Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2017

Permasalahan Kode Etik PPNS Perikanan

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan (PPNS Perikanan) merupakan pilar utama penegakan hukum tindak pidana perikanan dalam upaya mengusung misi KKP yaitu kedaulatan, keberlanjutan dan kesejahteraan . PPNS Perikanan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan pada pasal 73A memiliki 12 kewenangan, yaitu : 1). menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang perikanan; 2). memanggil dan memeriksa tersangka dan/atau saksi untuk didengar keterangannya;  3). membawa dan menghadapkan seseorang sebagai tersangka dan/atau saksi untuk didengar keterangannya; 4). menggeledah sarana dan prasarana perikanan yang diduga digunakan dalam atau menjadi tempat melakukan tindak pidana di bidang perikanan; 5). menghentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan/atau menahan kapal dan/atau orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang perikanan; 6). Memeriksan kelengkapan dan keabsahan dokumen us

Peranan PPNS Perikanan Dalam Penanganan Tindak Pidana Perikanan

Gambar
Masalah perikanan tangkap yang melanggar hukum atau lebih dikenal dengan istilah  Illegal Fishing sebenarnya sudah menjadi masalah klasik. Mengapa dikatakan klasik ? karena masalah ini telah ada dari zaman dulu yang seakan-akan tidak ada habisnya. Tetapi Isu pemberantasan illegal fishing dalam kurun waktu dua tahun terakhir di Indonesia sering mengemuka di media hal ini dikarenakan komitmen tegas yang digaungkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.  Berita penangkapan kapal asing dan berita penenggelaman kapal asing oleh aparat penegak hukum di bidang perikanan makin sering kita dapatkan, melalui aksi pemberantasan illegal fishing isu-isu yang ada terungkap bukanlah soal illegal fishing . Namun banyak ditemukan tentang ijin dokumentasi yang disalahgunakan, perbudakan dan perdagangan manusia, serta tindakan kriminal lainnya seperti bongkar muat kapal di tengah laut ( transhippment ). Berbagai tindakan kriminal inilah kemudian dikenal istilah Illegal, Unreported, d