Agresi Israel Terhadap Palestina; Quo Vadis Piagam PBB

Akhir-akhir ini heandline berita di media massa membahas masalah agresi militer Israel terhadap Palestina di Jalur Gaza. tentunya Banngsa Indonesia yang pro Palestina dalam kancah Internasional bersikap prihatin terhadpa agresi ini dengan memberikan bantuan-bantuan obat-obatan dan tenaga medis.

Dalam konflik ini yang menarik kita kaji, bagaimana sebenranya hukum perang internasional yang termaktub dalam Piagam PBB ?

Pada Bab VII Piagam PBB diatur mengenai Tindakan-Tindakan yang Berkaotan Dengan Ancaman-Ancaman Terhadap Perdamaian, Pelanggaran Terhadap Perdamaian, dan Tindakan Agresi. ada
beberapa Pasal pokok dalam bab ini yaitu: Pasal 39, 40, 41, 42 dan 51.

sebelum membahas pasal-pasal tersebut yang perlu kita perhatikan pada Bab I Pasal 2 ayat 4 yang menyatakan bahwa "Segenap Anggota dalam hubungan internasional mereka, menjauhkan diri dari tindakan mengancam atau menggunakan kekerasan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik suatu negara lain atau dengan cara apapun yang bertentangan dengan Tujuan-tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa".
“penggunaan kekuatan” difahami sebagai adanya sesuatu serangan militer, suatu “serangan bersenjata:, oleh militer terorganisasikan, angkatan laut, atau angkatan udara dari sebuah negara; tapi konsep ini di dalam praktik dan prinsipnya memiliki signifikansi yang lebih luas lagi. hal inilah yang terjadi di Palestina atas agresi militer Israel di Jalur Gaza, dengan menghancurkan tempat yang dianggapnya sebagai markas hamas.....

Menurut Pakar hukum internasional Profesor Hikmahanto Juwana dalam diskusi tentang "konflik gaza dalam perspektif hukum internasional" menyatakan bahwa serangan Israel ke Jalur Gaza telah melanggar Piagam PBB. Meski negara Yahudi itu mengklaim serangannya sebagai self-defence (pembelaan diri), tetap serangan tersebut melanggar Piagam PBB. seharusnya Israel mengkomunikasikannya kepada DK PBB yang akan mengambil-alih, sesuai denga Pasal 51 Piagam PBB.
yang menyatakan bahwa :

"Tidak ada satu pun ketentuan dalam Piagam ini yang boleh merugikan hak perseorangan atau bersama untuk membela diri apabila suatu serangan bersenjata terjadi terhadap satu anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, sampai Dewan Keamanan mengambil tindakan-uindakan yang diperlukan untuk memelihara perdamaian serta keamanan internasional. Tindakan-tindakan yang diambil oleh Anggota-anggota dalam melaksanakan hak membela diri ini harus segera dilaporkan kepada Dewan Kearnanan dan dengan cara bagaimana pun tidak dapat mengurangi kekuasaan dan tanggung jawab Dewan Keamanan menurut Piagam ini untuk pada setiap waktu mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk memelihara atau memulihkan perdamaian serta kearnanan internasional (Pasal 51)"

dalam konteks ini tentulah Israel telah mengabaiakan Piagama PBB deengan menyerang Jalur Gaza tanpa seizin DK PBB, yang mengakibatkan jatuhnya korban rakyat sipil Palestina. Namun sudah jadi rahasia umum meskipun tanpa restu dari DK PBB tapi sudah ada deal dengan USA maka apapun bisa terjadi untuk menghancurkan Palestina di Jaluur Gaza, dengan dalih bhwa "ini adalah pembelaan diri". kejadian ini tentunya mengingatkan kita ketika USA melakukan agresi terhadap Irak dengan dalih bahwa untuk kepentingan internasional karena adanya senjata nuklir yang diolah oleh rezim Saddam Hussaian, tapi apakah pada saat itu sebelumnya USA diserang oleh Irak ???

