Perbandingan Pidana Mati Terhadap Koruptor di Indonesia & Cina

Diskursus penegakan hukum di Indonesia sebagai salah satu wacana dominan, menemui maknanya ketika sampai pada konteks alternatif pembangunan hukum terhadap kejahatan korupsi yang telah mendistorsi sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi adalah salah satu penyakit masyarakat yang sama dengan jenis kejahatan lain seperti pencurian, penyuapan ataupun penggelapan yang sudah ada sejak manusia bermasyarakat di atas bumi ini. Hal ini dapat dilihat, pada zaman kerajaan di Indonesia karena pandangan feodal, rakyat memberikan upeti-upeti kepada raja-raja. Korupsi juga dapat terjadi pada lingkup rumah tangga, seorang anak, suami atau istri ada yang tidak jujur dan tidak bertanggungjawab terhadap amanat yang diterimanya. Misalnya Ketika seorang anak meminta pembayaran SPP yang lebih dari yang seharusnya, hal ini merupakan awal dari sebuah praktik korupsi. Sedangkan praktik korupsi pada tingkatan elit bangsa antara lain dengan cara penyelewangan anggaran, penggelembungan (mark up) anggaran, ataupun dengan penyuapan, yang semuanya ini akan berdampak pada kesehjateraan rakyat.

Di negeri ini, korupsi agaknya telah menjadi penyakit akut yang sangat sulit untuk diberantas. Bertahun-tahun di bawah pemerintahan yang korup, menjadikan penyebaran korupsi semakin meluas dan sistematis, bahkan korupsi memiliki kecenderungan untuk menjadi masalah publik, yang dilakukan secara bersama-sama yang juga disebut dengan “korupsi berjamaah”. Korupsi yang meluas dengan gampang kita jumpai pada hampir seluruh kantor pelayanan publik. Korupsi telah menjadi bagian sistem pengelolaan negara. Celakanya korupsi kerap melibatkan petinggi-petinggi negeri ini. Hasil riset juga menunjukkan korupsi meningkat dari waktu ke waktu, baik kuantitas maupun kualitas, bahkan korupsi menjadi kejahatan yang sangat luar biasa (extra ordinary crimes), seiring dengan predikat Indonesia sebagai negara terkorup.


Melihat begitu banyaknya aturan-aturan maupun pembentukan tim dalam upaya memberantas korupsi, Klitgaard menyatakan bahwa strategi pemberantasan korupsi harus meninggalkan refleks membuat aturan-aturan baru, membuat prosedur baru, dan membentuk unit-unit pengawas baru setiap kali muncul masalah korupsi. Apa yang dinyatakan Klitgaard adalah seusai dengan fenomena yang terjadi di negeri ini, dimana setiap kali pergantian rezim berkuasa selalu ditandai dengan keseriusan membuat dan mengubah undang-undang tindak pidana korupsi dan memperbanyak lembaga pengawasan atau komisi anti korupsi, meskipun diketahui hasilnya diketahui tidak akan efektif dan efisien.

Sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia telah dilakukan sejak tahun 1967, dengan dibentuknya Tim Pemberantasan Korupsi. Pada tahun 1970 dibentuk Komite Anti Korupsi (KAK). Selanjutnya dibentuk juga Komisi Empat. Tahun 1977 dibentuklah Opstib. Kemudian pada tahun 1982 Tim Pemberantas Korupsi (TPK) dihidupkan kembali. Tahun 1999 dibentuk tim yang bertugas untuk memeriksa kekayaan pejabat negara yaitu KPKKN. Selanjutnya dibentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) tahun 1999. Pada tahun 2002 terbentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari sisi peraturan perundang-undangan, istilah korupsi sebagai istilah yuridis baru digunakan pada tahun 1957, yaitu dengan adanya Peraturan Penguasa Militer yang berlaku di daerah kekuasaan Angkatan Darat, kemudian disusul Undang-Undang Nomor 24/Prp/Tahun 1960 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan tindak Pidana Korupsi, kemudian digantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971. Selanjutnya berlakulah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pemerintah Indonesia telah melakukan terobosan dengan memaksimalkan hukuman bagi koruptor yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dimana dalam pasal ini sanksi hukumanya adalah hukuman mati, bilamana tindakan korupsi itu dilakukan terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi. Penjatuhan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi hanya dijatuhkan apabila dilakukan dalam keadaan tertentu. Hal ini menjadi titik kelemahan perangkat undang-undang kita, mengapa “si pembuat undang-undang” tidak menyeragamkan semua bentuk-bentuk korupsi dengan ancaman maksimal hukuman mati atau dengan membuat suatu batasan minimal berapa besar nilai korupsinya untuk dapat dijatuhi hukuman mati.

Adapun kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia yang dapat dipidana mati berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, misalnya kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Dana Bantuan CGI, kredit macet yang melahirkan pengutang-utang raksasa, ataupun kasus-kasus lain yang dapat dijerat dengan pidana mati.

Sampai saat ini di Indonesia penerapan pidana mati hanya diterapkan kepada kejahatan-kejahatan konvensional, misalnya pembunuhan berencana dan pengedaran narkoba, meskipun pidana mati masih menimbulkan prokontra dengan alasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Tapi Kita sudah mengetahui bersama, bahwa tindak pidana korupsi termasuk extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa, karena korupsi menyebabkan terjadinya pengangguran dan kemiskinan serta putus sekolah, termasuk penyebab naiknya harga BBM. Jadi sudah sangat pantaslah apabila perkara korupsi dijatuhi pidana mati, hal ini tentunya bukan untuk “membalas dendam” tetapi berfungsi sebagai shock therapy atau untuk “menakut-nakuti” bagi para calon koruptor lainnya. Yang menjadi pertanyaan adalah adakah kesungguhan para elite politik, penguasa negeri ini untuk memberantas korupsi dengan cara menghukum mati para koruptor, atau hanya sekedar poltical will saja dengan menuangkannya ke dalam Pasal 2 (2) UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 agar supaya tidak dikatakan bukan merupakan bagian dari masalah korupsi. Kelihatannya pemberantasan korupsi dengan menghukum mati para koruptor hanya menjadi issue poltik demi menghibur rakyat.

