungkinan matinya atau lukanya orang lain itu. Maka dilepaskanlah tembakan dan mengenai C kemudian terus mengenai B, dan terakhir mengenai D yang kebetulan sedang jongkok membuang air besar. C dan B meninggal sedangkan D memperoleh luka.
Dalam contoh kasus tersebut maka ada 3 delik yaitu menghilangkan nyawa C dan B, kedua adalah mencoba untuk menghilangkan nyawa D (Pasal 338 dan Pasal 53 jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 65 KUHP), ketiga memakai senjata api tanpa sura izin pemerintah. Perbuatan-perbuatan A tersebut termasuk concursus realis, gabungan nyata empat kejahatan yang ancaman pidana maksimumnya tidak sejenis, yaitu 3 jenis sanksi penjara dan pidana mati. Adapun sengaja A terhadap C adalah sengaja sadar akan kepastian atau keharusan (corak II), sengaja A terhadap B adalah sengaja sadar sebagai niat (corak I), dan sengaja A terhadap D adalah sengaja sadar akan kemungkinan (dolus eventualis). 

ERROR/DWALING (KEKHILAFAN )
Erorr atau kekhilafan ataupun kesalahpahaman menurut Satochid Kertanegara terbagi atas :
a.       kesalahapahaman sebenarnya (error in facti)
b.      kesalahpahaman hukum (eorrr in law)
Contoh error in facti : A mengambil tas yang dikira tasnya, dalam hal tersebut khilaf tentang fakta dan tidak dapat dipidana, karena ia tidak mengetahui barang itu adalah milik orang lain. Kesalahannya ditiadakan karena ia telah bertindak secara bonafide, dengan itikad baik. Didalam hukum pidana dikenal dengan adgium tiada pidana tanpa kesalahan, yang merupakan dasar pemaaf yang tidak tertulis.
Menurut ketentuan umum, kehilafan tentang fakta atau keadaan terdapat dalam dua hal :
1.    pembuat delik tidak menyadari beberapa unsure-unsur mutlak delik yang dilakukannya seperti ditetapkan oleh pembuat undang-undang;
2.       ia secara keliru mengaggap bahwa keadaan-keadaan tertentu ada, yang bilamana betul-betul ada, perbuatan demikian diizinkan.
Apakah error in facti berpengaruh terhadap kesengjaan ? Kartengara menjawab pertanyaan ini sebagai berikut “apabila opzet ditujukan terhadap sesuatu kejahatan atau pelanggaran memiliki unsure yang diliputi oleh opzet, maka apabila salah paham mengenai salah satu unsur itu, maka si pelaku tidak dapat dihukum”.
Contoh : A melihat barang yang indah yang ingin dimilikinya ia kira barang tersebut milik orang lain, dan barang itu diambilnya. A beranggapan ia mencuri barang itu, akan tetapi kemudian ternyata bahwa barang itu memang dihadiakan untuk si A. dalam hal ini dengan sendirinya A tidak dihukum.
Dalam hal demikian, delik telah terjadi karena semua unsure-unsur delik menurut Pasal 362 KUHP terbukti, tetapi salah satu unsure pertanggungjawaban pidana tidak terbukti yaitu kesalahan, dan pelakunya harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Zainal Abidin Farid tidak sependapat dengan uraian Kartenagara tersebut, yang menyatakan bahwa barang itu milik A sendiri pada waktu diambilnya. Menurut Zainal Abidin Farid, barang itu belum menjadi miliknya karena belum dihadiakan pada waktu diambilnya.
Error in Juris, atau khilaf pada hukum ada pada pembuat delik, bilama ia telah terbukti melakukan delik, namun ia tidak mengetahui bahwa perbuatan demikian dilarang oleh undang-undang pidana. Ia harus dipidana sekalipun ia tidak mengetahui adanya larangan itu, oleh karena adanya fiksi hukum yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap mengetahui undang-undang.
Ada juga dikenal error in objecto dan error in persona. Error in persona ketika pembuat salah tentang orang, sedangkan error in objeco ketika pelaku salah tentang objek.