Dalam Pasal-Pasal lain pada Bab VII Piagam PBB,diatur pula :

Pasal 39
Dewan Keamanan akan menentukan ada-tidaknya suatu ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran terhadap perdamaian, atau tindakan agresi dan akan menganjurkan atau memutuskan tindakan apa yang harus diambil sesuai dengan Pasal 41 dan 42, untuk memelihara atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional.

Pasal 40
Untuk mencegah bertambah buruknya keadaan, Dewan Keamanan sebelum memberikan anjiran-anjiran atau keputusan tentang tindakan seperti yang disebut dalam Pasal 39, dapat meminta kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk menerima tindakan-tindakan sementara yang dianggap perlu atau layak. Tindakan-tindakan sementara itu dilaksanakan tanta mengabaikan hak-hak tuntutan, atau kedudukan pihak-pihak yang bersangkutan. Dewan Keamanan dengan saksama memberi perhatian yang layak apabila terdapat pembangkangan terhadap pelaksanaan tindakan-tindakan sementara itu.

Pasal 41
Dewan Keamanan dapat memutuskan tindakan-tindakan apa di luar penggunaan kekuatan bersenjata harus dilaksanakan agar keputusan-keputusan dapat dijalankan, dan dapat meminta kepada anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan tindakan-tindakan itu. Termasuk tindakan-tindakan itu ialah pemutusan seluruh atau sebagian hubungan ekonomi, termasuk hubungan kereta api, laut, udara, pos, telegraf, radio dan alat-alat komunikasi lainnya, serta hubungan diplomatik.

Pasal 42
Apabila Dewaa Keamanan menganggap bahwa tindakan-tindakan yang ditentukan dalam Pasal 41 tidak mencukupi atau tetah terbukti tidak mencukupi, maka Dewan dapat mengambil tindakan dengan menpergunakan angkatan udara, laut, atau darat yang mungkin diperlukan untuk memelihara atau memulihkan perdamaian serta keamanan internasianal. Dalam tindakan itu termasuk pada demonstrasi-demonstrasi, blokade, dan tindakan-tindakan lain dengan mempergunakan angkatan udara, laut, atau darat dari Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.

melihat sikap Dewan Keamanan pra agresi Israel di Jalur Gaza tentulah DK PBB pada saat itu belum bersikap, hal ini terjadi sampai, dimana DK PBB telah dua kali bersidang namun tidak ada pernyataan resmi yang dikeluarkan terkait agresi Militer Israel terhadap jalur Gaza.

Pembahasan mengenai masalah definisi agresi di berbagai lembaga PBB diantaranya ditujukan kepada masalah apakah sebuah definisi harus mencakup ancaman kekuatan. Penentangan atas pengertian semacam ini oleh beberapa perwakilan tertentu timbul dari adanya hasrat untuk menghindari pemberian izin bagi tindakan bela-diri. Tidak ada alasan mengapa legalitas atau ancaman kekuatan ini tidak boleh dibahas secara terpisah dari masalah tindakan antisipatif. Suatu ancaman kekerasan ataupun pembelaan diri dapat ditemui dalam pernyataan resmi maupun tersirat dari sebuah pemerintahan untuk menggunakan kekuatan jika seandainya ada tuntutan-tuntutan pemerintah ini yang tidak disetujui. Jika pernyataan untuk menggunakan kekuatan ini didasarkan kepada persyaratan yang tidak ada justifikasi penggunaan kekuatannya, maka ancaman ini sendiri pun sudah melanggar hukum.

 

 

S. Maronie

8 Januari 2009

02.31 pm

@my house

Komentar

Posting Komentar

Bagaimana menurut anda?

Postingan populer dari blog ini

Teori Kontrol (Kriminologi)

Teori Subculture (Kriminologi)

Peradaban Islam Masa Daulah Utsmani