Melihat fenomena saat ini saatnya diberlakukan “keadaan darurat korupsi” dimana penanggulangan korupsi menggunakan cara-cara yang sangat luar biasa melalui aturan lebih revolusioner atau yang bersifat tink tank artinya, pemerintah dapat melakukan cara-cara ekstrim sekalipun sepanjang hal itu dipandang sebagai terobosan yang akan menghasilkan pengaruh singnifikan. Dalam kondisi seperti ini, sangat dimungkinkan mengambil tindakan atau langkah apapun (tidak anarkis dan berperikemanusiaan), asal saja tetap berada dalam bingkai ketentuan yang memberi keleluasan dan kemudahan untuk itu, yang diseusaikan dengan tujuan hukum keadilan dan kemanfaatan. Misalnya dalam bentuk tindakan: pidana mati terhadap elit politik dan konglomerat yang korupsi.

Dalam memberantas tindak pidana korupsi, pemerintah Indonesia sebaiknya meniru pemerintah Cina, komitmen pemerintah Cina dalam memberantas korupsi tidak diragukan lagi, bukan hanya slogan atau retorika belaka, seperti yang terjadi di Indonesia, akan tetapi dibuktikan dengan menghukum mati para pejabat yang korupsi. Cina yang dulunya adalah negara teratas paling terkorup di dunia, tapi kini bukan pada gugus teratas lagi. Hal ini karena komitmen dari Mantan Perdana Menteri Cina Zhu Rongji yang mengkampanyekan antikorupsi dengan memberlakukan hukuman mati bagi para koruptor, dan menantang siapa pun rakyat Cina untuk menembak dirinya di tempat apabila ia terbukti korupsi.

Pada masa pemerintahan Mantan Perdana Menteri Cina Zhu Rongji, dikenal dengan ungkapan 101 peti mati untuk koruptor, sembilan puluh sembilan untuk para koruptor dan satu untuk Zhu Rongji apabila dia berbuat sama. Itulah sabda dari Mantan Perdana Menteri Cina Zhu Rongji pada pelantikannya Maret 1998.

Saat ini di Cina sudah ada para pejabat pemerintahnya yang dihukum mati karena terbukti korupsi antara lain, Wakil Gubernur Provinsi Jiangxi, Hu Chang-ging dan Deputi Walikota Leshan, Li Yushu . Dua orang ini hanya segelentir dari orang-orang yang telah dihukum mati karena korupsi. Mengapa Cina dapat menerapkan dengan baik penjatuhan pidana mati bagi koruptor, sedangkan di Indonesia belum pernah diterapkan meskipun aturannya sudah ada.


Telaah Kritis Political Action Penjatuhan Pidana Mati Terhadap Pelaku Kejahatan Korupsi Di Indonesia dan Cina

Aspirasi dan tuntutan masyarakat yang sangat kuat di era reformasi untuk mencegah dan memberantas korupsi secara lebih efektif, disalurkan dan diwujudkan oleh wakil-wakil rakyat di DPR dengan mengganti UU No. 3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan UU No. 31/1999 yang kemudian undang-undang ini pun diamandemen dengan UU No. 20/2001. Salah satu kebijakan yang ditempuh DPR dalam melakukan perubahan undang-undang untuk memberantas korupsi ialah dengan mencatumkan ancaman pidana mati dalam UU No. 31/1999 yang dalam undang-undang sebelumnya tidak ada.

Dalam “Penjelasan Umum” UU No. 31/1999 dinyatakan sebagai berikut:
Dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, undang-undang ini memuat ketentuan pidana yang berbeda dengan undang-undang sebelumnya, yaitu menentukan ancaman pidana khusus, pidana denda yang lebih tinggi, dan ancaman pidana mati yang merupakan pemberatan pidana.

Adanya ancaman pidana mati dalam UU No. 31/1999 itu seolah-olah menunjukkan keseriusan pemerintah dan DPR pada waktu itu untuk memberantas korupsi. Bahkan sempat juga pidana mati itu digunakan sebagai komoditas politik calon-calon Presiden dan Wakil Presiden beberapa waktu yang lalu untuk memperkuat komitmennya dalam upaya program pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam teori kriminologi ada empat cara menanggulangi kejahatan, demikian pula halnya dalam pemberantasan korupsi, ada empat metode pendekatan yang dimaksud yaitu:

1. Tindakan Pre-emtif, perilaku korup dapat dicegah sedini mungkin dengan jalan melakukan sosialisasi, penyuluhan, penataran disekolah, kantor dan kepada seluruh komponen bangsa dimanapun berada tentang bahaya laten korupsi, tujuannya adalah untuk mendorong lahirnya sikap resistensi. Melalui cara ini, doktrin atau suntikan anti korupsi ditanamkan untuk menolak sikap permisif masyarakat dan anggapan korupsi sebagai bentuk kerjasama yang bersifat simbiosis mutualis.
2. Tindakan Preventif, disebut juga sebagai pendekatan kausatif artinya mencari sebab mengapa penegakan hukum berbau korupsi dan kemudian mengobati, perilaku korupsi dicegah dengan jalan menutup semua peluang atau kesempatan yang berada dalam lingkup kewenangan atau kekuasaannya melalui bentuk pengawasan, transparansi, akuntabilitas. Ketiga cara tersebut dimaksudkan sebagai cara yang bersifat premium remidium
3. Tindakan Repressif, yang mengajarkan bahwa semua pelaku tindak pidana korupsi harus dilakukan proses hukum tanpa kecuali. Apabila terjadi tindak pidana korupsi, maka dilakukan tindakan penahanan, penangkapan, atau penyitaan dan memberikan hukuman berat untuk melahirkan preseden, tindakan seperti ini berfungsi sebagai prevensi umum dan khusus.
4. Tindakan Kuratif, melakukan pembinaan dan rehabilitasi moral para pelaku tindak pidana korupsi setelah dan sesudah menjalani proses hukuman. Kedua pendekatan ini harus berjalan paralel dan simultan.

