Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2011

Delik & Pertanggungjawaban Pidana; Mens Rea

Kalau Actus Reus menyangkut perbuatan yang melawan hukum, maka mens rea mencakup unsur-unsur pembuat delik, yaitu sikap batin yang oleh pandangan monistis tentang delik disebut unsur subjektif suatu delik atau keadaan psikis pembuat. Untuk menjatuhkan pidana disyaratkan, bahwa seorang harus melakukan perbuatan aktif atau pasif seperti ditentukan oleh undang-undang pidana, yang melawan hukum, dan tak aanya dasar pembensar serta adanya kesalahan dalam arti luas (yang meliputi kemampuan bertanggungjawab, sengaja atau kelalaian) dan tak adanya dasar pemaaf. Kalau kita telah dapat membedakan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana maka mudalah kita menentukan dipidana atau dibebaskan ataupun dilepaskan dari segala tuntutan pembuat delik. Apabila perbuatan tidak terbukti atau salah satu unsur delik itu tidak terbukti diwujudkan oleh terdakwa, maka putusan hakim seharusnya bebas ( vrispraajk ). Demikianpun halnya apabila perbuatan yang dituduhkan oleh Penuntut Umum tidak