Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2014

Jasa-Jasa Perbankan

Gambar
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama , sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu. Kedua , dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman. Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk

Instrumen Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Instrumen perencanaan lingkungan menurut Pasal 5 UUPPLH No.32/2009 terdiri dari inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekorigen, dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPLH), ketiga instrument tersebut diuraikan sebagai berikut : 1. Inventarisasi Lingkungan Hidup Inventarisasi lingkungan hidup dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam yang meliputi: potensi dan ketersediaan; jenis yang dimanfaatkan; bentuk penguasaan; pengetahuan pengelolaan; bentuk kerusakan; dan konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelola Inventarisasi lingkungan hidup terdiri atas inventarisasi lingkungan hidup: tingkat nasional; tingkat pulau/kepulauan; dan tingkat wilayah ekoregion Hasil inventarisasi lingkungan hidup memiliki fungsi strategis, karena menurut ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 UUPPLH 2009 menjadi dasar penetapan wilayah ekorigen dan penyusunan RPLH. Mengingat RPLH menjadi dasar dalam pemanfaatan

Teknik Pengumpulan Data

Pengumpulan data merupakan langkah yang cukup penting dalam penelitian. Data yang terkumpul akan digunakan sebagai bahan analisis dan pengujian hipotesis yang telah dirumuskan. Oleh karena itu, pengumpulan data harus dilakukan dengan sistematis, terarah dan sesuai dengan masalah penelitian. Teknik pengumpulan data erat hubungannya dengan masalah penelitian yang akan dipecahkan. Karena itu, pemilihan teknik dan alat pengumpulan data yang sesuai perlu diperhatikan. Dalam penelitian, penggunaan teknik dan alat pengumpulan data yang tepat (sesuai) dapat membantu pencapaian hasil (pemecahan masalah) yang sahih (Valid) dan andal (Reliable). Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum pengumpulan data dilakukan, yaitu : jenis data yang diperoleh, sumber data, cara pengumpulan data, dan jumlah data yang diperlukan. Alat pengumpulan data sebagai berikut : Studi dokumen Pengamatan atau observasi Wawancara atau interview Kueisioner Alat-Alat pengumpul data lainnya (sepert

Aliran Hukum & Pemikiran Sosiolog Hukum

1. Aliran Formalistis/Teori Positivisme Hukum Dalam bentuknya yang paling murni, maka positivisme hukum itu adalah aliran dalam ilmu pengetahuan hukum, yang ingin memahami hukum (yang berlaku) itu semata-mata “dari dirinya sendiri” dan menolak memberikan sedikit pun putusan nilai mengenai peraturan hukum. (N. E. Algra dkk, 1977. hal 138). Konsep Dasar Suatu tata hukum negara berlaku bukan karena mempunyai dasar kehidupan sosial, bukan juga karena bersumber pada jiwa bangsa dan juga bukan karena hukum alam, melainkan karena mendapatkan bentuk positifnya suatu instansi yang berwenang. Hukum harus dipandang semata-mata dalam bentuk formal, bentuk hukum formal dipisahkan dari bentuk hukum material; Meskipun isi hukum bertentangan dengan keadilan masyarakat hukum tersebut tetap berlaku. Kebaikan: Menjamin adanya kepastian hukum Hukum mudah ditemukan karena tertampung dalam undang-undang. Adanya keseragaman undang-undang dan berlaku untuk semua orang. Adanya pegangan/pedom

Sumber Dana Perbankan

Pengertian sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung.oleh karena itu pemiliha sumber dana harus dilakukan secara tepat. Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari: a) Dari bank itu sendiri b) Dari masyarakat luas c) Dan dari lembaga lainnya 1. Jenis Sumber Dana a. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham. Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari: Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham

Pengantar Umum; Sumber & Prinsip Hukum Lingkungan

A. Tinjauan Umum Permasalahan Lingkungan Hidup di Indonesia Istilah lingkungan yang dipergunakan dalam pembahasan ini adalah merupakan terjemahan dari istilah “ Environmen” dalam bahasa Inggris atau “ L’environment ” dalam bahasa Perancis, “ Umwelt” dalam bahasa Jerman, “ Milliu” dalam bahasa Belanda , “Alam Sekitar” dalam bahasa Malaysia, “ kapaligiran” dalam bahasa Tagalog. Istilah lingkungan tersebut secara teknis dimaksudkan dengan lingkunganhidup atau lebih lengkap lagi lingkungan hidup manusia. Prof. Emil Salim memaparkan dalam mendefinisikan lingkungan hidup secara umum diartikan sebagai segala benda, kondisi keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang ditempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia. Menurut Pasal 1 butir (1) Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang memp

Kajian Kepustakaan

A. Kajian Teoritis Tidak diperlukan untuk mengemukakan semua teori (baik secara langsung maupun tidak langsung) yang berkaitan dengan bidang hukum, tapi hanya beberapa saja yang secara kebetulan dipergunakan sebaga contoh. Misalnya teori hukum murni dari Hans Kelsen dan Teori Bekerja Hukum dari Robert Seidman. Disamping itu ada juga teori kesadaran hukum dari Berl Kutschky yang dikembangkan oleh Talcont Parson. B. Kajian Konsepsional Konsep Kerangka konsepsional merupakan gambaran bagaimana hubungan antara konsep-konsep yang akan diteliti. Konsep adalah kata yang menyatakan abstraksi yang digeneralisasikan dari gejala tertentu. Misalnya konsep tentang pencurian, kejahatan, demokrasi, wanprestasi, ketaatan, kesadaran, dan masih banyak konsep lainnya dalam dunia hukum. Definisi Salahsatu cara untuk menjelaskna konsep adalah dengan definisi. Definisi merupakan suatu pengertian yang relatif lengkap tentang suatu istilah dan biasanya definisi bertitik tolak pada referensi. S. Maronie s

Kajian Sosilogi Hukum

Kajian terhadap hukum dapat dibedakan ke dalam beberapa pandangan, yaitu : 1.        Kajian Normatif Kajian Normatif memandang hukum dalam wujudnya sebagai kaidah, yang menentukan apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan. Kajian Normatif sifatnya perspektif yaitu bersifat menentukan apa yang salah dan apa yang benar. Kajian Normatif terhadap hukum antara lain : Ilmu Hukum Pidana Positif dan Ilmu Hukum Tata Negara Positif. Dengan perkataan lain kajian normative mengkaji law in books. Kajian normative dunianya adalah des sollen (apa yang seharusnya). Contohnya Hukum Pidana dalam mengkaji pencurian, membahas unsure-unsur pencurian yang terkandandung dalam Pasal 362 KUHP yaitu : barangsiapa, yang mengambil barang orang lain, dengan maksud memiliki, dengan jalan melawan hukum. Kalau perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur yang ditentukan dalam Pasal 362 KUHP maka terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pencurian. Sebaliknya, jika salah satu unsur dalam pasal 3