Mengenai keseriusan memberantas korupsi, pada bulan Februari 2005 lalu bertepatan dengan Hari Pemberantasan Korupsi Se-Dunia, Presiden RI telah mencanangkan tahun 2005 sebagai Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi, untuk mendukung gerakan tersebut Presiden menginstruksikan kepada jajaran menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala pemerintah non-departemen, para Gubernur, Bupati/Walikota untuk melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu guna mempercepat pemberantasan korupsi. Perintah itu secara legal dituangkan dalam Inpres No. 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Tentu saja, dari semua jajaran eksekutif yang mendapatkan instruksi khusus itu, perintah kepada Jaksa Agung dan Kapolri harus mendapatkan perhatian istimewa. Alasannya, perhatian lebih kepada dua lembaga ini bukan berarti institusi lain tidak penting. Namun perbaikan performance dan kinerja jaksa serta polisi dapat memicu optimisme dalam pemberantasan korupsi. Ibarat bermain sepakbola, Jaksa Agung dan Kapolri adalah tandem yang menempati ujung tombak dan diharapkan dari keduanya akan lahir gol-gol yang spektakuler, sulit diduga, dan mengejutkan. Maksudnya, kita menaruh harapan yang besar ke pundak Jaksa Agung dan Kapolri untuk segera menangkap, menyelidiki, menyidik, dan menuntut para koruptor untuk di bawa ke meja hijau tanpa kompromi dan tak diskriminatif. Sehingga para bromocorah dan tikus berdasi yang menggerogoti keuangan negara dapat dijebloskan ke hotel prodeo. Bilamana perlu, melihat tingkat kejahatan korupsi yang sudah menggila di negeri ini, Undang-undang yang memberlakukan hukuman mati bagi para koruptor pantas diterapkan. Hal ini penting, karena akan memberikan efek jera bagi para koruptor. Karena bagaimanapun juga, sesungguhnya korupsi dapat dikategorikan sebagai crime aginst humanity. Selain itu, tindakan korupsi juga sepadan dengan tindakan pengkhianatan terhadap bangsa dan negara.

Dalam Inpres No 5/2004, ada tiga instruksi khusus Presiden RI kepada Jaksa Agung dan Kapolri, yaitu:

1. Mengoptimalkan upaya penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi untuk menghukum pelaku dan menyelamatkan keuangan negara.
2. Mencegah dan memberi sanksi tegas terhadap penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh jaksa/penuntut umum dalam rangka penegakan hukum.
3. Meningkatkan kerjasama dengan kepolisian, Badan Pengawas Keuangan, Pusat Pelaporan Keuangan dan analisis transaksi hukum serta pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Khusus untuk instruksi mengoptimalkan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, Kejaksaan harus memaksimalkan tuntutan terhadap pelaku korupsi, yaitu dengan menggunakan ketentuan Pasal 2 Ayat (2) UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 apabila ada bahwa korupsi yang dilakukan dalam “keadaan tertentu” dapat dijatuhi hukuman mati. Penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menentukan keadaan tertentu sebagai pemberat pidana apabila korupsi dilakukan terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan (1) keadaan bahaya, (2) bencana alam nasional, (3) akibat kerusuhan yang meluas, (4) krisis ekonomi dan moneter, dan (5) pengulangan tindak pidana korupsi.

Dipilihnya atau diterapkannya pidana mati sebagai salah satu sarana untuk menanggulangi kejahatan pada hakikatnya merupakan salah satu pilihan kebijakan. Dalam menetapkan suatu kebijakan, bisa saja orang berpendapat pro atau kontra terhadap hukuman mati. Namun setelah kebijakan diambil dan diputuskan dan kemudian dirumuskan dalam suatu undang-undang, maka dilihat dari sudut kebijakan poltik hukum pidana (penal policy) dan kebijakan kriminal (criminal policy), kebijakan formulasi pidana mati itu tentunya diharapkan dapat diterapkan pada tahap aplikasi.

Apabila putusan hakim perkara korupsi dicermati nampak secara jelas ada ketidakadilan dan perlakuan yang berbeda antara kejahatan blue collor crimes dengan white collor crimes, mengapa demikian, persoalannya terletak pada stigma kejahatan. Kejahatan blue collor crime sifat tercelanya perbuatan berasal dari masyarakat, perbuatan yang dilakukan sangat menjijikkan. Orang sering menyebutnya sebagai kejahatan mala inse artinya stigma kejahatan berasal dari masyarakat, sedangkan kejahatan white collor crime sifat tercelahnya perbuatan berasal dari negara, konsekuensinya masyarakat menganggap bukan merupakan kejahatan yang serius. Tidak mengherankan apabila orang yang melakukan kejahatan korupsi tidak merasa bersalah dan berdosa, malah terkesan “kejahatan prestise” artinya orang berlomba melakukannya, justeru orang yang tidak ikut (penyimpangan budaya) dianggap “bodoh” inilah yang disebut dengan keadaan “anomalia”

Seharusnya penjatuhan hukuman terhadap tindak pidana korupsi yang sudah termasuk extra ordinary crime bersifat proporsional dan lebih mengedepankan kepentingan bangsa dan negara, atas dasar hal tersebut, hakim dapat melakukan pertimbangan putusan secara objektif antara lain :

1. Akibat yang ditimbulkan sangat serius yaitu merusak sendi-sendi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, misalnya pembangunan mengalami distorsi, pengangguran merajalela, membawa bangsa terperosok kelembah kemiskinan dan kelaparan, menurunkan pendapat/kesejahteraan masyarakat dan menyebabkan terjadinya hight cost production dsb,
2. Subjek tindak pidana adalah pejabat yang mendapat kepercayaan publik, kedudukan pejabat adalah pengemban amanah rakyat yang harus menjalankan secara jujur dan bertanggungjawab kepada masyarakat (akuntabilitas publik) karena terhadapnya mendapat perlindungan dan fasilitas, sehingga dia harus menjadi teladan, ketika melakukan tindak pidana korupsi maka mereka yang pertama sebagai preseden mendapat tindak hukum tegas dan keras,
3. Korbannya tindak pidana korupsi bersifat masif dalam arti bukan orang perorang,
4. Menjatuhkan martabat bangsa di mata dunia internasional secara politis dan ekonomi bangsa Indonesia bisa dikucilkan dalam pergaulan bangsa-bangsa di dunia.
5. Berdasarkan hal diatas, muncul pertanyaan mendasar, mengapa sejak berlakunya ketentuan tindak pidana korupsi sejak orde lama hingga saat sekarang ini, tidak satupun pelaku dipidana mati atau penjara seumur hidup, hal ini tentunya berkaitan poltical action pemerintah maupun aparat hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi yang menjadi tanggungjawab tidak saja dibebankan kepada pemerintah, tetapi juga legislatif, yudikatif dan seluruh masyarakat bangsa Indonesia.

Secara normatif ketentuan pidana mati tindak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Thn 1999 jo. UU No. 20/2001 yang menyebut sebagai berikut: dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Penjelasan pasal tersebut menyebutkan:
Yang dimaksud “keadaan tertentu“ dalam keadaan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana–dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter dan pengulangan tidak pidana korupsi.

