Sejarah Hukum Tindak Pidana Khusus

A. Hukum Tindak Pidana Khusus

Hukum Pidana di Indonesia terbagi dua, yaitu Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus.Secara definitif Hukum Pidana Umum dapat diartikam sebagai perundang-undangan pidana dan berlaku umum, yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta semua perundang-undangan yang mengubah dan menambah KUHP.

Adapun Hukum Pidana Khusus, dimaknai sebagai perundang-undangan di bidang tertentu yang memiliki sanksi pidana, atau tindak pidana yang diatur dalam perundang-undangan khusus di luar KUHP, baik perundang-undangan pidana maupun bukan pidana tetapi memiliki sanksi pidana (ketentuan menyimpang dari KUHP).

Menurut Andi Hamzah, peraturan hukum yang tercantum di luar KUHP dapat disebut undang-undang (pidana) tersendiri atau dapat juga disebut hukum pidana di luar kodifikasi atau nonkodifikasi.


Hukum Pidana Umum
Hukum Pidana Khusus
1. Definisi






2. Dasar








3. Kewenangan Penyelidikan & Penyidikan

4. Pengadilan
Perundang-undangan pidana yang berlaku umum.




Yang tercantum di dalam KUHP & semua perundang-undangan yang mengubah dan menambah KUHP.




Polisi & Jaksa


Pengadilan Umum
Perundang-undangan di bidang tertentu yang bersanksi pidana atau tindak pidana yang diatur dalam undang-undang khusus.

Yang tercantum di dalam pertauran perundang-undangan di luar KUHP baik perundang-undangan pidana maupun bukan pidana, tetapi bersanksi pidana (ketentuan yang menyimpang dari KUHP).

Polisi, Jaksa, PPNS, & KPK.


Pengadilan HAM, Pengadilan Perikanan, Pengadilan Tipikor,  Pengadilan Pajak, Pengadilan Industrial, Pengadilan  Niaga, Pengadilan Anak


Law Online Library (Maret 2010) menuliskan, seiring dengan munculnya pengaturan hukum pidana secara khusus, muncul istilah Hukum Pidana Khusus, yang sekarang diganti dengan istilah Hukum TIndak Pidana Khusus.

Apakah ada perbedaan dari kedua istilah itu ?secara prinsipil, tidak ada perbedaan karena yang dimaksudkan oleh kedua istilah itu adalah undang-undang pidana yang berada di luar hukum pidana umum, yang mempunyai penyimpangan dari hukum pidana umum baik dari segi hukum pidana materil maupun dari segi hukum pidana formil. Jika tidak ada penyimpangan, maka tidaklah disebut Hukum Pidana Khusus atau Hukum Tindak Pidana Khusus.

Di Indonesia kini berkembang dengan subur undang-undang tersendiri di luar KUHP, seperti UU Tindak Pidana Ekonomi, UU Tipikor, dan banyak perundang-undangan administrasi yang bersanksi pidana, dengan ancaman pidananya sangat berat 10 tahun, 15 tahun, sampai seumur hidup bahkan ada pidana mati (UU Psikotropika, UU Perbankan, dan UU Lingkungan Hidup).

1. Latar Belakang Pengaturan Tindak Pidana Khusus

Suatu hal yang nyata, perkembangan kriminalitasdalam masyarakat telah mendorong lahirnya UU Tindak Pidana Khusus, yaitu UU Hukum Pidana yang ada di luar KUHP.

Kedudukan Undang-Undang Hukum Pidana Khusus dalam sistem hukum pidana adalah pelengkap dari hukum pidana yang dikodifikasikan dalam KUHP. Suatu kodifikasi hukum pidana betapun sempurnanya pada suatu saat akan sulit memenuhi kebutuhan hukum dari masyarakat.

Mengapa dalam sistem hukum pidana Indonesia dapat timbul pengaturan hukum pidana (kebijakan kriminalisasi) khusus atau peraturan tersendiri di luar KUHP ?jawabannya, karena KUHP sendiri menyatakan tentang kemungkinan adanya Undang-Undang Pidana di luar KUHP itu, sebagaimanadapat disimpulkan dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal 103 KUHP.

Pasal 103 mengatakan ketentuan umum KUHP, kecuali Bab IX (interpretasi istilah) berlaku juga terhadap perbuatan yang menurut undang-undang dan peraturan lain diancam dengan pidana, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Maksudnya, Pasal 1-85 Buku I KUHP tentang Ketentuan Umum/Asas-asas Umum berlaku juga bagi perbuatan yang diancam dengan pidana berdasarkan undang-undang atau peraturan di luar KUHP, kecuali undang-undang atau peraturan itu menyimpang.

Bertitik tolak dari hal itu, Andi Hamzah berpendapat di Indonesia dapat timbul undang-undang tersendiri di luar KUHP karena ada dua faktor yaitu :
·         Adanya ketentuan lain di luar KUHP : Pasal 103 KUHP yang memungkinkan pemberlakuan ketentuan pidana dan sanksinya terhadap suatu perbuatan pidana yang menurut undang-undang dan peraturan-peraturan lain di luar KUHP diancam dengan pidana kecuali ditentukan lain oleh undang-undang;
·         Adanya pasal 1-85 KUHP (Buku I) tentang Ketentuan Umum yang memungkinkan penerapan aturan-aturan pidana umum bagi perbuatan-perbuatan pidana yang ditentukan di luar KUHP, kecuali perbuatan tersebut menyimpang.

