Pengadilan Khusus Perasaan Cinta

Kehidupan manusia pada dasarnya tidak pernah terlepas dari hukum, apapun aktifitasnya termasuk persoalan cinta yang virusnya begitu kuat karena cinta akan melahirkan semangat, pengorbanan dan kebahagiaan, namun ketika kita tak mampu mengelolah perasaan cinta maka melorotkan semangat hidup dan malapetaka yang akan melanda.

Sistem peradilan menurut konstitusi Indonesia menyebutkan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi serta badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.

Di samping itu terdapat pula pengadilan khusus yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan yang diatur dalam undang-undang, antara lain Pengadilan Niaga, Pengadilan Anak, Pengadilan HAM, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Perikanan, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Pajak.

Dalam percintaan sadar atau tidak sadar sebenarnya ada hukum yang mengaturnya. Hukum tidak harus berupa undang-undang, tetapi dapat berupa pedoman atau norma kebiasaan yang selama ini dijunjung tinggi. Bagaimana hukum cinta sebenarnya ???
ada beberapa poin yang mungkin bisa dijadikan pedoman (poin2 ini sebatas cinta sesama) :
  1. Jangan ada padamu pacar lain dihadapan maupun di belakang pacarmu
  2. Jangan membuat bagimu cinta lain yang menyerupai apapun
  3. Jangan menyebut nama orang lain terutama yang dulu pernah kamu cintai dengan sembarangan.
  4. Ingat akan malam minggu dan hari jadianmu
  5. Hormatilah mertuamu supaya kamu diterima menjadi menantu
  6. Jangan membunuh cintamu
  7. Jangan mencuri dan memiliki cinta yang lain
  8. Jangan selingkuh
  9. Jangan bersaksi dusta tentang pacarmu
  10. Jangan Mengingini pacar milik orang lain sesamamu manusia.
Dengan kondisi kekinian yang serba menggoda, maka sudah saatnya diwacanakan PENGADILAN CINTA, yang bisa diharapkan memberi vonis yang lurus atas penyelewengan sekecil apapun dari pedoman atau kebiasaan cinta yang telah disepakati. Keadilan diposisikan mengemban amanah sebagai hakim yang mulia. Kebenaran menjalankan fungsinya sebagai jaksa penuntut umum. Kejujuran diminta sebagai saksi. Pembelanya didatangkan kebijaksanaan sedangkan nafsu duduk di kursi terdakwa. Taman hati dibutuhkan sebagai tempat penyelenggaraan, agar proses peradilan berlangsung aman dan terjaga kemuliaannya. agar tidak terjadi Contempt of Court.

Sensitifnya hati akan berimbas kepada sulitnya menerima masalah secara objektif, hikmah yang dapat kita petik yaitu bagaimana untuk menguatkan mental bahwa tidak semua harapan mesti terwujud. Keadilan (hakim) memang tidak boleh pandang bulu, melainkan tegas tanpa belas kasihan sebagaimana asas hukum "semua sama di depan hukum". Kita sering tidak siap menerima kenyataan, bahwa apa yang telah dipertahankan mati-matian bukanlah hak kita. egoisme nafsu meledak-ledak ketika harapan itu sirna.

Ketika vonis tidak berpihak kepada kita, maka jiwa-jiwa picik mengumbar amarah yang berujung kepada main hakim sendiri. Akal sehat buntu hingga jatuh pada sikap membabi buta, tidak rela ada orang lain mencintainya, tidak seorangpun yang boleh memilikinya. Cinta butanya telah merusak otaknya yang berakibat memanjarakan dirinya sendiri, susah melihat orang senang, senang melihat orang susah.

Untuk itu terimalah dengan iklhas vonis dari Pengadilan Cinta, pastinya selalu ada kebaikan di balik sanksi PUTUS yang ditetapkan. Pastinya ada hikmah walau memang pedih itu melahirkan airmata, tapi jangan sampai idris (iris diri sendiri). hahahayyyyyyyyyyy...............

Kemurniaan cinta harus dijaga jangan sampai cinta mu adalah dosa. Sikap mawas diri mutlak ditancapkan. Bagi petarung cinta sejati, tak ada istilah jatuh di lubang yang sama hingga dua kali. Cukup sekali merasa kehancuran karena permainan cinta.

*buat sahabat-sahabat ku yang telah dizalami oleh cinta...


S.Maronie
16 Maret '10
02.10 am
@ d kamar ku yang sekarang udah adem.......





Komentar

  1. umm...boleh jg, tp bukanji curahan hati krn putus kan?

    BalasHapus
  2. hahahayyyyyyy.... bukanlah tp liat fenomena teman2..

    BalasHapus

Posting Komentar

Bagaimana menurut anda?

Postingan populer dari blog ini

Teori Kontrol (Kriminologi)

Peradaban Islam Masa Daulah Utsmani

Teori Subculture (Kriminologi)