Error in persona harus dibedakan dengan aberatio ictus. Aberatio Ictus umpanya terdapat bilamana pembuat delik tidak mengenai sasaran tembaknya, tetapi mengenai orang lain yang kebetulan berada dekat sasaran dalam hal ini tidak aa dwaling  atau kekhilafan, tetapi afdwaling peluru yang ditembakkan dari senjata api pembuat delik, dalam hal ini tidak terjadi pembunuhan dengan sengaja terhadap orang yang kena tembak, tetapi delik culpa menurut pasal 359 KUHP yaitu karena salahnya (keaalpannya) mengakibatkan matinya orang lain.
Selain itu pembuat delik juga dapat dipidana melakukan percobaan pembunuhan terhadap orang yang dimaksudkan yang kebetulan tidak kena peluru. Pembuat delik juga dapat dikatakan mempunyai sadar akan kemungkinan (dolus evantualis) terhadap orang yang akan dikena peluru (yang bukan menjadi sasaran tembaknya), jikalau pembuat delik sebelum melepaskan tembakannya sadar akan kemungkinan peluru yang akan ditembakkannya mengenai orang lain yang bukan dimaksudkannya, namun ia berharap mudah-mudahan tidak demikian, namun ia berani melepaskan tembakan dengan memikul resiko kelak jikalau tidak mengenai sasaran tetapi mengenai orang lain yang tidak dikehendaki.
Error in objecto terdapat bilamana pembuat delik bermaksud untuk mencuri perhiasan emas tetapi perhiasaan yang diambilnya ternyata imitasi emas, error in objecto adalah kekhilafan tentang barang yang menjadi tujuan perbuatan pembuat delik.
Error in Objecto dapat merupakan error in persona seperti contoh yang diberikan oleh Satochid Kartanegara sebagai berikut :
A mempunyai maksud membunuh B, oleh karena A takut melaksanakan maksudnya dengan terang-terangan maka A menyelidiki gerak-gerik B, bahwa setiap malam jam 20.00 pulang dari kantor dengan melalui jalan yang gelap. Pada suatu malam A berjaga-jaga dibelakang pohon di jalan yang gelap tadi dan yang selalu dilalui B. Tepat pada jam 20.00 A mendengar ada dua orang yang dating dan A mengira orang yang dating itu adalah B. setelah orang itu dating dan mendekat, A keluar dari pohon selanjutnya melakukan pembunuhan terhadap orang itu. Akan tetapi orang yang dibunuh itu bukan B tapi C yang bukan menjadi tujuan A.
Dalam kasus ini maka A dalam keadaan error in persona dan juga error in objecto dan perbuatannya tetap melakukan delik pembunuhan sekalipun bukan B yang meinggal dunia. PAsal 338 tidak menyebut merampas nyawa orang lain yang dimaksudkannya, tetapi hanya menyatakan bahwa barang siapa yang merampas nyawa orang lain.
Lain halnya jikalau A bertujuan membunuh seseorang yang mempunyai jabatan tertentu yang merupakan suatu unsur delik tertentu, misalnya Pasal 104 KUHP tentang penyerangan yang dilakukan dengan maksud membunuh Presiden atau Wakil Presiden. Menurut pasal ini merupakan delik khusus yang diancan dengan hukuman mati. Jika ini terjadi maka si A tidak dapat dipidana menurut Pasal 104 KUHP tetapi menurut Pasal 340 atau 338 tentang pembunuhan terhadap orang lain.

CULPA LATA (KEALPAAN dan KELALAIAN)
Di dalam kepustakaan Ilmu Hukum Pidana culpa lata sering disebut sebagai kesalahan dalam arti sempit, yaitu schuld in engzin, sedangkan kesalahan dalam arti luas mencakup juga dolus atau kesengajaan. Satochid Kertanegara menganjurkan untuk tidak menggunakan istilah “keselahan” karena pengertiannya tidak sama dengan schuld  dalam bahasa Belanda. Pendapat tersebut benar, karena sebagian orang Indonesia mengidentifikasikan kesalahan dengan perbuatan tercela.