Melihat dari sudut pandang sosiologis-filosofis pemikiran pembuat undang-undang atas lahirnya pasal tersebut, adalah tercermin pada makna pemberian bantuan kemanusian bagi mereka yang membutuhkan, sikap proteksi terhadap dana bantuan kemanusiaan pemerintah dapat dimengerti sebab berapapun kecilnya bantuan itu harus dijamin sampai kepada yang berhak menerimanya. Dalam prakteknya, hampir sebagian besar kasus korupsi besumber dari masalah penyaluran bantuan yang terindikasi merugikan negara dan masyarakat. Contoh kasus Akbar Tandjung (seandainya dia bersalah) yang menyelewengkan dana Bulog untuk sembako dan kasus yang baru terungkap di Gowa, penyelewengan dana penanggulangan bencana yang melibatkan Mantan Bupati Gowa. Oleh karena korupsi sebagai kejahatan extra ordinary crimes, maka dari segi filosofis seyogyanya putusan pengadilan dan Mahkamah Agung memulihkan rasa keadilan korban yang sifatnya masif dalam bentuk memberikan efek psikologis atau berupa penderitaaan. Sedangkan dari segi sosiologis tujuannya untuk mengurangi kesengajangan perlakuan hukum (perlakuan diskriminatif) yang terjadi di tengah masyarakat antara pejabat dan bukan orang biasa atau antara orang kaya dengan orang miskin dan sebagainya.

Apabila dilihat dari segi politis hal ini dimaksudkan agar supaya publik mengetahui bahwa pemerintah sungguh-sungguh bertekad untuk memberantas korupsi sampai keakarnya untuk mendapat legitimasi politik dari rakyat. Sehubungan dengan hal tersebut ada tiga hal yang dapat diperhatikan dalam penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku delik korupsi, yaitu:
1. Sejauhmana penjatuhan sanksi pidana mati berpengaruh terhadap tinggi/rendahnya tingkat
kejahatan,
2. Adakah hubungan antara penjatuhan pidana mati dengan lemahnya political action dan sikap
moral aparat memberantas korupsi, dan
3. Apakah penjatuhan pidana mati dipandang efektif dan mengandung unsur mencegah
kejahatan, atau justru sebaliknya, membuat calon pelaku yang lain semakin menjadi-jadi dan
bahkan memberi preseden bagi yang lainnya.

Pemidanaan mengandung aspek prevensi khusus, yaitu mencegah agar pelaku tidak berbuat untuk kali berikutnya dan prevensi umum, yaitu mengendalikan masyarakat agar takut melakukan kejahatan. Kedua aspek pemidanaan ini pada dasarnya bertujuan memberikan efek psikologis dan rasa takut. Akan tetapi bagaimanapun juga rasa takut ini kembali kepada pribadi-pribadi anggota masyarakat, dengan demikian aparat hukum harus mampu memberikan shock terapy terhadap kejahatan dan merehabilitasi para pelakunya. agar pemidanaan lebih efektif mengontrol dan mengurangi laju perkembangan korupsi, maka teori yang tepat untuk menjelaskan itu adalah yang dikemukakan oleh Suhterland dan Cressey tentang efektivitas sanksi penjatuhan pidana mati dalam menekan statistik kriminal. Dimana sanksi pidana dihadirkan sebagai suatu instrumen hukum yang berfungsi untuk menakuti-nakuti orang. Teori ini dikenal dengan teori as a detterent.

Penerapan teori as a detterent, dalam memberantas korupsi diharapkan akan berfungsi prevensi umum dan khusus. Apabila sanksi pidana dalam rumusan undang-undang ancamannya lebih tinggi, dan secara konsisten dijatuhkan di Pengadilan (misalnya, putusan pidana mati atau seumur hidup), setidaknya akan berpengaruh terhadap statistik tindak pidana korupsi. Namun dalam kenyataannya, kalaupun ada penjatuhan sanksi pidana atas kasus tindak pidana korupsi sangat ringan, sehingga penegakan hukum belum berjalan sesuai perasaan hukum dan keadilan masyarakat.

Khusus untuk kasus korupsi efek penjeraan dipandang lebih efektif apabila diterapkan hukuman berat berupa hukuman maksimum 20 tahun bahkan hukuman mati atau hukuman seumur hidup sekalipun. Alasannya penjatuhan pidana berat pada dua stratifikasi sosial, antara pejabat atau konglomerat disatu sisi dengan masyarakat pinggiran atau gelandangan disisi lain, akan memberikan dampak psikologis (penjeraan) yang berbeda. Akan sangat terasa efek penjeraan terhadap para pejabat/konglomerat. Ada hasil penelitian mengungkapkan bahwa penjatuhan pidana berat tidak berpengaruh terhadap penurunan angka kejahatan, yang perlu digaris bawahi dari hasil penelitian tersebut yaitu objek penelitiannya adalah masyarakat pinggiran/kumuh, berbeda ketika sanksi pidana berat diterapkan kepada para pejabat atau konglomerat.

Rekapitulasi putusan perkara tindak pidana korupsi diseluruh Indonesia dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, dsecara keseluruhan menunjukkan bahwa penjatuhan sanksi pidana oleh hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung tergolong relatif sangat rendah, kurang adil dan tidak proporsional bila dibandingkan tindak pidana lainnya. Bahkan Teten Masduki (Koordinator ICW) menilai bahwa hukuman tindak pidana korupsi sama sekali tidak membuat efek jera, karena hakim tidak memerintahkan terpidana untuk masuk penjara, misalnya kasus Probosutedjo dengan pidana empat tahun penjara, namun seperti vonis-vonis kasus korupsi lainnya, hakim tak memerintahkan Probosutedjo untuk segera masuk penjara. Alasannya, Probosutedjo tidak akan melarikan diri, sampai ada vonis yang berkekuatan hukum tetap. Tampaknya hal ini menjadi model penyelesaian kasus korupsi lewat pengadilan untuk melobi hakim di tingkat banding atau kasasi untuk meringankan putusan atau menunggu sampai terjadi pergantian kekuasaan.