Hanya saja, Andi Hamzah menggarisbawahi hal terpenting untuk diperhatikan, yaitu penyimpangan-penyimpangan dalam undang-undang atau peraturan-peraturan khusus tersebut terhadap ketentuan umum KUHP. Selebihnya, yang tidak menyimpang dengan sendirinya tetap berlaku ketentuan umum KUHP, berdasarkan asas lex specialis derogate legi generali (ketentuan khusus menyingkirkan ketentuan umum). Jadi selama tidak ada ketentuan khusus berlakulah ketentuan umum itu.

2. Tujuan Pengaturan Tindak Pidana Khusus

Tujuan pengaturan terhadap tindak pidana yang bersifat khusus adalah untuk mengisi kekurangan ataupun kekosongan hukum yang tidak tercakup pengaturannya dalam KUHP., namun dengan pengertian bahwa pengaturan itu masih tetap dan berada dalam batas-batas yang diperkenankan oleh hukum pidana formil dan materil.

Kendati demikian, ada pengecualian terhadap berlakunya Pasal 130 KUHP yaitu :
·         Undang-undang yang lain itu menentukan dengan tegas pengecualian berlakunya artikel 91 (Pasal 130 KUHP);
·         Undang-undang lain itu menetukan secara diam-diam pengecualian seluruh atau sebagian dari artikel 91 WvS Neditu. Hal ini sesuai dengan asas lex spesialis derogate lex generalis.

Dengan kata lain, penerapan ketentuan pidana khusus dimungkinkan berdasarkan asas lex spesialis derogate lex generalis, yang mengisyaratkan bahwa ketentuan yang bersifat khusus akan lebih diutamakan daripada ketentuan yang lebih bersifat umum.

Di dalam Law Onnline Lybrary dijelaskan, bahwa Hukum Tindak Pidana Khusus mengatur perbuatan tertentu atau berlaku terhadap orang tertentu yang tidak dapat dilakukan oleh orang lain selain orang tertentu. Oleh karena itu, Hukum Tindak Pidana Khusus harus dilihat dari substansi dan berlaku kepada siapa Hukum Tindak Pidana Khusus itu.

Hukum TIndak Pidana Khusus ini diatur dalam undang-undang di luar hukum pidana umum.Penyimpangan ketentuan hukum pidana yang terdapat dalam undang-undang pidana merupakan indicator apakah undang-undang pidana itu hukum tindak pidana khusus ataukah bukan.Sehingga, dapat dikatakan, Hukum Tindak Pidana Khusus adalah undang-undang pidana atau hukum pidana yang diatur dalam undag-undang pidana tersendiri.

 3. Ruang Lingkup Tindak Pidana Khusus

Sebagai suatu perundang-undangan yang bersifat khusus, dasar hukum maupun keberlakuannya, dapat menyimpang dari Ketentuan Umum Buku I KUHP.Bahkan terhadap ketentuan hukum acara (hukum formal), peraturan perundang-undangan tindak pidana khusus dapat pula menyimpang dari KUHAP. Kekhususan peraturan perundang-undangan tindak pidana khusus, dari aspek norma, jelas mengatur hal –hal yang belum diatur di dalam KUHP.

Peraturan perundang-undangan tindak pidana khusus merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal-hal yang bersifat khusus di luar KUHP.Jadi titik tolak kekhususan suatu peraturan perundang-undangan khusus dapat dilihat dari perbuatan yang diatur masalah subjek tindak pidana, pidana, dan pemidanannya.

Subjek hukum tindak pidana khusus diperluas, tidak saja meliputi orang pribadi melainkan juga badan hukum. Sedangkan dari aspek masalah pemidanaan, dilihat dari pola perumusan ataupun pola ancaman sanksi, Hukum Tindak Pidana Khusus menyangkut 3 (tiga) permasalahan, yakni tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, serta pidana dan pemidanaannya.

Di dalam Law Online Lybrary dipaparkan juga tentang ruang lingkup Hukum Tindak Pidana Khusus yang dikatakan tidak bersifat tetap, tetapi dapat berubah tergantung dengan apakah ada penyimpangan atau menetapkan sendiri ketentuan khusus dari undang-undang pidana yang mengatur substansi tertentu.

Sebagai contoh UU No. 9/1976 tentang Tindak Pidana Narkotika merupakan tindak pidana khusus. Setelah UU No. 9/1976 dicabut dan diganti dengan UU No. 22/1997 (sekarang UU No. 35/2009) tidak lagi menjadi bagian dari hukum tindak pidana khusus.

B. TINDAK PIDANA KHUSUS

Tidak ada pendefinisian Tindak Pidana Khusus secara baku, akan tetapi berdasarkan Memori Penjelasan dari Pasal 103 KUHP, istilah Pidana Khusus dapat diartikan sebagai suatu perbuatan pidana yang ditentukan dalam perundangan tertentu di luar KUHP.

Seperti yang dikemukakan oleh K. Wantjik Saleh ihwal latar belakang timbulnya tindak pidana khusus :
“apa yang tercantum dalam KUHP pasti tidak dapat mengikuti perkembangan zaman. Selalu timbul berbagai perbuatan yang tidak disebut oleh KUHP sebagai suatu perbuatan yang merugikan masyarakat dan melawan hukum, maka Penguasa/Pemerintah dapat mengeluarkan suatu peraturan atau undang-undang yang menyatakan bahwa suatu perbuatan menjadi tindak pidana. Berhubung tindak pidana  tersebuttidak berada di dalam KUHP maka disebut Tindak Pidana di luar KUHP”.

*sebagai bahan kuliah Delik-Delik Di Luar Kodifikasi
S.Maronie / 7 Oktober 2012 / @Nganjuk


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teori Kontrol (Kriminologi)

Peradaban Islam Masa Daulah Utsmani

Teori Subculture (Kriminologi)