Perbedaan antara Dolus dan Culpa juga dipergunakan di dalam hukum pidana :
Dolus
Culpa
1.       Perbuatan dilakukan dengan sengaja
2.  Perbuatan itu disebut dengan doleuze delicten
3.  Diancam dengan hukuman pidana lebih berat daripada culpa.
1. Perbuatan yang dilakukan dengan kealpaan / kelalaian.
2.   Perbuatan itu disebut culpose delicten atau schuld delicten
3. Ancaman hukumannya lebih ringan daripada dolus.

Culpa lata berarti kesalahan dalam arti sempit atau lebih ringan karena tidak mencakup kesengajaan. Perbedaannya dengan Dolus ialah menghendaki atau telah menerima ataupun termasuk perhitungannya akan akibat yang akan terjadi, sedangkan sebaliknya delik culpa walaupun ia mengetahui akibat yang akan terjadi, ia bersikap acuh tak acuh atau tidak menghiraukannya.
Kapankah culpa itu ada pada suatu perbuatan, maka ada dua pandangan dalam hal ini, yaitu :
a.       pandangan subjektif, yang menitik beratkan pada syarat subjektif;
b.      pandangan objektif, yang menitikberatkan pada syarat objektif.
Pandangan yang subjektif melihat pada syarat adanya sikap batin seseorang dalam hubungannya dengan perbuatan dan akibat perbuatan yang dapat dipersalahkan sehingga ia dapat dibebani tanggungjaawab atas perbuatannya itu. Contoh adanya hubbungan batin dengan perbuatan pada pasal 205 (1), 287 (1), 290, dan 409. Sementara hubungan batin dengan akibatnya ialah kejahatan dalam Pasal 114, 359, 360.
Kelalaian yang berupa sikap batin dalam hubungannya dengan perbuatan sebenarnya ialah dalam hendak melakukan wujud perbuatan tertentu. Seseorang tidak mengindhakan atau kurang mengindahkan, atau tidak bersikap hati-hati terhadap segala sesuatu yang ada dan berlaku mengenai perbuatan atau sekitar perbuatan itu. Sementara sikap batin yang berhubungan dengan akibat perbuatan dapat terletak pada dua hal yaitu, terletak pada ketiadaan pikiran sama sekali dan terletak pada pemikiran bahwa akibat tidak akan terjadi.
Culpa yang tidak disadari (lalai), dalam alam batin orang itu tidak sedikitpun ada kesadaran/ada pikiran bahwa dari perbuatan yang hendak ia lakukan itu dapat menimbulkan suatu akibat yang dilarang oleh undang-undang padahal ia seharusnya memikirkan hal itu.
Culpa lata yang disadari (alpa), keselahan terletak pada sikap batin yang sudah memikirkan tentang kemungkinan timbulnya akibat terlarang, namun dalam batinnya begitu percaya bahwa akibat itu tidak akan timbul. Ternyata setelah diwujudkan perbuatan, akibat itu benar-benar timbul. Jadi, dalam hal ini merupakan kesalahan dalam berpikir.
Sementara pandangan objektif meletakkan syarat culpa dari suatu perbuatanm yaitu pada ukuran kebiasaan dan kewajaran yang berlaku dalam masyarakat. Dalam kondisi yang sama serta syarat-syarat lainnya yang sama, apakah pilihan perbuatan orang itu sudah dipandang benar ataukah tidak dari sudut kebiasaan yang berlaku pada umumnya.
Maksudnya ada culpa apabila pilihan perbuatan orang itu dalam kondisi yang sama dan dengan syarat-syarat lainnya yang sama bagi orang lain pada umumnya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dilakukan oleh orang itu. Sebaliknya apabila dalam kondisi dan dengan syarat-syarat yang sama dengan orang lain pada umumnya melakukan perbuatan yang sama dengan perbuatan yang menjadi pilihan orang itu, maka disini tidak ada culpa.
Untuk menentukan adanya dolus atau culpa lata adalah sangat sulit, sehingga didalam praktek peradilan  digunakan system objective culpa atau kelalaian yang diobjektifkan. Cara yang digunakan ini ialah dengan menganalisis perbuatan berbahaya yang dilakukan oleh terdakwa, hakim dapat menarik kesimpulan bahwa terdakwa (yang lazimnya menyangkal) dengan perbuatannya yang berbahaya itu mempunyai keaalpaan atau kelalaian.