Apa alasan dan filosofi mengapa hakim menjatuhkan pidana penjara dan bukan pidana mati terhadap kasus tindak pidana korupsi, Prof. Surya Jaya dalam penelitiannya menemukan bahwa hakim pada prinsipnya menyatakan bahwa rendahnya penjatuhan hukum bagi pelaku korupsi didasarkan pada prinsip ultimun remidium, artinya sanksi fisik/penjara sebagai senjata paling akhir dari seluruh mata rantai proses hukum. Soal penjatuhan berat ringannya pidana adalah merupakan hak otonomi hakim yang tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun juga, termasuk atasannya. Larangan bagi hakim hanya apabila menjatuhkan pidana lebih rendah/kurang atau melebihi batas yang ditentukan dalam undang-undang. Pertanggungjawaban berat ringannya pidana hanya berdasarkan kepada Allah SWT. Hal ini sesuai dengan bunyi putusan “ Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Disamping itu hukuman mati masih pro kontra, apalagi untuk kasus tindak pidana korupsi. Selain itu sangat kecil peluang untuk menghukum mati para koruptor dikarenakan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum masih meragukan

Dengan semakin banyaknya jumlah perkara korupsi dan mengakibatkan kerugian negara yang begitu besar, tetapi rendahnya tingkat penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan korupsi membuktikan bahwa lemahnya political action pemerintah maupun aparat penegak hukum. Berbagai argumentasi dan alasan yang dikemukakan berkaitan dengan hal ini, bahwa lemahnya political action pemerintah maupun aparat penegak hukum disebabkan dunia peradilan sudah dikuasai oleh para “mafia peradilan”, praktek dunia penegakan hukum sudah tercemar dengan jual beli atau dagang hukum.

Melihat sedemikan parahnya kondisi peradilan seperti yang digambarkan di atas, kenyataannya hukum menjadi sub-ordinat dari kekuasaan dan ekonomi, sehingga mengakibatkan terjadinya ambiguitas penjatuhan hukuman mati terhadap pelaku kejahatan, disatu sisi hanya kejahatan terorisme, pembunuhan, makar, narkoba yang dikenakan. Sedangkan dilain pihak kejahatan korupsi tidak pernah ada satupun yang dihukum mati berdasarkan tabel-tabel diatas, padahal issue yang diangkat oleh pembela koruptor adalah sama, yaitu terjadinya pelanggaran HAM terpidana yaitu hak hidup, apakah hal ini pertanda bahwa lemahnya poltical action penegakan hukum akan mengalami ambigiutas ketika menghadapi kualifikasi kejahatan blue collor crimei dan white collor crime (tindak pidana korupsi) Oleh karena itu, integritas aparat hukum serta keteladanan visi misi pemerintah berpengaruh atas lahirnya disparitas pidana tersebut, yang mengakibatkan lemahnya poltical action penjatuhan pidana mati terhadap pelaku kejahatan korupsi.

Kita memang tidak dapat memungkiri bahwa pidana mati terhadap pelaku kejahatan korupsi hingga kini masih melahirkan prokontra, artinya masih banyak kekuatan atau kelompok politik bermain untuk menggagalkan, salah satunya dengan menelaah rumusan pasalnya.

Prof. Achmad Ali dalam suatu kesempatan mengemukakan pendapat bahwa:

"Pidana mati terhadap pelaku kejahatan korupsi sangat dibutuhkan dengan melihat konteks negara hari ini, tapi hal ini dilakukan dengan selektif dan dimulai dari koruptor kelas kakap. Pidana mati ini bukan sebagai pembalasan dendam tetapi berfungsi untuk menakut-nakuti agar warga masyarakat lain tidak ikut-ikut melakukan korupsi. Alasan lainnya lagi, karena jika para koruptor kelas kakap dibiarkan hidup maka sewaktu-waktu warga masyarakat lain menjadi korbannya."

Seharusnya aparat hukum tidak perlu gamang menghadapi pilihan penjatuhan pidana mati, sebab landasannya sangat kuat yaitu bersumber dari ajaran/hukum Islam yang berasal dari Firman ALLAH SWT dalam Al Qur’an (Al-baqarah ayat 178, 179, dan 194) dan Sunnah Rasul (Sunnah Rasulullah “Jangan kamu menghukumnya dengan hukum Allah barang siapa menukar agamanya, hendaklah dibunuh (diriwayatkan oleh Ibnu Abbas) untuk menerapkan Hukum Pidana Islam. Penjatuhan pidana mati dalam konsep Islam tidak melanggar HAM sepanjang tahapan-tahapannya dipenuhi.Jika hakim di Indonesia enggan menjatuhkan pidana mati kepada pelaku kejahatan korupsi, maka berbeda halnya di negara Timur Tengah, Thailand, Malaysia, Hongkong, Korea, utamanya Cina (sebagai negara pembanding), semua negara inilah berhasil menjadikanya sebagai senjata pamungkas memberantas kejahatan (korupsi). China yang sebelumnya sebagai negara terkorup kemudian secara spektakuler berhasil memberantas dan mengurangi tingkat korupsinya, sangat mengagumkan karena dalam waktu beberapa tahun saja, upaya pemberantasan korupsi dilakukakan dengan hasil yang signifikan, sungguh sangat luar biasa. Sebaliknya Indonesia, dari tahun sebelumnya berada pada posisi tiga di bawah China, kemudian meningkat ke ranking paling atas.

Berdasarkan hal diatas menunjukkan bahwa political action penjatuhan pidana mati terhadap pelaku kejahatan korupsi di Indonesia masih lemah, hal inilah mungkin sebagai penyebab statistik kejahatan korupsi dari tahun ke tahun terus meningkat karena sanksi pidana yang dijatuhkan masih ringan. Tetapi Penggunaan sanksi pidana berat (pidana mati) tidak hanya sekedar mempertontonkan atau membuktikan komitmen bahwa penegakan hukum sudah dilakukan secara sungguh-sungguh, tetapi lebih dari itu hukum pidana mempunyai tujuan prevensi. Dan juga pemberantasan korupsi sebagai musuh bangsa bukanlah bersifat sporadis dan temporal tetapi secara sistematis hingga ke akar-akarnya


Poilitical Action Penjatuhan Pidana Mati Terhadap Pelaku Kejahatan Korupsi Di Cina

Kalau Indonesia mau memberantas korupsi, Cina adalah teladan terbaik. Perdana Menterinya Zhu Rongji pada masa periode 1999-2002 mengkampanyekan antikorupsi dengan mengeefktifkan hukuman mati bagi para koruptor.

Pemberlakuan hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi di Cina sebenarnya sudah diberlakukan sejak dahulu, pada tahun 1950-an dengan Kepala negaranya saat itu Presiden Mao Zedong dengan Partai Komunisnya, memberlakukan hukuman mati bagi para koruptor yang mengkorupsi 500 yuan perak.

Hal ini berlanjut ketika Cina dipimpin oleh Deng Xiao Ping pada tahun 1982 dimana ia mengatakan “barang siapa yang menggelapkan seribu yuan, ia adalah harimau kecil, dan siapa yang menggelapkan uang sepuluh ribu yuan ia adalah harimau besar. Dan semuanya itu pantas untuk dihukum mati”.

