Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2010

Teori Kausalitas Dalam Hukum Pidana

Penentuan sebab suatu akibat dalam hukum pidana merupakan suatumasalah yang sulit dipecahkan. KUHP tidak memberikan petunjuk tentang cara penentuan suatu akibat yang melahirkan delik. KUHP hanya menentukan dalam beberapa pasal, bahwa untuk delik-delik tertentu diperlukan adaya suatu akibat tertentu guna menjatuhkan pidana terhadap pembuiatnya. Tindak pidana formil adalah tindak pidana yang dirumuskan dengan melarang melakukan tingkah laku tertentu, artinya dalam rumusan itu secara tegas disebutnya wujud perbuatan tertentu yang terlarang. Perbuatan tertentu inilah yang menjadi pokok larangan dalam tindak pidana formil. Dalam hubungannya dengan penyelesaian tindak pidana formil, kriterianya ialah pada perbuatan yang dilarang tersebut. Apabila perbuatan terlarang tersebut selesai dilakukan, maka selesai pula tindak pidana, tanpa melihat atau bergantung pada akibat apa dari perbuatan itu. Contohnya Pencurian (362). Delik materiil adalah delik yang dirumuskan dengan melarang menimbulkan

Asas Legalitas

A. ASAS LEGALITAS DAN ASPEK-ASPEKNYA Menurut Jan Remmelink , agar dipenuhinya hak negara untuk menegakkan ketentuan pidana (jus puniendi), diperlukan lebih dari sekadar kenyataan bahwa tindakan yang dilakukan telah memenuhi perumusan delik. Tetapi diperlukan lagi norma lain yang harus dipenuhi, yaitu norma mengenai berlakunya hukum pidana. Di antaranya, berlakunya hukum pidana menurut waktu (tempus) – di samping menurut tempat (locus). Norma ini sangat penting untuk menetapkan tanggung jawab pidana. Bila suatu tindakan telah memenuhi unsur delik yang dilarang, tetapi ternyata dilakukan sebelum berlakunya ketentuan tersebut, tindakan itu bukan saja tidak dapat dituntut ke muka persidangan, tetapi juga pihak yang terkait tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya. Harus ada ketentuannya terlebih dahulu yang menentukan bahwa tindakan tersebut dapat dipidana. Norma seperti inilah yang disebut sebagai asas legalitas atau legaliteitbeginsel atau Principle of Legality. Ajaran asas leg