Syarat kedua culpa lata menurut Kertenagara ialah bahwa akibat yang dapat diduga sebelumnya, membuat perbuatan itu sebagai delik. Kriteria apakah yang dapat digunakan sehingga seorang pelaku delik dapat dikategorikan sebagai dapat menduga atau membayangkan akan timbulnya suatu akibat ? untuk menentukan hal itu Ketanegara menggunakan pegangan sebagai berikut :
Jika dikatakan si pelakulah yang dapat menduga atau membayangkan akibat atau masalah, maka syayata itu belum cukup, sebab si pelaku tidak hanya saja membayangkan atau menduga timbulnya akibat atau masalah, bahkan ia seharusnya dapat membayangkan timbulnya itu. Di dalam hal ini juga dipakai ukuran seperti yang digunakan dalam menentukan timbulnya suatu akibat atau masalah atau tidak ? jika ternyata lain-lain orang tidak dapat membayangkan, maka juga tidak terdapat culpa.
Dapatlah disimpulkan bahwa culpa lata menurut MVT terdapat pada seorang dader atau si pembuat delik jikalau ia :
a.       kekurangan pemikiran yang diperlukan;
b.      kekurangan pengetahuan yang diperlukan; atau
c.       kekurangan kebijaksanaan yang diperlukan.
DI dalam Pasal 480 KUHP terdapat dua macam sikap batin yang harus dimiliki oleh dader delik penadahan agar ia dapat dipidana, yaitu ia mengetahui atau patut dapat menduga. Mengetahui adalah sinonim dari dolus atau kesengajaan sedangkan patut dapat menduga adalah sinonim dari culpa lata yang disadari.
Perbedaan antara dolus eventualis dan culpa lata yang disadari (alpa) menurut Kertanegara dilukiskan sebagai berikut :
Schuld dengan kesadaran (baca : culpa lata yang disadari atau alpa) ini terdapat bila si pelaku dalam melakukan perbuatan dapat membayangkan atau menduga akan timbulnya suatu akibat, akan tetapi walaupun ia berusaha untuk mencegah timbulnya akibat itu, akibat tetap timbul.
Dolus Eventualis, itu terdapat apabila seseorang melakukan sesuatu perbuatan untuk mencapai maksud tertentu, sedang dalam pada itu ia dapat membayangkan, bahwa apabila ia melakukan perbuatan yang dimaksudkan itu, mungkin akan timbul lain akibat yang bukan menjadi tujuannya dan yang juga dilarang dan diancam hukuman oleh undang-undang.
Tetapi akibat yang pertama dan yang menjadi tujuannya si pelaku mempunyai opzet sebagai tujuan (baca sengaja sebagai corak pertama atau sengaja sebagai maksud), sedang terhadap akibat yang timbul apabila ia melakukan perbuatannya guna mencapai maksudnya yang tertentu tadi, ia mempunya opzet dengan kesadaran akan kemungkinannya (sengaja corak ketiga, sengaja sadar akan kemungkinan terwujudnya akibat yang tidak dikehendaki) atau opzet dengan syarat atau dolus eventualis.
Jadi dalam hal itu si pelaku dapat membayangkan adanya kemungkinan akan timbulnya akibat, yang bukan menjadi tujuannya tertentu. Untuk dapat membedakan dolus eventualis dengan culpa, harus diambil sebagai pokok pangkal adalah keadaan jiwa si pelaku.
Si pelaku dalam pengertian dolus eventualis sewaktu melakukan perbuatan guna mencapai maksudnya yang tertentu itu, ia melihat akan timbulnya suatu akibat lain, yang tidak dikehendakinya dan juga dilarang oleh undang-undang. Akan tetapi walaupun demikian, si pelaku toh melakukannya itu, bahkan kemungkinan timbulnya lain akibat yang tidak dikehendakinya itu tidak menghalang-halangi dirinya untuk meniadakan maksudnya dan demikian pula perbuatannya. Dalam hal ini dikatakan bahwa si pelaku menerima akibat yang lain itu.
Tidak demikan halnya dengan culpa. Jika si pelaku andaikata insyaf bahwa perbuatannya itu akan menimbulkan suatu akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang, maka ia akan mengurungkasn perbuatannya itu.