Tetapi semua janji-janji oleh para pemimpin Cina pada saat itu tidak terbukti untuk memberantas korupsi ataupun menekan tingkat korupsi, yang terjadi di Cina semakin terpuruk, dengan semakin banyaknya korupsi yang menciptakan adanya kesenjangan kekayaan. Olehnya itu Cina menempati urutan teratas sebagai negara terkorup di dunia.

Pada tahun 1998, Perdana Menteri Cina Zhu Rongji membuat gebrakan yang bukan hanya sekadar janji, dimana pada saat itu Perdana Menteri Cina Zhu Rongji mengatakan “untuk melenyapkan korupsi saya menyiapkan 101 peti mati, yang satunya untuk saya apabila saya terbukti melakukan korupsi”. Ungkapan ini kemudian diulang selama beberapa bulan lewat koran dan televisi yang merupakan kampanye pemerintah untuk melenyapkan korupsi. Ucapan Perdana Menteri Cina Zhu Rongji menemukan aktualitasnya hanya beberapa bulan setelah diucapakan.

Kalau saja pejabat negara dan konglomerat yang ada di Indonesia hidup di Cina, niscaya hakim-hakim pengadilan akan mengirim dirinya ke hadapan regu tembak untuk dieksekusi mati. Tapi kenapa pemeritah Cina mentradisikan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati bagi pejabat publik yang korup

Di Cina korupsi dipandang pemerintah Cina sebagai kejahatan terorganisasi paling laknat. Setara kejahatan narkoba karena korbannya masyarakat banyak. Sebagai contoh pejabat Cina yang mengkorup dana pembangunan jembatan yang kemudian ambruk karena memang rapuh sebab komposisi materialnya rendah. Akibat rubuhnya jembatan yang merupakan salah satu infrasturktur perekonomian itu tak terhitung kerugian yang diderita masyarakat.

Yang paling menghentak hukuman mati di Cina adalah hukuman mati atas Wakil Gubernur Jiangxi, Hu Chang- ging pada Maret 2000. Ia terbukti di pengadilan telah menerima suap bernilai lebih dari 600.000 dollar Amerika Serikat, sekitar Rp 5,1 miliar, sebagai pejabat berpangkat tinggi yang memeras uang berjumlah besar, mulai dari beberapa mobil, permata, sampai jam bertatahkan emas. Hu sampai saat ini merupakan pejabat Pemerintah Cina tertinggi yang pernah dieksekusi mati atas tuduhan korupsi. Perbuatan bejat itu dilakoninya paling banter lima tahun belakangan. Sedangkan yang relatif anyar adalah hukuman mati kepada Deputi Wali Kota Leshan, Li Yushu, pada 16 Januari 2002 karena terbukti menerima suap bernilai 1 juta dollar AS, dua mobil mewah, dan sebuah jam tangan Rolex. Pengadilan Tinggi Rakyat Sichuan berpendapat, Li Yushu memanfaatkan jabatannya sebagai deputi wali kota dengan meraup sogok dalam bentuk hadiah serta uang tunai 8,2 juta yuan. Penyelidikan memperlihatkan, Li mempunyai sejumlah saham serta rumah dan mobil mewah senilai 1,5 juta dollar AS. Kekayaan sejumlah ini tak terbayangkan di sebuah kota semacam Leshan, yang pegawai negerinya berpenghasilan tak lebih dari 1.500 dollar setahun.

Dua contoh orang ini hanya segelintir dari lebih daripada 4.300 orang di Cina yang telah menjalani eksekusi hukuman mati sampai tahun 2002 karena terbukti korupsi dan melakukan kejahatan lain. Inilah upaya Pemerintah Cina menggelar reformasi demi mengangkat negeri berpenduduk 1,25 miliar itu menghadapi persaingan yang bersifat global. Transformasi modern Cina meliputi berbagai dimensi, antara lain yang menonjol adalah ekonomi dan penegakan hukum. Yang disebut terakhir ini menimbulkan terang berkilat-kilat ke seluruh dunia atas keseriusan pemerintah menangani korupsi yang dicanangkan oleh Presiden Jiang Zemin pada tahun 1995, resonansinya mengurat mengakar kepada tindakan menghukum mati para koruptor setelah sabda Zhu Rongji saat pelantikannya pada tahun 1998.

Ketegasan membersihkan pemerintahan dari perbuatan laknat bernama korupsi itu plus penegakan hukum, dalam pandangan Zhu, akan menjalankan roda ekonomi bersemangat sosial-pasar sebagai bagian dari transformasi modern Cina di lapangan pasar dunia. Dengan hukum yang jelas, pemain ekonomi dari segala mata angin akan terpancing tanpa waswas masuk ke negeri itu.

Segi inilah yang membedakan reformasi di Cina dan reformasi di Indonesia. Reformasi di Cina dengan tindakan merupakan operator bagi transformasi modern Cina ke arah positif atau dengan kata lain political action terhadap pelaku kejahatan korupsi di Cina sangat kuat. Sedangkan reformasi di Indonesia dengan wacana tanpa tindakan merupakan operator terhadap transformasi antimodern Indonesia yang tanpa arah.

Pasal-Pasal Tindak Pidana Korupsi Yang Diancam Pidana Mati Dalam KUHP Cina

Cina adalah salah satu negara komunis yang masih bertahan, walaupun demikian kehidupan ekonominya telah membuka diri dan dalam hal-hal tertentu menempuh pula jalan kapitalisme. KUHP Cina disusun pada tahun 1979 dan mulai berlaku pada tanggal 1980, kemudian KUHP Cina diamandemen pada Kongres Masyarakat Cina yang ke VIII pada tahun 1997. Sama halnya dengan KUHP-KUHP modern yang lain KUHP Cina terdiri atas dua bagian (buku), yaitu bagian I tentang Ketentuan Umum dan Bagian II tentang Ketentuan Khusus.

Dalam Ketentuan Khusus KUHP Cina pada Bab I mengatur mengenai kejahatan yang mengancam kemanan nasional, Bab II kejahatan yang membahayakan ketertiban umum, Bab III kejahatan yang membahayakan ekonomi sosialis, Bab IV kejahatan pelanggaran hak-hak pribadi dan hak-hak demokratik, Bab V kejahatan pelanggaran harta benda, Bab VI kejahatan yang merusak ketertiban administrasi sosial, Bab VII kejahatan yang membahayakan kepentingan dalam pembelaan negara, Bab VIII sogok menyogok dan penyuapan, Bab IX kejahatan meninggalkan tugas, dan yang terakhir Bab X Kejahatan atas pelanggaran tugas yang dilakukan oleh personil militer.