Berikut contoh hipotesis : A membuat api untuk menanak nasi. Terang disini perbuatan membuat api itu dilakukannya dengan sengaja. Akan tetapi api itu kemudian menjilat dinding rumah sehingga menimbulkan kebakaran. Dalam hal ini perbuatan A yang menimbulkan akibat kebakaranharus ditinjau dari sudut syarat-syarat schuld seperti yang dikemukakan diatas, yaitu :
1.       Apakah terdapat ketidakhati-hatian pada diri si A ?
2.       Apakah A dapat membayangkanb akan timbulnya kebakaran itu atau tidak ?
Misalnya setelah A membuat api, api ditinggalkan untuk pergi ke sumyur untuk mengambil air. Akan tetapi pada saat itu timbul angin keras hingga api menjilat dinding rumah yang terbuat dari bahan kering. Dalam hal ini harus diperhitungkan masalah-masalah yang meliputyi kejadian itu, misalnya A tadi lalai oleh karena ia meninggalkan api dengan tidak menyuruh orang untuk menunggui api.
Menurut hemat saya, bahwa jikalau A meragukan kemungkinan akan timbulnya kebakaran dengan meninggalkan api itu dan berharap bahwa mudah-mudahan tidak terjadi kebakaran, tetapi bila terjadi ia akan memikul resiko dan berkata : Apa  boleh buat kalau terjadi,  maka si A mempunya sikap batin yang tergolong dolus eventualis. Bilamana ia akan kemungkinan terjadinya kebakaran, tetapi ia tidak mempercayainya berdasarkan pengalamannya, bahwa ia sering berbuat demikian, lalu akibat yang tidak dikehendakinya terjadi juga, maka A mempunyai sikap batin culpa lata yang disadari (alpa). Kalau A sama sekali tidak membayangkan  akan terjadinya kebakaran, karena nyala apinya kecil saja dan saat ia meninggalkannya angin tidak bertiup, lalu setelah ia sampai di sumur tiba-tiba angin kencang bertiup dan terjadi kebakaran, maka ia mempunyai sikap batin culpa lata yang tidak disadari (lalai). Sekalipun A tidak membayangkan akibat kebakaran, perbuatannya yang meninggalkan api tersebut tanpa mengambil tindakan pencegahan (misalnya menyuruh orang lain untuk mengawas) tercela, padahal seharusnya ia berhati-berhati maka ia disebut lalai.
Yang dipermasalahkan juga ialah bilamana culpa (kealpaan atau kelalaian) berada di pihak lain (bukan dader). Apakah kesalahan orang lain itu dapat menghapuskan delik atau mengurangi culpa lata pembuat delik ?
Contoh Kasus yang pernah terjadi di Indonesia : Seorang pengendara mobil pada malam hari menabrak dari belakang gerobak yang dibawa oleh seoekor sapi yang sedang berjalan seaarah dengan mobil tersebut. Gerobak itu tidak dilengkapi dengan lampu sebagaimana disyaratkan dalam undang-undang . akibatnya pengendara gerobak mengalami luka berat.
Pengadilan dalam pertimbangannya dalam putusannya berpendapat sebagai berikut : bahwa adanya kesalahan (alpa atau lalai) pada pihak lain tidak begitu saja menghapuskan kesalahan terdakwa dan dalam hal ini bukanlah tidak penting hal terdakwa melihat gerobak itu sesudah terjadi tabrakan, sehingga dapat diragukan apakah terdakwa melihat gerobak itu pada saat yang tepat andaikata gerobak memakai lampu. Lebih-lebih sebagaimana umum diketahui bahwa penerangan gerobak adalah sangat jelek.
Menurut saya pengendara mobil sesuai dengan kondisi di Indonesia, harus berhati hati menjalankan mobilnya pada malam hari. Dalam kasus ini pengendara mobil dapat dipidana karena melakukan delik culpa yang diatur dalam pasal 360 KUHP, yaitu karena kelalainnya mengakibatkan orang lain luka berat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teori Kontrol (Kriminologi)

Teori Subculture (Kriminologi)

Peradaban Islam Masa Daulah Utsmani