Pada Bab VIII mengenai sogok menyogok dan penyuapan, karena dalam bab ini termasuk dalam tindak pidana korupsi yang diancam dengan pidana mati.

Adapun pasal-pasal yang diancam dengan pidana mati dalam bab ini, yaitu Pasal 383 mengenai tindak pidana sogok menyogok, Pasal 384 mengenai penyalahgunaan keuangan negara, dan Pasal 386 mengenai penerimaan uang suap.

Tindak pidana korupsi sogok menyogok dirumuskan dalam Pasal 383 yang rumusan lengkapnya sebagai berikut:

Mereka yang melakukan tindak pidana sogok menyogok akan mendapat hukuman tergantung kasus yang dilakukakannya.

1. Individu yang terlibat di dalam tindak pidana sogok-menyogok dengan sejumlah uang yang lebih dari 100.000 yuan diharapkan untuk mendapat hukuman penjara lebih dari 10 tahun atau hukuman penjara seumur hidup dan sebagai tambahan semua harta kekayaannya disita. Di dalam kasus yang serius, pelanggar tersebut akan mendapat hukuman mati, dan semua kekayaannya disita.
2. Individu yang terlibat di dalam tindak pidana sogok-menyogok dengan jumlah uang lebih dari 50.000 yuan tetapi kurang dari 100,000 yuan akan mendapatkan hukuman lebih dari 5 tahun atau lebih dan sebagai tambahan semua kekayaannya disita. Di dalam kasus yang serius, pelanggar akan mendapatkan hukuman mati dan semua hartanya disita.
3. Individu yang terlibat di dalam tindak pidana sogok-menyogok dengan jumlah 5.000 yuan tetapi kurang dari 50,000 yuan akan dihukum lebih dari satu tahun dan kurang dari 7 tahun hukuman penjara. Di dalam kasus yang serius, pelanggar akan mendapatkan hukuman penjara lebih dari 7 tahun dan kurang dari10 tahun. Bagi individu yang terlibat dalam tindakan sogok-menyogok dengan sejumlah 1,000 yuan tetapi kurang dari 10,000 yuan boleh menerima suatu hukuman kurang dari satu tahun dan kecuali mereka dikatakan telah bertaubat setelah melakukan kejahatan dan dengan aktif mengembalikan uang yang diperolehnya secara tidak sah. Bagaimanapun, mereka akan menerima tindakan administrative di mana dia menjadi anggota dan diputuskan oleh unit administrative yang lebih tinggi.
4. Individu yang terlibat dalam tindakan sogok-menyogok dengan jumlah yang kurang dari 5,000 yuan, dengan situasi yang serius, akan mendapatkan hukuman penjara kurang dari 2 (dua) tahun atau dilakukan penahanan.

Pengertian sogok menyogok dalam pasal ini sama halnya dengan pengertian sogok menyogok secara umum yang artinya memberikan sejumlah uang kepada orang lain dalam hal ini siapa saja, untuk berbuat ataupun tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.. Atau sama halnya dengan penyuapan.

Kalimat “Individu yang terlibat di dalam tindak pidana sogok-menyogok” mengartikan bahwa bukan hanya pemberi sogok saja yang dapat dijerat hukum tetapi penerima suap dapat juga dijerat, hal ini ditegaskan dalam rumusan Pasal 386 KUHP Cina, sebagai berikut:

Siapapun yang melakukan kejahatan atas adanya penerimaan uang suap maka mendapatkan hukuman atas dasar pasal 383 dari hukum ini menurut jumlah uang suap. Hukuman yang lebih berat akan diberikan kepada siapapun yang menerima uang suap.

Dalam Pasal 383 ayat (1) dan (2) KUHP Cina tuntutan pidana mati dapat diajukan apabila pelaku melakukan penyuapan ataupun yang menerima suap lebih dari 50.000 yuan.

Sedangkan yang dimaksud “kasus serius” sehingga pelaku diancam pidana mati, menurut penulis yaitu perkara korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara dan perkara yang mendapat perhatian serta meresahkan masyarakat. Hal ini berbeda dengan “keadaan tertentu” yang ada dalam UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal ini juga ditegaskan bahwa “semua harta kekayaan disita”, jadi tidak hanya uang penyuapannya disita tapi juga seluruh harta benda dari pelaku, beda halnya dalam UU Tindak Pidana Korupsi Indonesia yang cuma ada pidana denda dan pengembalian hasil korupsi. Hal ini tentunya untuk membuat jera bagi pelaku dan untuk menakut-nakuti bagi calon pelaku yang lain.

Pasal 383 KUHP Cina ini hampir mirip dengan Pasal 5 ayat (1) dan 6 ayat (1) UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tetapi yang membedakannya adalah objek pidananya, dalam Pasal 383 KUHP Cina objek pidananya berdasarkan berapa nilai besar uang sogok menyogok, sedangkan Pasal 5 ayat (1) dan 6 ayat (1) UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi objek pidananya berdasarkan orang yang disuap, apakah penerima suap pegawai negeri atau penyelenggara negara (Pasal 5) dan hakim atau advokat (Pasal 6).

Untuk tindak pidana korupsi Pasal 386 mengenai penerima suap, ada kalimat yang menyatakan “hukuman yang lebih berat akan diberikan kepada siapapun yang menerima uang suap”. Kalimat ini menegaskan bahwa penerima suap tentunya akan mendapatkan hukuman yang lebih berat dari pemberi suap, secara logika hal ini memang masuk akal karena secara umum orang yang disogok penyelenggara negara maupun aparat hukum, dengan disogoknya mereka tentunya yang dipertaruhkan adalah integritas dan kapabilitas sebagai penyelenggara negara maupun sebagai penegak hukum.

Pasal 386 ini berbeda halnya dengan Pasal 5 ayat (2) dan 6 ayat (2) UU No. 20/2001, dimana dalam kedua pasal tersebut hukuman pidananya sama dengan pemberi suap atau yang melakukan sogok menyogok. Pidana untuk Pasal 5 palilng singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, sedangkan pidana untuk Pasal 6 paling singkat 3 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima) tahun.

Tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan keuangan negara, dirumuskan dalam Pasal 384 KUHP Cina yang rumusan lengkapnya sebagai berikut:

Personil negara yang mengambil keuntungan dari kantor di mana mereka bekerja dan menyelewengkan dana negara untuk penggunaan pribadi dan aktivitas yang tidak sah atau menyelewengkan dana milik negara dalam jumlah yang cukup besar tanpa bermaksud mengambalikan uang tersebut dalam jangka waktu tiga bulan, maka dia dikatakan bersalah atas kejahatan korupsi dan kepadanya dijatuhi hukuman penjara yang tidak lebih dari lima tahun hukuman. Di dalam perkara yang cukup serius, pelanggar tersebut diharapkan untuk mendapat hukuman penjara lebih dari lima tahun. Mereka yang menyalahgunakan dana-dana milik negara tanpa berusaha mengembalikannya, maka kepadanya dijatuhi hukuman lebih dari 10 tahun hukuman penjara atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, begitu juga dengan mereka yang menyelewengkan dana bantuan bencana alam, bencana banjir, dana fakir miskin, yang digunakan untuk kepentingan pribadi, maka kepada pelanggar tersebut dijatuhi hukuman mati.

Dalam pasal ini dapa dibagi empat bagian, yaitu :

1. Personil negara yang mengambil keuntungan dari kantor di mana mereka bekerja dan menyelewengkan dana negara untuk penggunaan pribadi dan aktivitas yang tidak sah atau menyelewengkan dana milik negara dalam jumlah yang cukup besar tanpa bermaksud mengambalikan uang tersebut dalam jangka waktu tiga bulan, maka dia dikatakan bersalah atas kejahatan korupsi dan kepadanya dijatuhi hukuman penjara yang tidak lebih dari lima tahun hukuman.
2. Di dalam perkara yang cukup serius, pelanggar tersebut diharapkan untuk mendapat hukuman penjara lebih dari lima tahun.
3. Mereka yang menyalahgunakan dana-dana milik negara tanpa berusaha mengembalikannya, maka kepadanya dijatuhi hukuman lebih dari 10 tahun hukuman penjara atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
4. Mereka yang menyelewengkan dana bantuan bencana alam, bencana banjir, dana bantuan militer, bantuan untuk fakir miskin, yang digunakan untuk kepentingan pribadi, maka kepada pelanggar tersebut dijatuhi hukuman mati.

Dalam Pasal 384 KUHP Cina, dalam hal ini yang dimaksud mengambil keuntungan adalah ketika personil negara melakukan penggelembungan dana (mark up) dari kantor dimana mereka bekerja. Kemudian yang dimaksud Peyelewengan dan penyalahgunaan dana-dana milik negara ketika personil negara mengalihkan pos anggaran yang telah ditetapkan peruntukkannya demi kepentingan pribadi maupun kelompok. Dalam konteks ini pengertian diatas relevan dengan pengertian dalam “perkara yang cukup serius”, dimana implikasi dari penyelewengan dan penyalahgunaan dana-dana milik negara yang dilakukan oleh seorang pejabat negara tersebut dapat meresahkan dan merugikan masyarakat.

Namun dalam pasal 384 KUHP Cina memberikan keringanan, hal ini dapat dilihat dalam rumusan yang menyatakan bahwa “tanpa bermaksud” mengembalikan uang yang telah diselewengkan dalam jangka waktu tiga bulan maka personil negara dikatakan bersalah. Artinya dalam rentan waktu kurang dari tiga bulan ada upaya yang dapat dibuktikan untuk mengembalikan dana milik negara tersebut maka personil negara yang dimaksud tidak dipidana.

Melihat hal-hal diatas dapat disimpulkan bahwa political action penjatuhan pidana mati terhadap pelaku kejahatan korupsi di Indonesia masih lemah, hal ini dapat dilihat dalam data statistik kejahatan korupsi dari tahun ke tahun terus meningkat, karena sanksi pidana yang dijatuhkan masih ringan. Sedangkan di Cina political action penjatuhan pidana mati terhadap pelaku kejahatan korupsi sangat kuat dikarenakan komitmen yang kuat dari pemerintahya untuk memberantas korupsi, hal ini dapat dilihat dengan menurunnya tingkat kejahatan korupsi karena banyaknya para pelaku kejahatan korupsi yang dihukum mati.

Hukum pidana korupsi yang diancam pidana mati di Indonesia mengandung beberapa kelemahan dan memberi kesan kekurang seriusan pemerintah untuk menerapkan pidana mati. Peneliti melihat pidana mati sebagai pemberatan pidana hanya diancamkan untuk bentuk tindak pidana korupsi tertentu, yaitu dalam Pasal 2 (2) UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001, bilamana tindakan korupsi itu dilakukan terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi. Sedangkan di Cina rumusan-rumusan pasal dalam KUHP Cina sangat memadai untuk dapat menjerat hukuman mati karena mencatumkan kualitas dan kuantitas yang dikorupsi agar menjadi indikator dalam menjatuhkan pidana mati.

Untuk itu kita mengharapka aparat hukum menerapkan pidana mati sebagai bentuk komitmen pemerintah memberantas korupsi yang terus meningkat dalam setiap tahunnya. Dampak yang diharapkan dari penerapan pidana mati ini dapat menurunkan rangking Indonesia sebagai negara terkorup di Asia.


S. Maronie
13 April 2010

*bagian dari tugas akhir

Komentar

  1. bagus sekali...
    tapi saya agak bingung kira2 dlam kriteria yang bagaimana pidana mati itu layak d jatuhkan?

    d liat dari besar uang yang d korupsi-kah? (misal : d atas brapa T gitu...)

    atau d liat dari keadaan-kah atau residivis-kah? (ini hampir sama dgn psl 2 itu... tapi fktanya hingga saat ini blum ad real-na...)

    mohon informasinya... :)

    BalasHapus
  2. menurut saya kriteria yang ditetapkan dalam mencatumkan pidana mati dengan melihat kuantitas dan kualitas yang dikorupsi...

    Jika kita melihat kepada KUHP Cina, maka yang dapat diancam dengan hukuman mati yaitu sogok-menyogok dan penyelewengan dana bantuan bencana alam. dalam hal sogok menyogok ada ditetapkan besar uang yang dikorupsi...

    Makasihh....

    BalasHapus
  3. hello s. maronie, tulisan saudara sangat menarik untuk dibaca, namun akan sangat lebih bagus apabila footnotenya juga disertakan. jadi bisakah saya mengetahui footnote nya? terimakasih

    BalasHapus

Posting Komentar

Bagaimana menurut anda?

Postingan populer dari blog ini

Teori Kontrol (Kriminologi)

Teori Subculture (Kriminologi)

Peradaban Islam Masa Daulah Utsmani